Analisis Kasus Perbarengan Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Yuyun
Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman
mati
Salah seorang dari enam terdakwa
kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman
mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis
(29/09).Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti
memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria
berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan
Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai
tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di
Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19),
Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah
memerkosa serta membunuh Yuyun.Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga
dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena dia masih berusia 13 tahun,
hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan
pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi
Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Setelah insiden itu, kepolisian
menahan 14 tersangka pelaku.
Pada Mei lalu, sebanyak tujuh orang
diajukan ke pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun
dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Kini, dengan dijatuhinya hukuman
terhadap enam orang, hampir seluruh tersangka awal telah divonis.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan
terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak
Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas
meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera
Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun
karet milik warga.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).
Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
JUDUL
KASUS : Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati
1. FEIT
Kasus pemerkosaan
dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun,
Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,bermula ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas
meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera
Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun
karet milik warga.Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi
Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo
(19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16)
dan SU (16).Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama
EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding,
sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.
Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
2. PASAL
a.
Pasal
340 KUHP jo Pasal KUHP
Semua pelaku dengan sengaja berencana dan membunuh
yuyun setelah dicabuli secara bergiliran
b.
Pasal
80 Ayat (3)
Sebelum mencabuli semua pelaku melakukan penganiayaan
dan pencabulan yang menyebabkan meninggalnya yuyun
c.
Pasal
81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak
Semua pelaku melakukan
kekerasan dan pemaksaan untuk melalakukan tindakan pencabulan terhadap yuyun
Comments
Post a Comment