Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas
kronologi lengkap pembunuhan sadis di Pulomas
JAKARTA, Indonesia — Kepala Polda
Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan gerombolan perampok yang menggasak
sekaligus membunuh enam orang di rumah Dodi Triono di Pulomas hanya membutuhkan
waktu singkat untuk melancarkan aksinya.
"Mereka hanya membutuhkan waktu
16 menit. Dari pukul 14.26 WIB hingga pukul 14.42 WIB," kata Kapolda
Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis
5 Januari 2017.
Iriawan mengatakan gerombolan yang
kemudian diketahui dipimpin oleh Ramlan Butarbutar ini tiba di rumah Dodi
Triono di Pulomas, Jakarta Timur, pada pukul 14.26 WIB pada 26 Desember 2016.
Ramlan tiba di lokasi menggunakan
mobil Suzuki Ertiga bersama gerombolannya, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang,
Alfins, dan Ridwan Sitorus. Ius Pane adalah orang yang pertama masuk ke rumah
Dodi Triono, setelah itu Ramlan dan Erwin menyusul. Sementara Alfins menunggu
di dalam mobil mengawasi situasi.
Ius Pane dan Ramlan menenteng
senjata air softgun sementara Erwin membawa golok. Yanto, supir pribadi Dodi,
adalah korban pertama yang mereka todong. Ramlan cs kemudian menggiring Yanto
ke dalam rumah.
"Kemudian Ramlan dan Erwin
masuk ke dalam rumah dan menodongkan senpi dan golok ke pembantu korban, anak
korban dan teman korban yang sedang main di rumah Dodi," ucapnya.
Setelah itu Ramlan Cs meminta
keempat korban berjongkok. Sementara ia mencari penghuni rumah lainnya dan
menemukan anak Dodi bernama Zanetta atau Anet. "Semua penghuni akhirnya
dimasukan ke kamar mandi," kata Iriawan.
Setelah itu komplotan ini mulai
menggasak barang-barang berharga. Mereka mencari dari kamar ke kamar. Tak lama
berselang, sopir Dodi lainnya datang menggunakan sepeda motor.
Namun langkah si sopir dihadang
Alfins yang dari awal memang ditugasi mengawasi keadaan dari dalam mobil.
"Kemudian korban sopir ini dibawa masuk juga ke dalam kamar mandi,"
Iriawan melanjutkan.
Setelah menggasak barang berharga,
Ramlan Cs lalu kabur. Saat itulah pemilik rumah, Dodi Triono, datang dengan
mobil Honda Jazz.
"Ramlan membukakan pintu garasi
dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke dalam kamar mandi
bersama korban lainnya," kata Iriawan.
Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci
kamar mandi dan sempat mengambil dompet Dodi dan benda berharga lain dari mobil
Honda Jazz yang dikemudikan Dodi. "Lalu keempat tersangka melarikan diri
dengan mobil Suzuki Ertiga yang disewanya," Iriawan melanjutkan.
Para korban yang disekap baru
diketahui satu hari kemudian, yakni saat Evan dan Sheila, keduanya teman anak
Dodi, datang ke rumah Dodi pada pukul 08.40 wib, Selasa 27 Desember 2017.
"Mereka melihat pagar rumah dan
pintu depan rumah sudah terbuka. Serta ruang tamu sudah berantakan," kata
Iriawan.
Dari arah kamar mandi, Evan dan
Sheila kemudian mendengar suara perempuan meminta tolong. Keduanya lalu meminta
bantuan kepada satpam sekitar untuk membukakan pintu.
"Setelah dibuka, enam dari
sebelas orang yang disekap di kamar mandi ditemukan sudah dalam keadaan
meninggal dan lima orang lainnya dalam keadaan kritis dan dibawa ke RS
Kartika," katanya.
Korban tewas, pemilik rumah Dodi
Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita
Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga
sopir.
Sedangkan korban selamat, Emi (41),
Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga
yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
Usai mendapatkan laporan, polisi pun
langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu para pelaku.
Tiga tersangka berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Rabu 28 Desember 2016.
Tersangka diketahui bernama, Ramlan
ButarButar, Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga. Ketiganya ditembak lantaran
mencoba melakukan perlawanan. Ramlan tewas kehabisan darah.
Satu tersangka lainnya, Ius Pane,
melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang. Usai enam hari buron,
polisi berhasil menangkapnya di daerah Medan, Sumatera Utara, Minggu 1 Januari
2017.
Dalam penyergapan tersebut, polisi
mengamankan barang bukti dari Ramlan uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex,
sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.
Para tersangka Pasal 365 ayat 4
dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara,. —Rappler.com
Analisis Kasus Penyertaan
FEIT :
Para perampok yang menggasak
sekaligus membunuh enam orang di rumah Dodi Triono di Pulomas hanya membutuhkan
waktu singkat untuk melancarkan aksinya."Mereka hanya membutuhkan waktu 16
menit. Dari pukul 14.26 WIB hingga pukul 14.42 WIB," gerombolan yang
kemudian diketahui dipimpin oleh Ramlan Butarbutar ini tiba di rumah Dodi
Triono di Pulomas, Jakarta Timur, pada pukul 14.26 WIB pada 26 Desember
2016.Ramlan tiba di lokasi menggunakan mobil Suzuki Ertiga bersama
gerombolannya, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, Alfins, dan Ridwan Sitorus.
Ius Pane adalah orang yang pertama masuk ke rumah Dodi Triono, setelah itu
Ramlan dan Erwin menyusul. Sementara Alfins menunggu di dalam mobil mengawasi
situasi.Ius Pane dan Ramlan menenteng senjata air softgun sementara Erwin
membawa golok. Yanto, supir pribadi Dodi, adalah korban pertama yang mereka
todong. Ramlan cs kemudian menggiring Yanto ke dalam rumah."Kemudian
Ramlan dan Erwin masuk ke dalam rumah dan menodongkan senpi dan golok ke
pembantu korban, anak korban dan teman korban yang sedang main di rumah
Dodi," ucapnya.Setelah itu Ramlan Cs meminta keempat korban berjongkok.
Sementara ia mencari penghuni rumah lainnya dan menemukan anak Dodi bernama
Zanetta atau Anet. "Semua penghuni akhirnya dimasukan ke kamar
mandi,".Setelah itu komplotan ini mulai menggasak barang-barang berharga.
Mereka mencari dari kamar ke kamar. Tak lama berselang, sopir Dodi lainnya
datang menggunakan sepeda motor.Namun langkah si sopir dihadang Alfins yang
dari awal memang ditugasi mengawasi keadaan dari dalam mobil. "Kemudian
korban sopir ini dibawa masuk juga ke dalam kamar mandi,".Setelah
menggasak barang berharga, Ramlan Cs lalu kabur. Saat itulah pemilik rumah,
Dodi Triono, datang dengan mobil Honda Jazz."Ramlan membukakan pintu
garasi dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke dalam kamar
mandi bersama korban lainnya," Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci kamar
mandi dan sempat mengambil dompet Dodi dan benda berharga lain dari mobil Honda
Jazz yang dikemudikan Dodi. "Lalu keempat tersangka melarikan diri dengan
mobil Suzuki Ertiga yang disewanya,
PASAL : Pasal 365 ayat 4 KUHP
JO Pasal 55 KUHP
Bentuk
Penyertaan :
Karena telah memenuhi persyaratan :
·
Adanya kerja
sama secara sadar
Ramlan
tiba di lokasi menggunakan mobil Suzuki Ertiga bersama gerombolannya, yakni Ius
Pane, Erwin Situmorang, Alfins, dan Ridwan Sitorus. Ius Pane adalah orang yang
pertama masuk ke rumah Dodi Triono, setelah itu Ramlan dan Erwin menyusul.
Sementara Alfins menunggu di dalam mobil mengawasi situasi.Ius Pane dan Ramlan
menenteng senjata air softgun sementara Erwin membawa golok. Yanto, supir
pribadi Dodi, adalah korban pertama yang mereka todong. Ramlan cs kemudian
menggiring Yanto ke dalam rumah."Kemudian Ramlan dan Erwin masuk ke dalam
rumah dan menodongkan senpi dan golok ke pembantu korban, anak korban dan teman
korban yang sedang main di rumah Dodi,".Setelah itu Ramlan Cs meminta keempat
korban berjongkok. Sementara ia mencari penghuni rumah lainnya dan menemukan
anak Dodi bernama Zanetta atau Anet. "Semua penghuni akhirnya dimasukan ke
kamar mandi,".Setelah itu komplotan ini mulai menggasak barang-barang
berharga. Mereka mencari dari kamar ke kamar. Tak lama berselang, sopir Dodi
lainnya datang menggunakan sepeda motor.Namun langkah si sopir dihadang Alfins
yang dari awal memang ditugasi mengawasi keadaan dari dalam mobil.
"Kemudian korban sopir ini dibawa masuk juga ke dalam kamar mandi,".Setelah
menggasak barang berharga, Ramlan Cs lalu kabur. Saat itulah pemilik rumah,
Dodi Triono, datang dengan mobil Honda Jazz."Ramlan membukakan pintu
garasi dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke dalam kamar
mandi bersama korban lainnya," Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci kamar
mandi dan sempat mengambil dompet Dodi dan benda berharga lain dari mobil Honda
Jazz yang dikemudikan Dodi. "Lalu keempat tersangka melarikan diri dengan
mobil Suzuki Ertiga yang disewanya,
·
Adanya
pelaksanaan bersama secara fisik
Hal itu dimulai ketika Ius Pane adalah orang yang pertama masuk ke rumah Dodi
Triono, setelah itu Ramlan dan Erwin menyusul Sementara Alfins menunggu di
dalam mobil mengawasi situasi, Ius Pane dan Ramlan menenteng
senjata air softgun sementara Erwin membawa golok Ramlan cs kemudian menggiring Yanto ke dalam
rumah."Kemudian Ramlan dan Erwin masuk ke dalam rumah dan menodongkan
senpi dan golok ke pembantu korban, anak korban dan teman korban yang sedang
main di rumah Dodi Setelah itu Ramlan Cs meminta
keempat korban berjongkok. Sementara ia mencari penghuni rumah lainnya dan
menemukan anak Dodi bernama Zanetta atau Anet. "Semua penghuni akhirnya
dimasukan ke kamar mandi,".Setelah itu komplotan ini mulai menggasak
barang-barang berharga Tak lama berselang, sopir Dodi lainnya datang
menggunakan sepeda motor.Namun langkah si sopir dihadang Alfins yang dari awal
memang ditugasi mengawasi keadaan dari dalam mobil Ramlan membukakan pintu
garasi dan langsung menodongkan senjata api dan membawa Dodi ke dalam kamar
mandi bersama korban lainnya," Sebelum kabur, Ramlan cs mengunci kamar
mandi dan sempat mengambil dompet Dodi dan benda berharga lain dari mobil Honda
Jazz yang dikemudikan Dodi. "Lalu keempat tersangka melarikan diri dengan
mobil Suzuki Ertiga yang disewanya,
Maksimal
ancaman untuk pelaku
Semua pelaku menurut pasal 365 KUHP
mendapat ancaman Hukuman mati atau selama lamanya 20 tahun penjara
Comments
Post a Comment