Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya



   PERWALIAN ANAK                       
   MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA


Kekuasaan orang tua terhadap anak berlangsung hingga anak mencapai umur 18 tahun atau kkawin atau adannya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak oleh pengadilan. Kekuasaan orang tua terhadap anak meliputi :
1.      Kekuasaan terhadap pribadi anak,meliputi nafkah,tempat tinggal,pendidikan,menetapkan perkawinan,dll
2.      Kekuasaan terhadap perbuatan anak,meliputi perbuatan anak di dalam maupun di luar pengadilan
3.      Kekuasaan terhadap anak meliputi pengurusan,menyimpan,membelanjakan,harta untuk kepentingan anak sebelum umur mencapai 18 tahun,tidak boleh memindahkan hak/mengadaikan barang barang tetap milik anak
Hubungan hukum antara wali dengan anak,wali berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya (pasal 50 ayat 2 UU Perkawinan )
Adapun cara menunjuk wali ada 3 cara yaitu :
1.      Secara lisan dihadapkan 2 orang saksi
2.      Secara tertulis dengan surat wasiat
3.      Secara tertulis dengan penetapan hakim
Ketentuan perwalian menurut KUH Perdata
Seperti diketahui bahwa dalam KUHPerdata ada juga disebutkan pengertian dari Perwalian itu, yaitu pada pasal 330 ayat (3) menyatakan :
“Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini”.
  1. Perwalian pada umumnya
Didalam sistem perwalian menurut KUHPerdata ada dikenal beberapa asas, yakni :
  1. Asas tak dapat dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid )
Pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331 KUHPerdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam dua hal, yaitu :
–       Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langs tlevendeouder), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUHPerdata.
–       Jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata.
  1. Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata
  1. Orang-orang yang dapat ditunjuk sebagai Wali
Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
–       Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal 354 KUHPerdata.
Pasal 345 KUH Perdata menyatakan :
” Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.”
Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah maka si ibu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas anak-anak tersebut.
–       Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri.
Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa :
“Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum ataupun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain”
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
–       Perwalian yang diangkat oleh Hakim.

Contoh kasus perwalian
Perwalian Anak Jadi Penghambat Kasus Ayu Azhari
Niat Sean dan Axel untuk bisa terbang ke Finlandia dan tinggal bersama dengan mantan suami Ayu Azhari, Teemu Yusuf Ibrahim, yang notabene adalah ayah Axel, bakal menemui hambatan. Pasalnya, Ayu tak terima jika kedua anaknya begitu saja meninggalkannya. Ayu meminta agar mantan suaminya mengurus gugatan untuk perwalian anak terlebih dahulu.
"Hasil akhir mentok, tiket sudah dibatalkan. Ibu Ayu sempat teriak-teriak, enak aja mau ke Finlandia, gugat dulu perwalian anak," ujar Dwi Ria Latifa, SH, pengacara Sean dan Axel, saat dihubungi via telepon, Kamis (13/1).
"Tanggal 2 Desember lalu pak Kyai Nur Muhammad Iskandar ke rumah saya dan ngobrol sama anak-anak. Tapi pas beliau ketemu dia bilang enggak bisa maksa anak-anak. Ini anak-anak alami trauma yang dalam. Beberapa waktu lalu Kak Seto juga sudah bicara sama anak-anak dan bicara hal yang sama," lanjut Ria.
Lebih jauh, Ria memaparkan bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak untuk kedua anak Ayu, Sean dan Axel, yang hingga saat ini masih tinggal di rumahnya. Hal itu salah satunya karena Ayu terus campur tangan dalam mekanisme rumah tangganya.
"Saya enggak bisa terapkan ke anak-anak beliau, karena masalahnya belum selesai. Kalau saya sekolahkan anak-anak ibu Ayu, nanti di balik apa kepentingan saya. Kalau menurut ibu Ayu saya enggak bagus mendidik anak, ya ambil saja," tegasnya.   

Analisis kasus
Dalam kasus tersebut keinginan Sean dan Exel untuk bertemu ayahnya di finlandia sedikit terhambat dikarenakan Ayu Azhari menginginkan mantan suami nya Teemu Yusuf Ibrahim untuk mengurus gugatan perwalian anak terlebbih dahulu. Jika kita lihat dari konsep konsep tentang perwalian anak,maka hal yang harus di perhatikan adalah mengenai Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata
Maka dari itu karena tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga,alhasil keinginan Teemu Yusuf Ibrahim untuk tinggal bersama kedua anaknya sedikit terhambat kecuali ia mau mengurus gugatan perwalian anak terlebih  dahulu di pengadilan

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA