PENGATURAN HUKUM ADAT MINANGKABAU



         MAKALAH HUKUM ADAT DAN KEKERABATAN
“ HUKUM ADAT DAERAH MINANGKABAU”


   DOSEN PEMBIMBING   :   HERLINA MANIK, S.H.,M.Kn




DI SUSUN OLEH                  :
                   
 NAMA      : M ALVI RIZKI ILAHI
                                         NIM          : B10016081
                                         KELAS     : A




PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2016









DAFTAR ISI
Halaman judul...................................................................................................... i
Daftar isi.............................................................................................................. ii
Bab I
Pendahuluan
A . Latar Belakang ....................................................................................................1
B . Rumusan Masalah................................................................................................2
C . Tujuan Penulisan..................................................................................................2
Bab II
Pembahasan
A.    Definisi Hukum Adat Perkawinan………………………………………………………….......................3
B.     Definisi Hukum Adat waris…………………………………………………………………......................5
C.     Definisi sanksi Adat…………………………………………………………………………….......7
D.    Hukum Adat Perkawinan Daerah Minangkabau…………………………………..8
E.     Hukum Adat Waris Daerah Minangkabau……………………………………......10
F.     Sanksi Adat Daerah Minagkabau……………………………………………………….........................12
Daftar pustaka








          






            BAB I
  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dilihat dari perkembangan hidup manusia,terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “ kebiasaan pribadi “. Apabila kebiasaan pribadi itu di tiru orang lain,maka ia juga menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun diantar orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuaan masyarakat ikut pula melaksanakan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi,maka lambat laun kebiasaanitu menjadi “ adat “ dari masyaratkat itu.
Jadi adat itu adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok kelompok masyartakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi sehingga menjai “Hukum Adat”.
Hukum adat adalah adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Adat dan hukum adat kemudian secara historis – filosofis dianggap sebagai perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa ( volkgeist )suatu masyarakat negara yang bersangkutan dari zaman ke zaman. Salah satu contoh di daerah INDONESIA yang antara adat dan hukum adat masih kental di terapkan adalah daerah “ MINANGKABAU”, DI daerah minangkabau definisi adat sendiri memiliki banyak arti yaitu :
1.     Adat yang sebenarnya adat
    Yang dimaksud disini adalah “ adat yang tidak lekang di panas dan tidak lapuk di hujan, yaitu adat ciptaan TUHAN YANG MAHA ESA.
2.     Adat  istiadat
   Yang dimaksud adalah “adat sebagai aturan ( kaidah ) yang ditentukan oleh nenek moyang ( leluhur)” yang di minangkabau dikatakan berasal dari ninik katamanggungan dan ninik parpatih nan sabatang di balai balairung periangan padangpanjang.
3.     Adat nan diadatkan
    Yang dimaksud adalah “sebagai aturan (kaidah) yang ditetapkan atas dasar bulat mufakat para penghulu, tua tua adat,cerdik pandai dalam majelis kerapatan adat atas dasar halur dan patut.
                                                                                                                                    1         
4.     Adat nan teradat
   Yang dimaksud adalah “kebiasaan bertingkah laku yang dipakai karena hasil tiru meniru di antara anggota masyarakat.
    Selain definisi tersebut banyak sekali adat dan hukum adat daerah  minangkabau yang masih di terapkan dan dilaksanakan hingga kini sebut saja Hukum Adat Perkawinan,warisan,serta sanksi adat yang diterapkan di daerah minangkabau yang sampai saat ini masih diterapkan dan di laksanakan oleh masyarakat nya.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud Hukum Adat Perkawinan ?
2.     Apa yang dimaksud Hukum Adat Waris ?
3.     Apa yang dimaksud dengan Sanksi Adat ?
4.     Bagaimana Hukum Adat perkawinan daerah Minangkabau ?
5.     Bagaimana Hukum Adat Waris daerah Minangkabau ?
6.     Apa saja jenis dan macam macam sanksi adat daerah Minangkabau ?

C.     Tujuan Penulisan
1.     menambah wawasan ilmu pengetahuan.
2.     Ingin mengetahui definisi hukum adat perkawinan,hukum adat waris,dan sanksi adat
3.     Manambah wawasan mengenai hukum adat perkawinan,hukum adat waris serta sanksi adat daerah Minangkabau
4.     sebagai bahan perbandingan serta menambah wawasan hukum adat daerah minangkabau dengan hukum adat daerah lainnya yang ada di indonesia.








                                                                                                                                    2
       


      BAB II
                                                  PEMBAHASAN

1.     Hukum Adat Perkawinan
Manusia tidak akan dapat berkembang dengan baik dan beradab tanpa adanya suatu proses atau lembaga yang disebut Perkawinan,karena dengan melalui perkawinan menyebabkan adnya keturunan yang baik dan sah,setelah itu akan terciptanya keluarga yang baik dan sah pula dan kemudian akhirnya berkembang menjadi kerabat dan masyarakat yang baik dan sah pula.dengan demikian  “perkawinan adalah unsur tali temali yang meneruskan kehidupan manusia dan masyarakat yang baik secara sah”.
Menurut Hukum Adat suatu ikatan perkawinan bukan saja berarti bahwa suami dan istri harus saling bantu membantu dan melengkapi kehidupan rumah tangganya saja akan tetapi juga berarti ikut sertanya orang tua,keluarga dan kerabat kedua belah pihak untuk menunjang kebahagiaan dan kekekalan hidup rumah tangga keluarga mereka. Guna mengatur tata tertib perkawinan di kalangan masyarakat adat, terdapat kaidah kaidah hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundang undangan yang pada masing masing lingkungan masyarakat adat terdapat perbedaan prinsip dan asas asas perkawinan yang berlaku.
            Pada masyarakat adat yang susunan kekerabatannya ke Bapak-kan (patrilineal) berbeda dari masyarakat adat yang susunan kekerabatannya ke ibu an ( Matrilineal) begitu juga terhadap masyarakat yang bersendi ke ibu-Bapak-kan ( Parental) atau yang bersendi  ke –Bapak-kan beralih alih (Altenerend),bahkan di kalangan masyarakat adat yang selingkungan  adat yang hukum adatnya bersamaan pun terdapat variasi variasi yang berlainan di antara satu sama lainnya. Selanjutnya dikarenakan keadaan lingkungan,waktu,dan tempat yang mempengaruhi,maka perkembangan dan perubahan perubahan yang terjadi antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain tidak seimbang.perubahan yang begitu cepat cenderung ke arah penyederhanaan Upacara Adat berlaku di kota kota besar.Menurut Prof. Hilman Hadikusuma, S.H., Hukum Adat perkawinan adalah aturan aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk  bentuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 3            
perkawinan,cara cara pelamaran, upacara perkawiann dan putusnya perkawinan indonesia.[1]
Seperti yang telah diuraikan di muka,bahwa perkawiann itu bukan saja hanya merupakan suatu peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja akan tetapi termasuk juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah arwah para leluhur dari kedua belah pihak. Dari para arwah leluhur ini juga kedua belah pihak beserta seluruh keluarganya mengharapkan doa restunya bagi kedua mempelai sehingga mereka setelah diharapkan dapat hidup rukun serta berbahgia sebagai suami istri smapai kakek kakek ninien ninien.
            Oleh karena masalah perkawinan ini mempunyai arti yang sangat demikian pentingnya,mak dalam pelaksanaannya pun senantiasa dimulai dari dan seterusnya disertai dengan berbagai upacara upacara ritual yang lengkap dengan sesajen sesajen,doa doa serta jampi – jampi.















2.     Hukum Adat WARIS
Hukum Adat Waris ( Hukum Waris Adat) adalah salah satu aspek hukum dalam lingkup permasalahan Hukum Adat yang meliputi Norma –Norma yang menetapkan harta kekayaan baik yang materil maupun yang immaterial,yang man dari seorang tertentu dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur SAAT,CARA dan PROSES peralihannya dari harta dimaksud.
Menurut Prof. Dr. R. SOEFOMO, S,H., dalam bukunya BAB-BAB TENTANG HUKUM ADAT merumuskan hukum adat waris adalah sebagai berikut
“hukum adat waris memuat peraturan peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoverkan barang barang harta benda dan barang barang yang tidak terwujud benda (immaterile goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya”. (proses itu telah terjadi dalam waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi “akuut” oleh sebab orang tua meninggal dunia)
Menurut Prof. Mr. BAREND TER HAAR B.Zn., dalam bukunya BEGINSELEN EN STELSEL VAN HET ADATRECHT merumuskan Hukum Adat waris sebagai berikut.
“hukum Adat waris meliputi peraturan peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoveran kekayaan materil dan immaterial dari suatu generasi kepada generasi berikutnya”
Hal – hal yang penting dalam  hukum adat waris
            Hal yang penting dalam masalah warisan ini adalah bahwa pengertian warisan itu memperlihatkan adanya tiga unsur yang masing masing merupakan
a.     Seseorang peninggal warisan yang pada waktu wafanya meninggalkan warisan
b.     Seseorang atau beberapa orang para ahli waris  yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan
c.      Harta warisan atau harta peninggalan yaitu “kekayaan in concretd” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris



Dilihat dari orang yang mendapat warisan di Indonesia terdapat tiga macam system,yaitu system kewarisan kolektif,kewarisan mayorat,kewarisan individual. Di antara ketiga system kewarisan tersebut pada kenyataannya ada yang bersifat campuran
a.     System kolektif
Apabila para waris mendapat harta peninggalan yang diterima mereka secara kolektif (bersama) dari pewaris yang tidak dibagi bagi secara perseorangan,maka kewarisan demikian itu disebut kewarisan kolektif.
b.     System mayorat
            Apabila harta pusaka yang tidak dibagi bagi dan hanya dikuasai anak tertua,yang berarti hak pakai,hak mengolah dan memungut hasilnnya dikuasai sepenuhnya oleh anak tertua dengan hak dan kewajiban mengurus dan memelihara adik adiknya yang pria dan wanita sampai mereka b[3]erdiri sendiri,maka system kewarisan tersebut disebut kewarisan mayorat
c.      System individual
                  Apabila harta warisan dibagi bagi dan dapat dimiliki secara peseorangan dengan hak milik, yang berarti setiap waris berhak memakai,mengulah dan menikmati hasilnya atau juga mentransaksikannya,terutama setelah pewaris wafat,maka kewarisan demikian itu disebut kewarisan individual





3.     Sanksi Adat
 Sanksi adat adalah tindakan adat atas pelanggaran terhadap warganya sesuai aturan aturan yang telah disepakati yang biasanya tertuang dalam aturan desa adat sebagai pedoman dalam norma dan tata karma bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
            Dimana pada umumnya sanksi diberikan bertujuan agar tercapainnya keseimbangan dalam masyarakat untuk dapat menciptakan kedamaian lahir batin. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hokum adat umumnya tidak dilakukan secara semena mena,tetapi sudah disyaratkan berat ringan nya hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarnya yang dapat berupa
1.     Nasehat,teguran ataupun peringatan atas pelanggaran terkait aturan desa adat sebelum sanksi
2.     Dikucilkan dari berbagai aktivitas adat atau desa adat.
3.     Denda adat

Dengan demikian untuk dapat menghindari  pengenaan sanksi tersebut yaitu disebutkan hendaknya kita dapat menjalankan norma bermasyarakat sehinggga terciptalah seperti apa yang telah dicita citakan untuk kebahagiaan setiap orang,masyarakat ,maupun Negara sebagai warisan yang luhur dalam kelestarian adat budaya masing-masing











                                                                                                                              7
4.     Hukum adat  perkawinan daerah Minangkabau
Di dalam masyarakat Minangkabau dikenal suatu perkawinan dalam susunan kekeluargaan MATRILINEAL atau berdasarkan garis keturunan ibu,perkawinan di dalam susunan kekeluargaan MATRILINEAL ini dikenal dengan sebutn perkawinan samando yaitu bentuk perkawinan yang bertujuan secara konsekuen melanjutkan atau mempertahankan garis keturunan dari pihak ibu. Dikatakan samando artinya adalah bahwa pihak laki-laki dari luar yang didatangkan pergi ke tempat perempuan,”ia adalah orang luar”.
Didalam perkawinan semendo ini tidak ada pembayaran jujur yang dilakukan oleh mempelai pria dan kerabatnya,dan malah berlaku adat pelamaran dari pihak wanita kepada pihak pria. Setelah perkawinan terjadi si suami berada di bawah kekuasaan kerabat istri dan tetap masuk dalam keluargannya sendiri akan tetapi dapat bergaul dengan keluarga istrinya sebagau URANG SAMANDO. Pada saat perkawinan mempelai laki laki dijemput dari rumahnya sekedar upacara ( DIJAPUIG) untuk kemudian dibawa ke rumah mempelai istri.
Upacara pada penjemputan ini disebut sebagai alat melepas mempelai dimana seterusnya suami turut berdiam di rumah  istrinya atau keluargannya. Suami sendiri tidak masuk ke dalam keluarga istrinya (tetap masuk dalam keluargannya sendiri) akan tetapi anak keturunannya masuk ke dalam keluarga istrinya,kerabat istrinya,clan istrinya dan si  ayah pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak anak nya. Kehidupan rumah tangga suamiistri dan anak anak keturunannya dibiayai dari milik  kerabat istri.
Di dalam masyarakat minangkabau di mana suami dianggap sebagai URANG SAMANDO yang menurut pribahasa “URANG SAMANDO SEPERTI ABU DI ATAS TUNGGUL”,Jadi jika dating angina maka ia akan terbang begitu saja karena tidak punya kekuasaan sama sekali.


                                                                                                                  8
[4]Menurut Prof. HAZAIRIN, S.H., bahwa KAMIN SAMANDO Pada orang MINANGKABAU dapat dibedakan dalam 3 tingkat perkembangan sebagai berikut :
1.     KAWIN SAMANDO BERTANDANG
Dimana pada tingkat perkembangan ini suami dan istri pada dasarnya tidak bertempat tinggal dalam rumah yang sama
2.     KAWIN SAMANDO MENETAP
Dimana di dalam perkembangan kedua ini suami istri sudah hidup bersama secara tetap dalam suatu rumah yaitu dalam rumah istrinya.
3.     KAWIN SAMENDO BEBAS
Dimana pada tingkat perkembangan ini maka kesatuan suami istri sudah merupakan suatu kesatuan rumah tangga yang berdiri sendiri dalam arti ekonomisyaitu bebas dari pengaruh harta pusaka[5]












5.     Hukum Adat Waris Daerah MINANGKABAU
Di dalah Hukum Adat Waris daerah MINANGKABAU di sana mengenal system KEWARISAN KOLEKTIF cirinya adalah bahwa harta peninggalan itu di warisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama sama merupakan semacam badan hukum,dimana harta tersebut disebut sebgai HARTA PUSAKA tidak boleh dibagi bagikan pemiliknya diantara para ahli waris dimaksud dan hanyanboleh dibagi bagikan pemakaiannya saja kepada mereka itu ( hanya mempunyai hak pakai saja).Dalam hal  harta peninggalan yang tidak dapat dibagi bagi ini pada dasarnya berdasarkan atas alasan yang daoat dibedakan menjadi
a.      Karena sifatnya memang tidak mungkin untuk dibagi bagi , misalnya barang barang  milik suatu kerabat atau family ( HARTA PUSAKA TINGGI,HARTA PUSAKA RENDAH atau HARTA SAKO)
b.      Karena kedudukan hukumnya memang terikat kepada suatu tempat atau jabatan tertentu.
c.       Karena belum bebas dari kekuasaan persekutuan hukum yang bersangkutan
d.      Karena pembagiannya untuk sementara ditunda
Menurut hukum adat waris yang berlaku di MINANGKABAU maka harta pencaharian seorang suami tidak akan diwarisi oleh anak anak nya sendiri melainkan oleh saudara saudara nya sekandung beserta keturunan saudara – saudara perempuan sekandung. Dalam kenyataannya seorang suami yang mempunyai harta pencaharian yang lumayan mengadakan koreksi sendiri terhadap hukum adat warisnya dengan jalan sebelum meninggal dunia sudah menghibahkan barang barang dari harta pencahariannya kepada anak anaknya.
 Selanjutnya di daerah MINANGKABAU juga berlaku Hukum Adat Waris apabila yang wafat itu seorang suami maka anak anaknya tidak merupakan ahli waris dari harya pencahariannya sebab anak anak itu merupakan warga anggota family ibunya sedangkan bapaknya tetap merupakan warga familinya sendiri.oleh karena itu maka harta pencahariannya tidak diwarisi oleh anak anaknya tetapi diwarisi oleh saudara saudara sekandungnya.




10

Mungkin sekali pada saat ini ketentuan ADAT WARIS seperti diuraikan di atas sudah berubah terutama di kalangan keluarga keluarga MINANGKABAU yang merantau di luar daerah aslinya,tetapi juga didaerah MINANGKABAU sendiri dalam perkembangan jaman ini Nampak sangat jelas adanya pergeseran yang makin lama memberikan kedudukan yang penting bagi SOMAH di dalam masyarakat sehingga ikatan hubungan kekeluargaan suami –istri-anak lamabat laun menjadi lebih penting dan lebih erat dari pada hubungan KEKELUARGAAN FAMILLI. Dan sehubungan dengan lebih erat nya ikatan hubungan KEKELUARGAAN SOMAH (suami-istri-anak anaknya) ini ,maka kemungkinan anak anak menjadi ahli waris dari  bapaknya sehingga menggantikan saudara saudara sekandung bapaknya karena tidak  dapat ditahan lagi. Selain dari pada adanya perkembangan pergeseran pergeseran yang menguntungkan bagi kedudukan hukum dari anak tersebut diatas maka sementara ini di dalam praktiknya ternyata seorang bapak yang mempunyai harta pencaharian yang agak banyak sudah mengkoreksi sendiri hukum adat warisnya dengan sebelum meninggal sudah menghibahkan barang barang dari harta pencahariannya kepada anak anaknya.[6]






                          










6.      Sanksi Adat Daerah MINANGKABAU
Penerapan sanksi adat di daerah minangkabau berdasarkan undang undang adat ataupun hukum adat yang berlaku di daerah minangkabau berikut beberapa jenis undang undang yang berlaku :
Undang-undang yang Tepat
Adapun yang dinamakan undang-undag yang empat itu adalah :
1. Undang-undang nagari namanya.
2. Undang-undang orang dalam nagari.
3. Undang-undang dalam nagari.
4. Undang-undang yang dua puluh.
Undang-undang Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang nagari itu, adalah seperti Hadits Melayu :
Anggari berkerat kuku. Dikerat dengan pisau siraut. Akan peraut sibetung tua. Tuanya elok kelantai Negeri yang berempat suku atau lebih, suku yang berbuah perut, kampung yang bertuo, rumah yang bertunganai. Apakah cupak dinan tuo elok dipakai, arti tuo disana orang cerdik pandai dan arti mudo disana, ialah orang yang bingung (bodoh).
Undang-undang Orang dalam Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang dalam nagari itu ialah ; Salah tarik mengembalikan, salah makan meluahkan (meludahkan), salah cotok melantingkan, sesat surut terlangkah kembali, kufur taubat, salah kepada manusia minta maaf, yang cabuh dibuang, yang adil dipakai, yang berbetulan berbayaran yang bersalahan berpatutan, yang selisih dihukum, yang gaib berkalam Allah (bersumpah) yang berebut ketengah, suarang baragih, sekutu dibelah, menyelang memulangkan, hutang di bayar piutang diterima kalau jauh biasa berhambatan, kalau hampir bertungguan.
Adapun tarik-menarik itu tiga perkara ;
1. tarik ulur
2. tarik cabut
3. tarik sagkutanMaka tarik menarik itu baru boleh dikerjakan, ialah kemudian dari pada tunggu dan tangga.
Tunggu ; artinya meminta piutang (menagih).
Tangga ; artinya meminta piutang atau menagih.
Tunggu tangga, artinya meminta berulang-ulang datang ketempat si berutang, ditingkat tangganya (dijelang dimana tempat diamnya). hendak mengenai, maka yang berpehutang hendalah pergi mengadu saja kepada hakim, atau kepada siapa yang boleh menolong ia buat menerimakan piutangnya itu. Orang itulah yang [7]
akan memanggil mencarikan orang yang engkar membayar hutangnya itu menurut jalan yang patut.
Undang-undang yang Dua Puluh
Adapun yang dinamakan undang-undang dua puluh itu ialah :
1. Undang-undang yang delapan
2. Undang-undang yang dua belas
Undang-undang yang delapan :
1. Dago dagi
2. Sumbang salah
3. Samun saka
4. Maling curi
5. Tikam bunuh
6. Tipu tepok/kincang kicuh
7. Upeh racun
8. Sia baka
Dago dagi bertanda jahat. Sumbang salah laku parangai. Samun saka pedang merah. Maling curi teratas dinding, terluang lantai dan berkesan jejak. Tikam bunuh darah terserak. Kincang kicuh, tipu tepok budi marangkak. Upeh racun bersajak dan sisa memakan. Sia baka berpuntung suluh.
Keterangan :
1. Adapun yang maksud dengan kata dago, yaitu melawan pada barang yang tidak patut dilawan, dan yang dimaksud dengan dagi ialah : orang yang telah melakukan perlawanan kepada yang tiada patut dilawan. Jadi dago dagi ialah orang yang sudah melanggar dua kesalahan yaitu melakukan perlawanan kepada yang tiada patut dilawannya.
2. Adapun yang dimaksud dengan kata sumbang ialah barang suatu pekerjaan yang tiada patut dilakukan, atau dikerjakan dengan maksud pekerjaan salah, yaitu orang yang melampaui larangan. Jadi sumbang salah ialah orang yang telah melakukan dua kesalahan. Satu ialah mengerjakan yang tidak berpatutan. Dua telah melampaui larangan. Dan lagi dalam kata-kata sumbang tadi adalah dua takluknya.
a Sumbang yang boleh di hukum
Sumbang yang boleh dihukum ialah : segala laku perangai dan piil yang menyalahi ia akan adat sopan santun dan piil yang menyakitkan hati orang lain yakni, perbuatan yang memberi malu orang. Maka sumbang yang semacam itu boleh dihukum, sesuai dengan besar kecil kesalahannya.
Sumbang yang tidak dihukum ialah : segala sumbang yang tiada merusak atau merugikan orang lain. Yang dapat kita lakukan hanya sesat surut berobah diperbaiki. Misanya salah meletakkan, kancing baju, yang besar terletakkan kepada yang kecil, yang harusnya di bawah terletakkan di atas dan sebagainya.
                                                                                                                                                13

3. Yang dimaksud dengan samun, yaitu orang yang sengaja menghambat orang lain pada suatu tempat dengan menggagahi orang itu dengan sebab yang tiada patut, mungkin hanya untuk memperlihatkan gagahnya saja atau beraninya saja. Yang dimaksud dengan Saka ialah : orang yang menghambat orang disuatu tempat serta menganiaya yang hujutnya yang mengambil kekayaannya. Rebut rampas, hela unjun masuk juga kepada bilangan samun saka.
4. Adapun yang dimaksud dengan kata maling ialah : orang yang mengambil harta benda orang lain yang terletak dalam tempat simpanan atau dilingkungan kediaman orang itu, diambilnya itu dengan sembunyi, diluar sepengetahuan yang empunya, siang atau malam hari. Yang dimaksud dengan kata Curi ialah : orang yang mengambil harta benda orang lain dengan sembunyi, diluar sepengatahuan yang empunya, yang mana barang itu terletak diluar tempat simpanan yang empunya dan maling itu, tiadalah takluk kepada orang lain yang memaling barang-barang atau harta benda orang saja.
5. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Tikam ialah : orang yang mengamukkan senjata kepada orang lain atau binatang yang masih hidup, sampai luka dengan tikaman itu ataupun tidak. Yang dimaksud dengan kata Bunuh ialah : membikin mati atau mematikan orang, ataupun binatang yang bernyawa dengan sengaja meskipun dengan barang apa juapun dilakukannya, mematikan orang atau binatang itu ; dengan senjata tajam ataupun tidak ; dengan barang yang keras atau pun dengan kaki tangan baik dengan tali atau dengan air dan api atau lain. Maka semuanya itu masuk kepada bilangan tikam bunuh jua namanya.
6. Adapun yang dimaksud dengan perkataan kicuh ialah : orang yang melakukan akal jahat dengan jalan mengumbuk mengumbai menipu, menepuk orang supaya mendapat suatu barang kepunyaan orang itu untuk dirinya sendiri, baikpun pekerjaan itu dilakukannya utuk orang lain yang dimaksudnya ; maka itu masuk kepada bilangan kicuh atau mendusta. Demikian juga orang yang hendak berlepas diri dengan akal jahat dalam satu hal. Yang dimaksud dengan perkataan Kincang ialah : orang yang melakukan akal jahat dengan tipu daya muslihat yang tiada baik, yaitu dengan akal jahat, yang maksudnya hendak menganiaya orang yang akan dikincangnya itu atau barang orang itu, sama ada barang yang diperkincangkan itu, untuknya atau untuk orang lain, yaitu dengan jalan membelok-belokkan melindungkan barang orang itu, supaya barang itu hilang atau jauh dari yang empunyanya, atau tersembunyi yang maksudnya supaya barang orang itu jatuh kepadanya atau kepada orang lain yang dimaksudnya. Maka dalam hal kincang kicuh (kicuh kincang) ada kesalahan yang sebesar-besarnya dan ada pula yang sekecil-kecilnya.
7. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Upas ialah :suatu barang yang berbisa, yang memberi sakit kepada barang siapa yang memakannya, yang saitnya karena termakan barang itu dengan berlama-lama. Yang di maksud dengan perkataan Racun ialah :suatu yang berbisa, kalau termakan oleh siapapun boleh memberi sakit dengan seketika yang memakan itu dan boleh mematikan orang yang termakan racun itu dengan selekas-lekasnya. Jadi Upeh racun ialah : dua macam barang yang berbisa yang kalau termakan boleh membunuh dengan seketika yang kalau termakan boleh membunuh dengan seketika kepada yang memakannya.


                                                                                                                                                14

Hukum Orang yang Salah Melanggar Undang-undang Nan Empat
Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :
a. Salah kepada raja namanya.
b. Salah kepada penghulu namanya.
Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun yang di maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah itu membayar hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu kepadanya. Yang di maksud Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka yang dihukum membayar hutang adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan penghulu-penghulu kepadanya maka orang itu mati, mati pula nama hukumnya sepanjang adat, ialah dimatikan hak mereka itu sepanjang adat (dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak dibawa seadat selimbago lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama tinggi yakni keluar dia dari adat.
Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi
Hukum Orang Memaling Orang
Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:
1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka hukuman orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah menjualnya, maka lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya itu dan dipulangkan kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau yang dimalingnya itu orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu adalah setahil sepaha, sepuluh emas-limakupang-lima busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku). Jikalau ada emas hidup tidak beremas mati.
2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:
a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki orang yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut tiga hari, atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang dimalingnya itu.
b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku (kalau suku enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas hidup- tidak beremas mati.

Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu

Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:
1. Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga ternak yang dimalingnya itu.
2. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas –lima busuk- sekopang- sepiak- empat kundi.                          15
Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)
Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda Yaitu-tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat kundi dan tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia tidak beremas pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada yang empunya harta yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat dalam nagari: tujuh hari lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh dijalankan saja oleh sebuah suku, tidak perlu serapat nagari.
Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan
Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha- sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi atau disuruh cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada yang empunya harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di sini terpakai juga hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah menilik besar kecil atau banyak harta orang itu yang dimalingnya.
Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)
Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk, sekupang, sepiak, empat kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar denda tersebut maka digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya berjalan keliling nagari, tempat salahnya itu, tujuh hari berturut-turut.
Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang
Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat tanda baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan tidaklah disiksa orang itu.

Hukuman Orang Memaling Kelapa

Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat tanda baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk, sekupang, sepiak, empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala makanan.




                                                  

16
Daftar pustaka
Setiady,Tolib.2008. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian kepustakaan.Bandung : ALFABETA
Hadikusuma.Hilman.1992. pengantar ilmu hokum adat.Bandung : mandar maju
http://hyvny.wordpress.com






[1] Tolib setiady,S.H,M.Pd,M.H Intisari Hukum Adat Indonesia,ALFABETA,BANDUNG,hal 203                   4
[2] Tolib setiady,S.H,M.Pd,M.H Intisari Hukum Adat Indonesia,ALFABETA,BANDUNG,hal 260                   5
[3] Pof.H. HILMAN HADIKUSUMA ,S.H Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,mandar maju,Bandung,hal 203      6
[4] Tolib setiadi , S.H.,M.Pd.,M.H Intisari Hukum Indonesia,ALFABETA,BANDUNG,hal 219                                                                                                                                                                                                        
[5] [5] Tolib setiadi , S.H.,M.Pd.,M.H Intisari Hukum Indonesia,ALFABETA,BANDUNG,hal 221                       9            
[6] Tolib setiady, S.H.,M.P.d.,M.H Intisari Hukum Adat Indonesia,ALFABETA,Bandung,hal 276                 11
                                                                                                                                                                                                12

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA