Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya
PERWALIAN ANAK
MENURUT
KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA
Kekuasaan
orang tua terhadap anak berlangsung hingga anak mencapai umur 18 tahun atau
kkawin atau adannya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak oleh
pengadilan. Kekuasaan orang tua terhadap anak meliputi :
1. Kekuasaan terhadap pribadi
anak,meliputi nafkah,tempat tinggal,pendidikan,menetapkan perkawinan,dll
2. Kekuasaan terhadap perbuatan
anak,meliputi perbuatan anak di dalam maupun di luar pengadilan
3. Kekuasaan terhadap anak meliputi
pengurusan,menyimpan,membelanjakan,harta untuk kepentingan anak sebelum umur
mencapai 18 tahun,tidak boleh memindahkan hak/mengadaikan barang barang tetap
milik anak
Hubungan
hukum antara wali dengan anak,wali berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan
pengurusan mengenai pribadi anak yang belum pribadi anak yang belum dewasa dan
harta bendanya (pasal 50 ayat 2 UU Perkawinan )
Adapun
cara menunjuk wali ada 3 cara yaitu :
1. Secara lisan dihadapkan 2 orang
saksi
2. Secara tertulis dengan surat
wasiat
3. Secara tertulis dengan penetapan
hakim
Ketentuan perwalian menurut KUH
Perdata
Seperti diketahui bahwa dalam
KUHPerdata ada juga disebutkan pengertian dari Perwalian itu, yaitu pada pasal
330 ayat (3) menyatakan :
“Mereka yang belum dewasa dan tidak
berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan
cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab
ini”.
- Perwalian pada umumnya
Didalam sistem perwalian menurut
KUHPerdata ada dikenal beberapa asas, yakni :
- Asas tak dapat dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid )
Pada tiap-tiap perwalian hanya ada
satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331 KUHPerdata. Asas tak dapat
dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam dua hal, yaitu :
–
Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama
(langs tlevendeouder), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi
medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUHPerdata.
–
Jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus
barang-barang minderjarige diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata.
- Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan
tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan
persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang
sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata
- Orang-orang yang dapat ditunjuk sebagai Wali
Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
–
Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal
354 KUHPerdata.
Pasal 345 KUH Perdata menyatakan :
” Apabila salah satu dari kedua
orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum
dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini
tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.”
Namun pada pasal ini tidak dibuat
pengecualian bagi suami istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus
karena perceraian atau pisah meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah
perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah maka si ibu dengan
sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas anak-anak tersebut.
–
Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta
tersendiri.
Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata
menyatakan bahwa :
“Masing-masing orang tua, yang
melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih
berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu
setelah ia meninggal dunia demi hukum ataupun karena penetapan Hakim menurut
ayat terakhir pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain”
Dengan kata lain, orang tua
masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak
mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
–
Perwalian yang diangkat oleh Hakim.
Contoh kasus perwalian
Perwalian Anak Jadi Penghambat Kasus Ayu Azhari
Niat Sean dan Axel untuk bisa
terbang ke Finlandia dan tinggal bersama dengan mantan suami Ayu Azhari, Teemu Yusuf Ibrahim, yang notabene adalah ayah Axel, bakal
menemui hambatan. Pasalnya, Ayu
tak terima jika kedua anaknya begitu saja meninggalkannya. Ayu meminta agar mantan suaminya
mengurus gugatan untuk perwalian anak terlebih dahulu.
"Hasil akhir mentok, tiket sudah dibatalkan. Ibu Ayu sempat teriak-teriak, enak aja mau ke Finlandia, gugat dulu
perwalian anak," ujar Dwi Ria Latifa, SH, pengacara Sean dan Axel, saat
dihubungi via telepon, Kamis (13/1).
"Tanggal 2 Desember lalu pak
Kyai Nur Muhammad Iskandar ke rumah saya dan ngobrol sama anak-anak. Tapi pas
beliau ketemu dia bilang enggak bisa maksa anak-anak. Ini anak-anak alami
trauma yang dalam. Beberapa waktu lalu Kak
Seto juga sudah bicara sama anak-anak dan bicara hal yang sama,"
lanjut Ria.
Lebih jauh, Ria memaparkan bahwa
dirinya tak bisa berbuat banyak untuk kedua anak Ayu, Sean dan Axel, yang hingga saat ini masih tinggal di
rumahnya. Hal itu salah satunya karena Ayu
terus campur tangan dalam mekanisme rumah tangganya.
"Saya enggak bisa terapkan ke
anak-anak beliau, karena masalahnya belum selesai. Kalau saya sekolahkan
anak-anak ibu Ayu, nanti di
balik apa kepentingan saya. Kalau menurut ibu Ayu saya enggak bagus mendidik anak, ya ambil saja,"
tegasnya.
Analisis kasus
Dalam kasus tersebut keinginan Sean dan Exel untuk
bertemu ayahnya di finlandia sedikit terhambat dikarenakan Ayu Azhari
menginginkan mantan suami nya
Teemu Yusuf Ibrahim untuk mengurus gugatan perwalian anak terlebbih dahulu. Jika
kita lihat dari konsep konsep tentang perwalian anak,maka hal yang harus di
perhatikan adalah mengenai Asas persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan
tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan
persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang
sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata
Maka dari itu karena tidak adanya
persetujuan dari pihak keluarga,alhasil keinginan Teemu Yusuf Ibrahim untuk
tinggal bersama kedua anaknya sedikit terhambat kecuali ia mau mengurus gugatan
perwalian anak terlebih dahulu di pengadilan
Comments
Post a Comment