Analisis Kasus Percobaan Tindak Pidana Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana





Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana

PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap seorang pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di kawasan hutan lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. "Pelaku berinisial AES (19), warga Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Pelaku masih berstatus pelajar kelas XII salah satu sekolah kejuruan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/9/2016).
Dia menjelaskan, kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut terungkap karena korban atas nama Ida Mustika (19), warga Dukuh Paingan, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, ditemukan dalam kondisi hidup dan penuh luka oleh petugas Perhutani yang sedang berpatroli dua hari setelah kejadian.
Ia mengatakan, petugas segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
"Kami yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan terhadap orang yang terakhir pergi bersama korban. Hingga akhirnya, kami bisa menangkap AES," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap AES, kasus percobaan pembunuhan itu sudah diniatkan dan  direncanakan ketika korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan.
Oleh karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik korban.
Selain itu, pelaku menarik rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh korban.
Bahkan, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang. Pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 53 KUHP

Analisis Kasus Percobaan
1.      FEIT
AES (pelaku) telah berniat dan merencanakan untuk membunuh korban ida mustika , kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan. Oleh karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik korban. Selain itu, peaku menarik rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh korban. Bahkan, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang
2.      Kasus ini memenuhi syarat percobaan sebagai berikut  :
Ø  Niat
AES (pelaku) telah berniat dan merencanakan untuk membunuh korban ida mustika , kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya
Ø  Perbuatan persiapan
pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan.
Ø  Permulaan pelaksanaan
karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik korban. Selain itu, pelaku menarik rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh korban. Bahkan, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang
Ø  Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata mata disebabkan kehendak pelaku :
Dikarenakan korban Ida mustika ternyata mampu bertahan hidup setelah mendapatkan perlakuan keji dari pelaku
3.      Pasal yang dilanggar   : Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP
4.      Maksimal ancaman hukuman  :
Ancaman pidana – (1/3 x ancaman pidana ) = 20 tahun – (1/3 x 20 tahun)
                                                                      =  20 tahun – 6,6 tahun = 13 tahun 4 bulan

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA