MASYARAKAT & HUKUM INTERNASIONAL
Karya Ilmiah Hukum
Internasional
“Masyarakat & Hukum
Internasional”
Disusun oleh :
Ø M ALVI RIZKI ILAHI
( B10016081 )
DOSEN PENGAMPU :
Ramlan. S.H.,M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2017
Daftar Isi
Kata pengantar
BAB I
Pendahuluan
a. Latar Belakang …………………………………………………………………………..1
b.
Rumusan
Masalah………………………………………………………………………..1
c.
Tujuan
Penulisan ………………………………………………………………………...1
d.
Manfaat
Penulisan………………………………………………………………………..1
e. Metode Penulisan………………………………………………………………………...1
BAB II
Pembahasan
a. Pengaruh masyarakat internasional
sebagai landasan sosiologis hukum internasional…..2
Ø Adanya suatu masyarakat
internasional…………………………………………..2
Ø Azas azas hukum yang bersamaan
sebagai unsur dari pada masyarakat hukum internasional……………………………………………………………………....3
b.
Hakikat dan
fungsi dalam masyarakat internasional……………………………………...4
c. Bagaimana perubahan dan perkembangan
masyarakat internasional dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional………………………5
BAB III
Penutup
a. Kesimpulan………………………………………………………………………………..6
b. Saran………………………………………………………………………………………6
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam tercurahkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW. sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah
Hukum Internasional dengan judul “Masyarakat & Hukum Internasional”. Adapun
penulisan karya ilmiah ini dapat terselesaikan tepat waktu sesuai yang
diharapkan berkat bantuan dari Rekan-Rekan terutama Dosen Pengajar.
Penulis menyadari bahwa karya ilmiah
ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan
sumbangan pikiran, pendapat serta saran – saran yang berguna demi penyempurnaan
makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Atas
perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih.
Jambi, Oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama ini kita berbicara tentang
Hukum Internasional dan menganggap adanya hukum internasional itu sebagai
sesuatu yang tak dapat diragu – ragukan lagi.
Sesungguhnya adanya hukum
internasional itu menganggap terlebih dahulu ( presuppose, voraustellen )adanya
suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum itu.dengan
perkataan lain untuk dapat meyakini adanya atau lebih tepat lagi perlu adanya
hukum internasional,terlebih dahulu
harus ditunjukan adanya suatu masyarakat internasional sebagai landasan
sosiologis dari pada bidang hukum.kemudian mengenai sifat dan hakekat hukum
internasional,sebagai tertib hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
internasional
Setelah itu juga mengenai perubahan
besar yang terjadi baik dalam bidang polotik, maupun dalam bidang teknologi
yang tidak dapat kita abaikan dalam mempelajari masyarakat dan hukum
internasional dewasa ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaruh masyarakat
intenasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional ?
2.
Apa hakikat
dan fungsi kedaulatan negara dalam masyarakat internasional ?
3. Bagaimana perubahan dan perkembangan
masyarakat internasional dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional ?
C. Tujuan penulisan
Tujuan secara umum dari penulisan karya ilmiah ini adalah
untuk kita mengetahui bahwa antara Hukum Internasional dan masyarakat itu
mempunyai hubungan yang sangat erat dan mempengaruhi dengan kata lain jika
ingin adanya hukum internasional maka harus ada masyarakat internasional
terlebih dahulu sebagai landasan sosiologis dari pada bidang hukum.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan karya ilmiah ini sebagai berikut :
·
Untuk
memenihu Tugas Hukum Internasional
·
Untuk
mengetahui hubungan antara masyarakat dan hukum internasional
·
Untuk mengetahui
fungsi dan hakekat kedaulatan Negara dalam masyarakat internasional
E. Metode penulisan
Metode penulisan karya ilmiah ini
menggunakan metode studi kepustakaan,metode kepustakaan yaitu suatu metode
dengan membaca telaah pustaka tentang mayarakat dan hukum internasional.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengaruh masyarakat internasional
sebagai landasan sosiologis Hukum Internasional
a. Adanya suatu masyarakat
internasional
karena masyarakat internasional berlainan dari suatu Negara
dunia merupakan kehidupan bersama dari pada Negara Negara yang merdeka dan
sederajat,unsur pertama yang harus dibuktikan adalah adanya sejumlah Negara
Negara di dunia ini.
Adanya
sejumlah besar Negara – Negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan yang tak
dapat dibantah lagi ,dan jelas bagi setiap orang yang memperhatikan kehiduipan
sehari hari. Jumlah Negara Negara di dunia pada dewasa ini melebihi seratus
buah. Akan tetapi adanya sejumlah besar Negara Negara saja belum berarti adanya
suatu masyarakat internasional. Pertama tama harus dapat pula ditunjukkan
adanya hubungan yang tetap antara anggota anggota masyarakat
internasional,apabila Negara Negara itu masing masing hidup terpencil yang satu
dari yang lainnya. Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus demikian juga
merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi.
Hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan yang
disebabkan antara lain oleh pembagian kekakyaan alam dan perkembangan industri
yang tidak merata di dunia. Perniagaan yang
bertujuan mempertukarkan hasil bumi dengan hasil industry misalnya
merupakan salah satu hubungan terpenting yang terdapat antara bangsa bangsa di
dunia.
Di samping
hubungan perniagaan,terdapat pula hubungan hubungan di lapangan kebudayaan,ilmu
pengetahuan keaagamaan,social dan olahraga. Hubungan internasional ini
dipermudah lagi dengan bertambah sempurnanya alat alat perhubungan sebagai
akibat kemajuan teknik. Saling membutuhkan antara bangsa bangsa di berbagai
lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus
menerus antara bangsa bangsa,mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk
memlihara dan mengatur hubungan demikian. Karena kebutuhan antara bangsa timbal
balik sifatnya,maka kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan hubungan
yang bermanfaat demikian merupakan suatu kepentingan bersama.[2]
Jadi yang dinamakan masyarakat internasional itu pada
hakekatnya adalah hubungan kehidupan antara manusia.masyarakat internasional sebenarnya
merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam
masyarakat yang jalin menjalin dengan erat.
b. Adanya hukum yang bersamaan sebagai
unsur dari pada masyarakat hukum internasioanl
Kebutuhan bangsa
bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini merupakan suatu
keharusan kenyataan social yang tidak dapat deelakan, alternatifnya di zaman
ini yang mengenal alat senjata pemusnah masal adalah kehancuran peradaban
manusia. Hubungan yang teratur demikian itu tidak semata mata merupakan kemajjuan
dalam alat alat perhubungan. Fakta fisik demikian tidak dengan sendirinya
menimbulkan suatu masyarakat bangsa bangsa. Juga keharusan untuk hidup
bbersama,baru merupakan sebagian dari penjelasan mengapa suatu kumpulan bangsa
bangsa ini untuk dapat benar benar dinamakan suatu masyarakat hukum
internasional harus ada unsur pengikat lain di samping kenyataan kenyataan yang
merupakan fakta existensi fisik.
Factor
pengikat yang non materil ini adalah adanya kesamaan azas azas hukum antara
bangsa bangsa di dunia ini,betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang
berlaku di tiap tiap Negara tanpa adanya suatu
masyarakat hukum bangsa bangsa. Azas azas pokok hukum yang bersamaan ini
yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formil dikenal dengan azas azas hukum
umum yang diakui oleh bangsa bangsa yang beradap merupakan penjelmaan dari pada
hukum alami (natuuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa bangsa
di dunia ini hidup berdampingan secara
damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk
mempertahankamn jenisnya (instinct for survival )
Pendekatan antara Negara negara demokrasi barat dan
Negara Negara sosialis timur setelah mula mula mengalami masa kerenggangan
dalam periode “ perang dingin” tak selama sesudah perang dunia II,adalah akibat
yang positif dan hhukmat dari pada perkembangan teknologi persenjataan yang
telah menghasilkan senjata pembunuh masal.kedua kelompok[3]Negara
Negara tersebut yang dalam masa memuncaknya perang dingin merupakan dua macam
masyarakat bangsa bangsa yang masing masing memiliki sitim ekonomi,politik dan
hukum yang sama sekali berlainan dan disangka didasarkan atas azas azas tak
dapat didamaikan sehinggga seakan akan taka da titik perpaduan di
antaranya,kemudian ternyata memiliki cukup banyak unsur unsur pokok yang sama.
Dengan demikian maka adanya suatu masyarakat internasional yang meliputi
seluruh bangsa bangsa yang ada di dunia ini benar benar merupakan suatu
kenyataan yang tak dapat disangkal lagi.
Ketidakserasian antara Negara Negara demokrasi barat dan negar sosialis timur
dengan demikian bukan merupakan suatu personal azasi dan mutlak melainkan hanya
merupakan soal berlainan kepentingan yang didasarkan pandangan palsafah politik
yang berlainan
2.
Hakikat dan fungsi kedaulatan Negara
dalam Masyarakat Internasional
Hakekat dan fungsi kedaulatan dalam masyarakat internasional
perlu dijelaskan mengingat pentingnya peranan Negara dalam masyarakat dan hukum
internasional. Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena orang memberikan
arti yang berlainan kepadanya. Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan
merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari pada Negara. Bila dikatakan bahwa
Negara itu berdaulat dimaksud kan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan yang
tertinggi. Memang dilihat secara sepintas lalu,demikiannya kekuasaan tertinggi
oleh Negara ini bertentangan dengan hukum internasional sebagai suatu stigma
hukum yang mengatur hubungan internasional terutama hubungan antar Negara.dapat
dikemukakan bahwa hukum internasiional tak mungkin mengikat Negara negra
apabila Negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui sesuatu
kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya.
tidaklah mengherankan jika didalam dunia ilmu hukum
internasional terdapat sarjana srjan yang mangenaggap kedaulatan Negara sebagai
suatu penghalang bagi pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi
perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat demikian.
Terhadap pandangan ini ingin kami kemukakan bahwa pertama tama pandangan
demikian didasarkan atas suatu pandangan yang keliru tentang masyarakat
internasional. Menurut asal katanya kedaulatan memang berarti kekuasaan
tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara itu tidak mengakui
suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaanya sendiri. Dengan
perkataan lain Negara meiliki monopoli dari pada kekuasaan,suatu sifat khas
dari pada organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi
membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan tinndakan sendiri apabila ia
dirugikan,walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas batas nya.
Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas battas wilayah Negara
itu ,artinya suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas
batas wilayahnya.
Jadi pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi
mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaiti : (1) kekuasaan itu
terbatas pada batas batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu dan ke
(2)kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain mulai. Suatu
akibat Dari pada faham kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain
kemerdekaan (independence) adalah faham faham persamaan derajat (equality).
Artinya bahwa Negara Negara yang berdaulat itu selain masing masing merdeka,artinya
bebas dari yang satu dari lainnya,juga sama derajatnya satu dengan lainya [4]
dalam rangka pemikiran tentang kedaulatan Negara dan pergaulan antar
Negara sebagaimana dilakukan atas maka
jika pad taraf pertama pembatasan terhadap kedaulatan suatu Negara terletak
dalam kedaulatan Negara lain,pembatasan terhadap kedaulatan sekalian Negara
Negara pada analiasa terakhir terletak
dalam hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat antara
Negara atau masyarakat internasional itu
3. Perubahan dan perkembangan masyarakat internasional dalam peta bumi
politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
Masyarakat
internasional kini sedang mengalami perubahan perubahan yang besar dan pokok,
yang perlu kita perhatikan untuk dapat memahami benar benar hakekat masyarakat
internasional. Perubahan yang pertama yang besar dan pokok adalah perubahan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah perang Dunia II. Proses ini
yang sudah dimulai pada permulaan abad ke XX merobah pola kekuasaan politik di
dunia ini dari satu masyarakat internasional yang terbagi di dalam bebrapa
Negara besar yang masing masing mempunyai daerah daerah jajahan dan lingkungan
pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa bangsa yang terdiri dari banyak
sekali Negara Negara yang merdeka.proses
emansipasi bangsa bangsa ini,atau lebih tepat lagi proses rehabilitasi kalau
kita menganggap kemerdekaan bangsa bangsa sebagia suatu yang wajar dan penjajahan oleh bangsa
lain sebagai selingan dalam sejarah yang bertentangan dengan kodrat bangsa
bangsa,merupakan suatu proses yang wajar dan pada hakekatnya merupakan suatu
penjelmaan dari pada masyarakat internasional dalam arti yang sebenar benarnya.
Akan
tetapi sebagaimana selalu terjadi dengan perubahan perubahan besar,maka
perubahan perubahan dalam peta bumi politik ini mempunyai akibat akibat yang
jauh bagi hukum internasional sehingga menyebabkan bebrapa orang pesimis
berbicara tentang krisis dalam hukum internasional.kita yang melihatnya sebagai
proses pertumbuhan dari sususnan masyarakat yang tidak wajar yaitu satu
masyarakat internasional dimana azas azas pokok pergaulan internasional yaitu
kedaulatan kemerdekaan dan persamaan derajat internasional belum
terwujud,kearah satu masyarakat dimana azas azas pokok masyarakat dan hukum
internasional ini mendapat perwujudan dalam kenyataan harus menyambut proses
ini sebagai suatu proses yang tak dapat dielakakan.
Perubahan
perubahan yang terjadi di dalam struktur organisasi masyarakat internasional
merupakan perubahan perubahan golongan ketiga yang tidak kurang peliknya dari
pada kedua golongan. Perubahan perubahan dalam struktur organisasi masyarakat
internasional ini sangat penting karena berlainan dengan kedua golongan
perubahan yang tersebut terlebih dahulu,mempunyai akibat langsung terhadap struktur masyarakat
internasional yang didasarkan atas Negara negar yang berdaulat. Perkembangan yang
pebnting dalam golongan ini adalah timbulnya organisasi organisasi atau lembaga
lembaga internasional yang mempunyai existensi terlepas dari Negara Negara.[5]
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Hukum Internasional dan masyarakat itu mempunyai hubungan
yang sangat erat dan mempengaruhi dengan kata lain jika ingin adanya hukum
internasional maka harus ada masyarakat internasional terlebih dahulu sebagai
landasan sosiologis dari pada bidang hukum.
masyarakat internasional itu pada hakekatnya adalah hubungan
kehidupan antara manusia.masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu
kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin
menjalin dengan erat.
pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung
dua pembatasan penting dalam dirinya yaiti : (1) kekuasaan itu terbatas pada
batas batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu dan ke (2)kekuasaan itu
berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain mulai
Perubahan
perubahan yang terjadi di dalam struktur organisasi masyarakat internasional
merupakan perubahan perubahan golongan ketiga yang tidak kurang peliknya dari
pada kedua golongan. Perubahan perubahan dalam struktur organisasi masyarakat
internasional ini sangat penting karena berlainan dengan kedua golongan
perubahan yang tersebut terlebih dahulu,mempunyai akibat langsung terhadap struktur masyarakat
internasional yang didasarkan atas Negara negar yang berdaulat
b. Saran
Saran dari kesimpilan diatas,yakni perlu adanya pengkajian
dan pengembangan lebih mendalam mengenai Masyarakat dan Hukum
Internasional,agar lebih spesifik dapat kita ketahui mengenai peran dan
pentingnya masyarakat di dalam Hukum Internasional
6
Daftar Pustaka
Kusumaatmdja, Mochtar. Pengantar
Hukum Internasional, BANDUNG, 1976
Biodata Pribadi
NAMA : M ALVI RIZKI ILAHI
NIM :
B10016081
FAKULTAS/JURUSAN : HUKUM/ILMU HUKUM
TTL :
LUBUK LINGGAU, 13 SEPTEMBER 1998
ALAMAT :
KEC. SINGKUT. KAB. SAROLANGUN
JENIS KELAMIN : LAKI – LAKI
AGAMA :
ISLAM
GOL. DARAH : B
NO. HP :
082373625207
HOBI :
MEMBACA
[1]
Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional(
BANDUNG: Binacipta 1976) hlm 11
1
[2] [2]
Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional(
BANDUNG: Binacipta 1976) hlm 11 – 13 2
[3] Prof.
Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG:
Binacipta 1976 hlm 13-15 3
[4] Prof.
Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional( BANDUNG:
Binacipta 1976 hlm 15-19 4
[5]
Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmadja S.H,.L.L.M Pengantar Hukum Internasional(
BANDUNG: Binacipta 1976 hal 19- 22 5
Comments
Post a Comment