Analisis Kasus Perbarengan Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Yuyun





Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati
Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09).Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP  junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena dia masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Setelah insiden itu, kepolisian menahan 14 tersangka pelaku.
Pada Mei lalu, sebanyak tujuh orang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Kini, dengan dijatuhinya hukuman terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.

Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).

Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.

Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan
menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.

"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).

Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.

Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.

Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.



                                                  Analisis Kasus Perbarengan
JUDUL KASUS : Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati
1.  FEIT
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,bermula  ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan
menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
2. PASAL
a.      Pasal 340 KUHP  jo Pasal KUHP
Semua pelaku dengan sengaja berencana dan membunuh yuyun setelah dicabuli secara bergiliran
b.      Pasal 80 Ayat (3)
Sebelum mencabuli semua pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan yang menyebabkan meninggalnya yuyun
c.       Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Semua pelaku melakukan kekerasan dan pemaksaan untuk melalakukan tindakan pencabulan terhadap yuyun

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA