ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA
MAKALAH HUKUM TATA NEGARA
DOSEN PEMBIMBING : BUSTANUDIN S.H., LL.M.
DI SUSUN OLEH :
NAMA : M ALVI RIZKI ILAHI
NIM : B10016081
KELAS :
A
PROGRAM STUDI
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
JAMBI
2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji syukur saya ucapkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah saya yang berjudul,
“ ”.
Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/Ibu dosen pengampu yang telah membimbing dan memberi dukungan atas tersusunya makalah
ini.
saya menyadari masih banyak kekurangan dari pada kelebihan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu saya sangat mengharapkan kritikan dan saran agar dalam
menyusun makalah berikutnya lebih baik dan sempurna dari sebelumnya.
Semoga
dengan makalah ini dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan atau pun pembaca
serta dapat menambah ilmu pengetahuan yang lebih dari sebelumnya.
Jambi, Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar ……………………………………………………………………. .ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………………. .iii
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang ……………………………………………………………….1
B.
Rumusan Masalah ……………………………………………………………….2
C.
Tujuan Penulisan ……………………………………………………………….2
BAB II
Pembahasan
A. Peristilahan Dan
Definisi Hukum Tata
Negara………………………………………………………..3
B. Pengertian Sumber
Hukum dan jenis
Sumber - sumber
Hukum Tata Negara
Indonesia……………………………………………………………………………………………………………………5
C. Asas – Asas Hukum
Tata Negara …………………………………………………………………………….7
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………………10
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
[1]Ilmu tentang
negara sudah didiskusikan
sejak zaman yunani
kuno. Plato dan aristoteles
merupakan peletak dasar
dari ilmu tentang
negara , yang memberikan pengaruh
yang sangat singnifikan
terhadap pemikir pemikir
sesudahnya. Mereka
mengembangkan refleksi kritis
tentang pengelolaan negara
di zamannya sebagai
respons atas kebutuhan
umat manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara yang
dibayangkan oleh mereka
terbangun dalam konsep konsep
filosofis terbentuknya negara.
Plato
menulis tentang bentuk
negara yang ideal
dalam bukunya politeia
dalam bentuk negara
kota (polis). Menurut plato,
pemimpin negara yang
ideal adalah seorang
filsuf. Pada dasarnya, ilmu
negara adalah ilmu
pengetahuan yang menyelidiki
pokok pokok dan
pengertian tentang negara. Ilmu negara
tidak mementingkan bagaimana
caranya hukum itu
harus dijalankan, karena
ilmu negara mementingkan teoritisnya. Hukum Tata
Negara lebih meneliti Hukum
positif yang berlaku
di suatu negara.
Hukum
Tata Negara telah
menjadi disiplin ilmu
tersendiri yang selalu
menarik dikaji seiring
perubahan hukum, sosial,
dan politik di
suatu negara. Dalam konteks
inilah muncul ilmu
ilmu tentang Hukum
Tata Negara yang
ditulis oleh sejumlah
sarjana hukum barat,
seperti van Apeldoorn, J.H.A
Logeman, C.van Vollenhoven, Paul
Scholten, Maurice Duverger, A.V. Dicey
dalam An introduction to the
study of the
law of the
constitution, Hans kelsen dalam
general theory of
law and state,
Carl j. Friedrich
dalam constitutional government
and democracy: theory
and practice in
europe and America.
Sedangkan sarjana hukum
Indonesia juga telah
menuliskan pemikiran tentang
Hukum Tata Negara, seperti
Kusnardi dan Harmiily
ibrahim, C.T. Kansil,
Bagir Manan, Moh.
Mahfud M.D., Jimly
Asshiddiqie, dan lain
sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1.
Sebutkan peristilahan
Hukum Tata Negara
dan jelaskan definisi Hukum Tata
Negara secara umum ?
2.
Apa
yang dimaksud Sumber
Hukum dan Apa
saja sumber sumber Hukum
Tata Negara ?
3.
Jelaskan tentang
asas asas Hukum
Tata Negara ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Menambah wawasan
secara individu penulis
dan bagi pembaca pada
umumnya tentang Hukum
Tata Negara
2.
Memberikan pemahaman
yang lebih mendalam
tentang Hukum Tata
Negara
3.
Sebagai bahan
perbandingan dengan ilmu
lainnya
2
Bab II
Pembahasan
A.
Peristilahan Dan Definisi
Hukum Tata Negara
1. Peristilahan
Hukum
Tata Negara dikembangkan
di beberapa Negara
dengan peristilahan yang
berbeda - beda. Perbedaan
peristilahan ini lebih
merupakan perbedaan kebahasaan
dan perbedaan cakupan
yang dibahas didalamnya. Untuk melihat
perbedaan peristilahan Hukum
Tata Negara Di berbagai
Negara Perhatikan table
berikut ini :
Negara
|
Istilah
|
Prancis
|
Droit Constitutionnel
|
Inggris
|
Constitutional Law
|
Belanda
|
Staatrecht
|
Jerman
|
verfassungsrecht
|
Indonesia
|
Hukum Tata Negara
|
Dalam bahasa
Indonesia ,Hukum Tata Negara
memiliki istilah lain,
yaitu hukum Negara
dan Hukum Konstitusi.
Moh. Kusnardi Dan Harmaily
Ibrahim menyebut dua
istilah ini, keduanya
adalah terjemahan dari
Bahasa Belanda, staatsrecht,
yang memiliki arti
luas dan sempit.
Penggunaan istilah hukum
Negara dimaksudkan untuk
membedakan dari Hukum
Tata Negara dalam
arti sempit.
Factor lain dari
penggunaan hukum tata
Negara ini di
Indonesia adalah factor
sejarah sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia pernah
dijajah belanda, tentu
saja penggunaan istilah dari
bahasa Belanda tidak
bisa terelakan. Selain
Hukum Tata Negara
termasuk juga Hukum
Pidana dan Hukum
Perdata. Keadaan ini wajar
- wajar saja terjadi, karena cenderung
pihak penjajah mentrasnfer
segala bentuk kehidupan,
termasuk masalah ketatanegaraan.[2]
2. Definisi Hukum
Tata Negara
Moh.
Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim mendefinisikan Hukum
Tata Negara sebagai
sekumpulan peraturan hukum
yang mengatur organisasi
Negara, hubungan alat – alat
perlengkapan Negara dalam
garis vertical dan
horizontal serta kedudukan
warga Negara dan
hak hak asasinya.
Menurut sarjana
barat :
1. Cornelis Van Vollen Hoven
Hukum
tata Negara mengatur
semua masyarakat hukum
atasan dan bawahan
menurut tingkatannya.
2. Van Der
Pot
Hukum
Tata Negara merupakan
peraturan – peraturan yang menentukan
berbagai badan yang
demikian diperlukan termasuk
wewenang fungsi dalam
hubungan antara badan
badan itu dan
antara badan badan
itu dengan para
individu serta kegiatan
kegiatannya.
3. J. A. Logemann
Hukum
Tata Negara adalah
hukum yang mengatur
organisasi Negara.
Jadi dapat
disimpulkan Hukum tata
Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi
Negara, hubungan alat
perlengkapan Negara susunan
dan wewenangnya serta
hak dan kewajiban
warga Negara.
B.
Pengertian Sumber Hukum
dan jenis Sumber
- sumber Hukum
Tata Negara Indonesia
1. Pengertian Sumber
Hukum
Sumber Hukum
Adalah sebagai asal
usul dari mana
sebenarnya suatu Hukum
positif itu menurunkan
kekuasaan/kewenangan dan kekuatan
memaksa atau mengikatnya. Sejalan dengan
pengertian diatas, Mohd.
Tolchah Mansur memberikan
pengertian sumber hukum
adalah tempat asal
pengambilan, landasan segala
Hukum. Pengertian ini relevansinya
dengan apa yang
disebut tertib hukum,
maksudnya tertib hukum
yang dapat diartikan
sebagai tangga urutan
mana yang dipertamakan,
dikeduakan dan selanjutnya, dan juga
merupakan sumber hukum
dan mengandung pula
pengertian tertib yang
kedua berasal dan
bersumber kepada yang
pertama
2. Sumber -
sumber Hukum Tata Negara Negara
Berdasarkan pengertian
sumber hukum di atas , maka
selanjutnya dapatlah dirumuskan
pengertian, bahwa yang
dimaksud dengan sumber
hukum tata Negara
adalah ( asal-usul) dari hukum
tata Negara itu
berasal. Apakah ia
berasal dari hukum
yang tertulis dan/atau hukum
yang tidak tertulis.
Sumber hukum
materil tata Negara
adalah sumber hukum
yang menentukan isi
kaidah hukum tata
Negara. Termasuk ke dalam
sumber hukum dalam
arti materil ini
misalnya :
1. Dasar dan
pandangan hidup bernegara atau dapat
di katakana ideologi
suatu Negara
2. Kekuatan kekuatan
politik yang berpengaruh
pada saat merumuskan
kaidah kaidah hukum
tata Negara.
Sumber hukum formil
tata Negara menurut
Sri soemantri M.
adalah konstitusi atau
undang undang dasar.Undang – undang dasar
1945 ( sebagai
sumber hukum tata
Negara dalam arti
formil), selain ia
merupakan hukum dasar
tertulis mengatur masalah
kenegaraan ia juga
merupakan dasar bagi
ketentuan lainnya. Dari
undang - undang dasar
1945 ini mengalir
peraturan peraturan pelaksana
yang menurut tingkatannya
masing 5
Masing merupakan
sumber hukum formal
yaitu :
1. Ketetapan MPR ( Sementara )
2. Undang – Undang/
peraturan pemerintah pengganti
Undang undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden
5. Peraturan pelaksanan lainnya[4]
C. Asas – Asas
Hukum Tata Negara
1. Pengertian Asas – asas Hukum Tata
Negara
Bangunan Hukum
yang bersumber pada
perasaan manusia disebut
asas - asas
hukum ( beginselen )
yang sifatnya seringkali
berubah ubah, sedangkan
yang bersumber pada
akal/pikiran manusia disebut
pengertian - pengertian
hukum ( begrippen) yang
sifatnya secara umum
tetap. Perubahan asas
asas itu disebabkan
karena pandangan hidup
masyarakat yang berbeda – beda. Sebagai contoh
dapat dikemukakan disini bahwa
suatu bangunan demokrasi
dalam hukum tata
Negara dapat dilihat
dari segi pengertiannya
maupun dari segi
asasnya
2. Asas – Asas Hukum
Tata Negara
1. Asas Pancasila
Setiap Negara
didirikan atas dasar
falsafah tertentu. Falsafah
itu merupakan perwujudan
dari keinginan rakyatnya.
Oleh karena itu,
setiap Negara mempunyai
falsafah yang berbeda.
Karena suatu falsafah
itu identic dengan
keinginan dan watak
rakyat dan bangsanya.
Dalam penjelasan UUD 1945
dapat diketahui pembukaan
UUD 1945 mengandung 4
pokok pikiran yang
meliputi suasana kebatinan
dari UUD NKRI. Pokok -
pokok pikiran ini
merupakan cita cita
hukum bangsa Indonesia
yang mendasari hukum
dasar Negara, baik
yang tertulis maupun
yang tidak tertulis.
2. Asas Negara
Hukum
Dalam kepustakaan
Indonesia, istilah Negara
Hukum merupakan terjemahan
langsung dari rechsstaat. Konsep rechsstaat
lahir dari suatu
perjuangan menentang absolutism
sehingga sifatnya revolusioner,
sebaliknya konsep the
rule of law
berkembang secara evolusioner. Ini tampak
dari sisi kriteria
rechsstaat dan kriteria
the rule of
law. 7
Konsep rechsstaat
bertumpu atas system hukum
continental yang di
sebut civil law,
sedangkan konsep the
rule of law
bertumpu atas system
hokum yang disebut
common law.
3. Asas
kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Lazim
difahami bahwa UUD 1945
mengatur ajaran kedaulatan
rakyat. Hal ini
secara tegas dirumuskan
dalam pasal 1
ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan kedaulatan
adalah ditangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“ kedaulatan rakyat
pertama kali dirumuskan
dalam piagam Jakarta
22 Juni 1945,
yang menyatakan “… Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia
Yang berkedaulatan rakyat.”
Kalimat ini selanjutnya
menjadi rumusan pembukaan
UUD 1945, dan memengaruhi
pula rumusan pasal
1 ayat (2)
UUD 1945.
4. Asas Negara Kesatuan
Model
Negara kesatuan, asusmsi
dasarnya berbeda secara
diametric dari Negara
federal. Formasi Negara
kesatuan dideklarasikan saat
kemerdekaan oleh para
pendiri Negara dengan
mengklaim seluruh wilayahnya
sebagai bagian dari
suatu Negara. Tidak
ada kespakatan para
penguasa daerah apalagi
Negara - Negara,
karena diasumsikan bahwa
semua wilayah yang
termasuk di dalamnya
bukanlah bagian -
bagian wilayah yang
bersifat independen. Dengan
dasar itu maka
Negara membentuk daerah
- daerah atau
wilayah - wilayah
yang kemudian diberi
kekuasaan atau kewenangan
oleh pemerintah pusat
untuk mengurus berbegai
kepentingan masyarakatnya, ini
diasumsikan bahwa negaralah
yang menjadi sumber
kekuasaannya.
8
5. Asas Pemisahan
Kekuasaan Dan Check
And Balances
Berbagai
kalangan berpendapat bahwa
terjadinya krisis di
Indonesia saat ini
bermuara kepada ketidakjelasan konsep
yang dibangun oleh
UUD 1945, tidak adanya
check and balances
antara alat perlengkapan
organisasi Negara, selain
berbagai kelemahan yang
melekat pada UUD
1945. Sejak saat
itu, berbagai kalangan
menyiapkan bahan kajian
untuk perubahan tersebut.
Belakangan ini, muncul
aspirasi politik yang
menghendaki agar dipakai
system perimbangan kekuasaan
(checks and balances ).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan
makalah ini dapat
kita ambil kesimpulan
bahwa Hukum Tata
Negara adalah hokum
yang mengatur organisasi
negara, hubungan alat
perlengkapan Negara susunan
dan wewenangnya serta
hak dan kewajibannya
warga Negara, serta Hukum
Tata Negara juga mempunyai
sumber – sumber Hukum yang
menunjang dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara serta
Asas - asas yang
berlaku dalam Hukum
Tata Negara
10
NAMA : M ALVI RIZKI ILAHI
NIM : B10016081
FAKULTAS/JURUSAN : HUKUM/ILMU HUKUM
TTL : LUBUK LINGGAU, 13 SEPTEMBER 1998
ALAMAT : KEC. SINGKUT.
KAB. SAROLANGUN
JENIS KELAMIN : LAKI – LAKI
AGAMA : ISLAM
GOL. DARAH : B
NO. HP : 082373625207
HOBI : MEMBACA
[1] Prof. Dr. H. Ahmad sukardja, S.H.,M.A HUKUM TATA NEGARA & HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH ,(JAKARTA :SINAR
GRAFIKA.2012) hlm 3 1
[2] Prof. Dr. H. Ahmad sukardja, S.H.,M.A HUKUM TATA NEGARA & HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH ,(JAKARTA :SINAR
GRAFIKA.2012) hal 7
Tim pengajar
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas JAMBI.2006 hal 2 3
[3] [3] Prof. Dr. H.
Ahmad sukardja, S.H.,M.A HUKUM TATA NEGARA & HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH ,(JAKARTA :SINAR GRAFIKA.2012) hal 14
Tim pengajar
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas JAMBI.2006 hal 6 4
Comments
Post a Comment