MASYARAKAT & HUKUM INTERNASIONAL



Karya Ilmiah Hukum Internasional
“Masyarakat & Hukum Internasional”

Disusun oleh           :
Ø M ALVI RIZKI ILAHI
     ( B10016081 )

          DOSEN PENGAMPU :                    
 Ramlan. S.H.,M.H




  FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2017
Daftar Isi

Kata pengantar

BAB I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang …………………………………………………………………………..1
b.      Rumusan Masalah………………………………………………………………………..1
c.       Tujuan Penulisan ………………………………………………………………………...1
d.      Manfaat Penulisan………………………………………………………………………..1
e.       Metode Penulisan………………………………………………………………………...1

BAB II
Pembahasan
a.       Pengaruh masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional…..2
Ø  Adanya suatu masyarakat internasional…………………………………………..2
Ø  Azas azas hukum yang bersamaan sebagai unsur dari pada masyarakat hukum internasional……………………………………………………………………....3
b.      Hakikat dan fungsi dalam masyarakat internasional……………………………………...4
c.       Bagaimana perubahan dan perkembangan masyarakat internasional dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional………………………5

BAB III
Penutup
a.       Kesimpulan………………………………………………………………………………..6
b.      Saran………………………………………………………………………………………6




















KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah Hukum Internasional dengan judul “Masyarakat & Hukum Internasional”. Adapun penulisan karya ilmiah ini dapat terselesaikan tepat waktu sesuai yang diharapkan  berkat bantuan dari Rekan-Rekan terutama Dosen Pengajar.

Penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan sumbangan pikiran, pendapat serta saran – saran yang berguna demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Atas perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih.







Jambi,   Oktober 2017




Penulis





















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Selama ini kita berbicara tentang Hukum Internasional dan menganggap adanya hukum internasional itu sebagai sesuatu yang tak dapat diragu – ragukan lagi.
Sesungguhnya adanya hukum internasional itu menganggap terlebih dahulu ( presuppose, voraustellen )adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum itu.dengan perkataan lain untuk dapat meyakini adanya atau lebih tepat lagi perlu adanya hukum internasional,terlebih  dahulu harus ditunjukan adanya suatu masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis dari pada bidang hukum.kemudian mengenai sifat dan hakekat hukum internasional,sebagai tertib hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional
Setelah itu juga mengenai perubahan besar yang terjadi baik dalam bidang polotik, maupun dalam bidang teknologi yang tidak dapat kita abaikan dalam mempelajari masyarakat dan hukum internasional dewasa ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengaruh masyarakat intenasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional ?
2.      Apa hakikat dan fungsi kedaulatan negara dalam masyarakat internasional ?
3.      Bagaimana perubahan dan perkembangan masyarakat internasional dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional ?     

C.     Tujuan penulisan

Tujuan secara umum dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk kita mengetahui bahwa antara Hukum Internasional dan masyarakat itu mempunyai hubungan yang sangat erat dan mempengaruhi dengan kata lain jika ingin adanya hukum internasional maka harus ada masyarakat internasional terlebih dahulu sebagai landasan sosiologis dari pada bidang hukum.

D.    Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan karya ilmiah ini  sebagai berikut :
·         Untuk memenihu Tugas Hukum Internasional
·         Untuk mengetahui hubungan antara masyarakat dan hukum internasional
·         Untuk mengetahui fungsi dan hakekat kedaulatan Negara dalam masyarakat internasional

E.     Metode penulisan
Metode penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode studi kepustakaan,metode kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka tentang mayarakat dan hukum internasional.[1]
BAB II           
     PEMBAHASAN

1.      Pengaruh masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional

a.       Adanya suatu masyarakat internasional

karena masyarakat internasional berlainan dari suatu Negara dunia merupakan kehidupan bersama dari pada Negara Negara yang merdeka dan sederajat,unsur pertama yang harus dibuktikan adalah adanya sejumlah Negara Negara di dunia ini.
            Adanya sejumlah besar Negara – Negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan yang tak dapat dibantah lagi ,dan jelas bagi setiap orang yang memperhatikan kehiduipan sehari hari. Jumlah Negara Negara di dunia pada dewasa ini melebihi seratus buah. Akan tetapi adanya sejumlah besar Negara Negara saja belum berarti adanya suatu masyarakat internasional. Pertama tama harus dapat pula ditunjukkan adanya hubungan yang tetap antara anggota anggota masyarakat internasional,apabila Negara Negara itu masing masing hidup terpencil yang satu dari yang lainnya. Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus demikian juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi.
Hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekakyaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Perniagaan yang  bertujuan mempertukarkan hasil bumi dengan hasil industry misalnya merupakan salah satu hubungan terpenting yang terdapat antara bangsa bangsa di dunia.
            Di samping hubungan perniagaan,terdapat pula hubungan hubungan di lapangan kebudayaan,ilmu pengetahuan keaagamaan,social dan olahraga. Hubungan internasional ini dipermudah lagi dengan bertambah sempurnanya alat alat perhubungan sebagai akibat kemajuan teknik. Saling membutuhkan antara bangsa bangsa di berbagai lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus antara bangsa bangsa,mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memlihara dan mengatur hubungan demikian. Karena kebutuhan antara bangsa timbal balik sifatnya,maka kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan hubungan yang bermanfaat demikian merupakan suatu kepentingan bersama.[2]
Jadi yang dinamakan masyarakat internasional itu pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antara manusia.masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin menjalin dengan erat.









b.      Adanya hukum yang bersamaan sebagai unsur dari pada masyarakat hukum internasioanl

Kebutuhan bangsa  bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini merupakan suatu keharusan kenyataan social yang tidak dapat deelakan, alternatifnya di zaman ini yang mengenal alat senjata pemusnah masal adalah kehancuran peradaban manusia. Hubungan yang teratur demikian itu tidak semata mata merupakan kemajjuan dalam alat alat perhubungan. Fakta fisik demikian tidak dengan sendirinya menimbulkan suatu masyarakat bangsa bangsa. Juga keharusan untuk hidup bbersama,baru merupakan sebagian dari penjelasan mengapa suatu kumpulan bangsa bangsa ini untuk dapat benar benar dinamakan suatu masyarakat hukum internasional harus ada unsur pengikat lain di samping kenyataan kenyataan yang merupakan fakta existensi fisik.
            Factor pengikat yang non materil ini adalah adanya kesamaan azas azas hukum antara bangsa bangsa di dunia ini,betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap tiap Negara tanpa adanya suatu  masyarakat hukum bangsa bangsa. Azas azas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formil dikenal dengan azas azas hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa yang beradap merupakan penjelmaan dari pada hukum alami (natuuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa bangsa di dunia  ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankamn jenisnya (instinct for survival )
            Pendekatan  antara Negara negara demokrasi barat dan Negara Negara sosialis timur setelah mula mula mengalami masa kerenggangan dalam periode “ perang dingin” tak selama sesudah perang dunia II,adalah akibat yang positif dan hhukmat dari pada perkembangan teknologi persenjataan yang telah menghasilkan senjata pembunuh masal.kedua kelompok[3]Negara Negara tersebut yang dalam masa memuncaknya perang dingin merupakan dua macam masyarakat bangsa bangsa yang masing masing memiliki sitim ekonomi,politik dan hukum yang sama sekali berlainan dan disangka didasarkan atas azas azas tak dapat didamaikan sehinggga seakan akan taka da titik perpaduan di antaranya,kemudian ternyata memiliki cukup banyak unsur unsur pokok yang sama. Dengan demikian maka adanya suatu masyarakat internasional yang meliputi seluruh bangsa bangsa yang ada di dunia ini benar benar merupakan suatu kenyataan yang  tak dapat disangkal lagi. Ketidakserasian antara Negara Negara demokrasi barat dan negar sosialis timur dengan demikian bukan merupakan suatu personal azasi dan mutlak melainkan hanya merupakan soal berlainan kepentingan yang didasarkan pandangan palsafah politik yang berlainan








2.      Hakikat dan fungsi kedaulatan Negara dalam Masyarakat Internasional

Hakekat dan fungsi kedaulatan dalam masyarakat internasional perlu dijelaskan mengingat pentingnya peranan Negara dalam masyarakat dan hukum internasional. Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena orang memberikan arti yang berlainan kepadanya. Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari pada Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat dimaksud kan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Memang dilihat secara sepintas lalu,demikiannya kekuasaan tertinggi oleh Negara ini bertentangan dengan hukum internasional sebagai suatu stigma hukum yang mengatur hubungan internasional terutama hubungan antar Negara.dapat dikemukakan bahwa hukum internasiional tak mungkin mengikat Negara negra apabila Negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui sesuatu kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya.
tidaklah mengherankan jika didalam dunia ilmu hukum internasional terdapat sarjana srjan yang mangenaggap kedaulatan Negara sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat demikian. Terhadap pandangan ini ingin kami kemukakan bahwa pertama tama pandangan demikian didasarkan atas suatu pandangan yang keliru tentang masyarakat internasional. Menurut asal katanya kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaanya sendiri. Dengan perkataan lain Negara meiliki monopoli dari pada kekuasaan,suatu sifat khas dari pada organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan tinndakan sendiri apabila ia dirugikan,walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas batas nya. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas battas wilayah Negara itu ,artinya suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas batas wilayahnya.
Jadi pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaiti : (1) kekuasaan itu terbatas pada batas batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu dan ke (2)kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain mulai. Suatu akibat Dari pada faham kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan (independence) adalah faham faham persamaan derajat (equality). Artinya bahwa Negara Negara yang berdaulat itu selain masing masing merdeka,artinya bebas dari yang satu dari lainnya,juga sama derajatnya satu dengan lainya [4] dalam rangka pemikiran tentang kedaulatan Negara dan pergaulan antar Negara  sebagaimana dilakukan atas maka jika pad taraf pertama pembatasan terhadap kedaulatan suatu Negara terletak dalam kedaulatan Negara lain,pembatasan terhadap kedaulatan sekalian Negara Negara pada analiasa terakhir terletak  dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antara Negara atau masyarakat internasional itu
                   




3.      Perubahan dan perkembangan masyarakat internasional dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
      
Masyarakat internasional kini sedang mengalami perubahan perubahan yang besar dan pokok, yang perlu kita perhatikan untuk dapat memahami benar benar hakekat masyarakat internasional. Perubahan yang pertama yang besar dan pokok adalah perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah perang Dunia II. Proses ini yang sudah dimulai pada permulaan abad ke XX merobah pola kekuasaan politik di dunia ini dari satu masyarakat internasional yang terbagi di dalam bebrapa Negara besar yang masing masing mempunyai daerah daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa bangsa yang terdiri dari banyak sekali Negara Negara yang  merdeka.proses emansipasi bangsa bangsa ini,atau lebih tepat lagi proses rehabilitasi kalau kita menganggap kemerdekaan bangsa bangsa sebagia  suatu yang wajar dan penjajahan oleh bangsa lain sebagai selingan dalam sejarah yang bertentangan dengan kodrat bangsa bangsa,merupakan suatu proses yang wajar dan pada hakekatnya merupakan suatu penjelmaan dari pada masyarakat internasional dalam arti yang sebenar benarnya.
Akan tetapi sebagaimana selalu terjadi dengan perubahan perubahan besar,maka perubahan perubahan dalam peta bumi politik ini mempunyai akibat akibat yang jauh bagi hukum internasional sehingga menyebabkan bebrapa orang pesimis berbicara tentang krisis dalam hukum internasional.kita yang melihatnya sebagai proses pertumbuhan dari sususnan masyarakat yang tidak wajar yaitu satu masyarakat internasional dimana azas azas pokok pergaulan internasional yaitu kedaulatan kemerdekaan dan persamaan derajat internasional belum terwujud,kearah satu masyarakat dimana azas azas pokok masyarakat dan hukum internasional ini mendapat perwujudan dalam kenyataan harus menyambut proses ini sebagai suatu proses yang tak dapat dielakakan.
Perubahan perubahan yang terjadi di dalam struktur organisasi masyarakat internasional merupakan perubahan perubahan golongan ketiga yang tidak kurang peliknya dari pada kedua golongan. Perubahan perubahan dalam struktur organisasi masyarakat internasional ini sangat penting karena berlainan dengan kedua golongan perubahan yang tersebut terlebih dahulu,mempunyai  akibat langsung terhadap struktur masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara negar yang berdaulat. Perkembangan yang pebnting dalam golongan ini adalah timbulnya organisasi organisasi atau lembaga lembaga internasional yang mempunyai existensi terlepas dari Negara Negara.[5]
                                                                 
 BAB III
           PENUTUP
a.       Kesimpulan
Hukum Internasional dan masyarakat itu mempunyai hubungan yang sangat erat dan mempengaruhi dengan kata lain jika ingin adanya hukum internasional maka harus ada masyarakat internasional terlebih dahulu sebagai landasan sosiologis dari pada bidang hukum.

masyarakat internasional itu pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antara manusia.masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin menjalin dengan erat.

pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaiti : (1) kekuasaan itu terbatas pada batas batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu dan ke (2)kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain mulai

Perubahan perubahan yang terjadi di dalam struktur organisasi masyarakat internasional merupakan perubahan perubahan golongan ketiga yang tidak kurang peliknya dari pada kedua golongan. Perubahan perubahan dalam struktur organisasi masyarakat internasional ini sangat penting karena berlainan dengan kedua golongan perubahan yang tersebut terlebih dahulu,mempunyai  akibat langsung terhadap struktur masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara negar yang berdaulat

b.      Saran

Saran dari kesimpilan diatas,yakni perlu adanya pengkajian dan pengembangan lebih mendalam mengenai Masyarakat dan Hukum Internasional,agar lebih spesifik dapat kita ketahui mengenai peran dan pentingnya masyarakat di dalam Hukum Internasional














                                                                 6
      Daftar Pustaka


Kusumaatmdja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, BANDUNG, 1976                  










































                              Biodata  Pribadi
                                                                                                                                                     

NAMA                                   : M ALVI RIZKI ILAHI
NIM                                       : B10016081
FAKULTAS/JURUSAN       : HUKUM/ILMU HUKUM
TTL                                          : LUBUK LINGGAU, 13 SEPTEMBER 1998
ALAMAT                               : KEC. SINGKUT. KAB. SAROLANGUN
JENIS KELAMIN                  : LAKI – LAKI
AGAMA                                : ISLAM
GOL. DARAH                       : B
NO. HP                                  : 082373625207
HOBI                                      : MEMBACA






[1] Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG: Binacipta 1976) hlm 11
                                                                                                     1
[2] [2] Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG: Binacipta 1976) hlm 11 – 13                                                                                              2
[3] Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG: Binacipta 1976 hlm 13-15                                                                                                     3
[4] Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG: Binacipta 1976 hlm 15-19                                                                                                      4                                                                      
[5] Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG: Binacipta 1976 hal 19- 22                                                                                                        5

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA