Contoh Surat Perjanjian Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan
CV. MENDALO MAJU
Jl. Ahmad Yani No
13,Jambi | jambi 1342
Tlp. 082373625207 |
www.mendalomaju.com
SURAT PERJANJIAN KERJA CV. MENDALO MAJU
Nomor: SPK-IM/01/10/2017
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : M.
Alvi Rizki Ilahi
Jabatan : Direksi
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 13 Jambi
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi (M.Alvi Rizki Ilahi) yang berkedudukan di Jambi
dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Notri
Irawan
Tempat dan tanggal lahir : Sarolangun
23 oktober 1994
Pendidikan terakhir : SMA
Jenis kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Alamat : Kec.
Singkut Kab. Sarolangun Prov.Jambi
No. KTP/SIM : 1504095509980005
Telepon : 0823749357779
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 01 November 2017
Pasal 2
Posisi dan Tugas
PERUSAHAAN
dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai
Sales Marketing. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan
aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
1.
Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar (Rp 3.000.000 ) perbulan.
2.
Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang
bersangkutan.
3.
Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi
yang berhak mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN BAB VII PENGGAJIAN.
Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1.
Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian
ini sesuai dengan Peraturan PERUSAHAAN BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
2.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK
KEDUA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA
tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Lain-lain
Ketentuan
lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada
Peraturan PERUSAHAAN.
Pasal 6
Penutup
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh Para Pihak, dibuat
dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu
dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
Jambi,26 Oktober 2017
KARYAWAN
DIREKSI
(Notri Irawan)
(M
Alvi Rizki Ilahi)
Comments
Post a Comment