Analisis Kasus Percobaan Tindak Pidana Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana
PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas
menangkap seorang pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang
perempuan di kawasan hutan lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas, Jawa
Tengah. "Pelaku berinisial AES (19), warga Desa Igirklanceng, Kecamatan
Sirampog, Kabupaten Brebes. Pelaku masih berstatus pelajar kelas XII salah satu
sekolah kejuruan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan di
Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/9/2016).
Dia menjelaskan, kasus percobaan
pembunuhan berencana tersebut terungkap karena korban atas nama Ida Mustika
(19), warga Dukuh Paingan, Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Brebes, ditemukan
dalam kondisi hidup dan penuh luka oleh petugas Perhutani yang sedang
berpatroli dua hari setelah kejadian.
Ia mengatakan, petugas segera
membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
"Kami yang menerima laporan
segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan
terhadap orang yang terakhir pergi bersama korban. Hingga akhirnya, kami bisa
menangkap AES," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan
pemeriksaan terhadap AES, kasus percobaan pembunuhan itu sudah diniatkan dan direncanakan ketika
korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban
pelaku atas kehamilannya.
Keesokan harinya, pelaku mengajak
korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam
saku celana pelaku tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa
Dawuhan.
Oleh karena suasana di Objek Wisata
Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus,
Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida
Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik
korban.
Selain itu, pelaku menarik rambut
korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan
menendang tubuh korban.
Bahkan, pelaku memukul kepala korban
menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak
sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa
telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang. Pelaku
bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 53 KUHP
Analisis Kasus
Percobaan
1. FEIT
AES (pelaku) telah
berniat dan merencanakan untuk membunuh korban ida mustika , kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika
korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban
pelaku atas kehamilannya. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke Objek
Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku
tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan. Oleh karena
suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani
di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba
menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain
kerudung milik korban. Selain itu, peaku menarik rambut korban, menusuk kepala
dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh
korban. Bahkan, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di
sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi
meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa telefon seluler milik korban,
pelaku melempar tubuh korban ke jurang
2. Kasus ini memenuhi syarat percobaan
sebagai berikut :
Ø Niat
AES (pelaku) telah berniat dan merencanakan untuk membunuh
korban ida mustika , kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika
korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban
pelaku atas kehamilannya
Ø Perbuatan persiapan
pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten
Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku tersimpan pisau yang
baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan.
Ø Permulaan pelaksanaan
karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak
korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di
tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat
leher korban menggunakan kain kerudung milik korban. Selain itu, pelaku menarik
rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah
korban, dan menendang tubuh korban. Bahkan, pelaku memukul kepala korban
menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak
sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa
telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang
Ø Tidak selesainya pelaksanaan bukan
semata mata disebabkan kehendak pelaku :
Dikarenakan korban Ida mustika ternyata mampu bertahan hidup
setelah mendapatkan perlakuan keji dari pelaku
3. Pasal yang dilanggar : Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP
4. Maksimal ancaman hukuman :
Ancaman
pidana – (1/3 x ancaman pidana ) = 20 tahun – (1/3 x 20 tahun)
=
20 tahun – 6,6 tahun = 13 tahun 4 bulan
Comments
Post a Comment