PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Oleh:
M.
Alvi Rizki Ilahi
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui
pelaksanaan Pidana Pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan
kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi Apa kendala yang dihadapi dalam proses
pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. metode penelitian yang digunakan penelitian
hukum yuridis empiris. Hasil penelitian adalah: 1) Pelaksanan pidana pelatihan
kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi dapat dikatakan
belum terlaksana, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan
pelatihan kerja hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah
mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hanya memberikan
Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi
mental dan spiritual 2) Kendala yang dihadapi Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, yaitu
dari Perauran pelaksana yang belum ada, sarana dan prasaraan pendukung belum
tersedia, serta belum adanya petugan yang secara khusus memberikan pelatihan
kerja terhadap anak pelaku tindak pidana.
Kata
Kunci : Pelaksanaan
Pidana, Anak, Pelatihan Kerja
A. PENDAHULUAN
Pemidanaan dapat diartikan
sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum
pidana, pada dasarnya pidana dijatuhkan supaya seseorang yang telah terbukti
berbuat kejahatan tidak lagi mengulanginya serta orang lain takut melakukan
kejahatan serupa[1].
Tujuan sistem Peradilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak adalah untuk menjaga
harkat dan martabat anak, dimana anak berhak mendapatkan perlindungan khusus,
terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan, oleh sebab itu Sistem
Peradilan Pidana Anak tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi
anak pelaku tindak pidana saja, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa
penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak
pelaku tindak pidana[2]. Di
dalam proses penjatuhan pidana dan pemidanaan terdapat perbedaan antara orang
dewasa dan anak-anak, terhadap orang
dewasa antara lain tunduk sepenuhnya kepada
KUHAP dan Peraturan pelaksanaanya, sedangkan bagi anak diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam
Pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a)
Pidana Peringatan
b)
Pidana dengan
syarat
1)
Pembinaan di Luar
Lembaga
2)
Pelayanan
Masyarakat
3)
Pengawasan
c)
Pelatihan Kerja
d)
Pembinaan dalam
Lembaga
e)
Penjara
Berdasarkan
beberapa pidana pokok yang dijatuhkan kepada anak, yang menjadi fokus utama
saat ini adalah Pidana Pelatihan Kerja yang sudah banyak di jatuhi putusan kepada
anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Jambi, hanya saja Peraturan
Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja
hingga saat ini juga belum di terbitkan oleh Pemerintah, hal ini menjadi suatu
kendala bagi lembaga yang akan memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku
tindak pidana dikarenakan bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan belum
jelas di atur di dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan data yang ada di
Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, dari kurun waktu Mei – September 2018,
setidaknya sudah ada 7 Putusan Perkara Pidana yang pelakunya adalah anak yang
dijatuhi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja, khusus untuk pidana
pelatihan kerja, berikut data Putusan anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja
di Pengadilan Negeri Jambi
Tabel
Putusan
Anak Pelaku Tindak Pidana yang dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi Tahun 2018
No
|
Periode
|
Nomor Putusan
|
Lembaga Pelatihan
Kerja
|
Pidana
Pelatihan
Kerja
|
1
|
Mei
|
8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK “Alyatama”
|
3 Bulan
|
2
|
September
|
11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
3
|
September
|
12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
4
|
September
|
13/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
5
|
September
|
14/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
6
|
September
|
15/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
7
|
September
|
16/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
Sumber: Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi
Berdasarkan 7
putusan tersebut satu putusan yaitu putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb anak dijatuhi pidana pokok pelatihan kerja, sementara
6 putusan lagi dijatuhi pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda,
sementara pidana denda diganti pelatihan kerja, 7 orang anak ini ditempatkan di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam
memberikan penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana hanya berfokus kepada
proses pemecahan masalah, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dijelaskan Bahwa:
1.
Pemecahan masalah
atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan
pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH
2.
Pemecahan masalah
atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemenuhan
kebutuhan dasar
b.
Terapi Psikososial
c.
Terapi mental dan
spiritual
d.
Kegiatan
pendidikan dan[/atau pelatihan vokasional
Dari Peraturan tersebut nampak jelas bahwa Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi tidak memberikan Pelatihan Kerja kepada Anak Pelaku Tindak
Pidana, tetapi Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memberikan Putusan Pidana
Pelatihan Kerja dan menempatkan Anak tersebut di Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
inilah yang akan menjadi pusat analisis dalam penelitian ini dengan judul
“Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi”
B.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tentang berbagai
permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang masalah tersebut maka
permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana
pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
2.
Apa
kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
C.
PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan
Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak di Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
Penerapan pidana pelatihan kerja
terhadap anak pelaku tindak pidana, pada prinsipnya diharapkan dapat bermanfaat
terhadap anak pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Melalui pelatihan kerja, anak yang berkonflik dengan hukum diharapkan dapat
memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja sehingga ketika selesai menjalani
masa pidananya, anak tersebut telah siap untk bekerja dalam kehidupan yang
nyata, namun hal tersebut juga harus memeperhatikan hak-hak yang harus didapat
anak mengingat anak adalah salah satu generasi penerus bangsa. Mengenai efektif
atau tidak penjatuhan pidana pelatihan kerja tersebut, ada perbedaan pendapat
antara hakim yang ada di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi, ada yang menyatakan penjatuhan pidana pelatihan kerja
kepada anak itu sudah tepat, serta ada juga Hakim yang menyatakan itu kurang
tepat.
Hasil wawancara dengan Ibu Oktafiatri K.
selaku salah satu Hakim yang memutus pidana pelatihan kerja terhadap anak
pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menyebutkan bahwa
pidana pelatihan kerja itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak apabila hukumannya itu komulatif
berupa penjara dan denda, maka pidana denda itu diganti dengan pelatihan kerja,
karena rata-rata kasus anak yang di putuskan ini adalah Tindak Pidana yang
hukumanya Komulatif, maka Pidana pelatihan kerjalah yang efektif untuk di
jatuhakan, karena memang Pidana Denda memang tidak efektif dijatuhkan kepada
anak, oleh sebab itu diganti dengan pidana pelatiha kerja[3]. Berbeda dengan ibu Oktafiatri
K yang beranggapan bahwa penerapan Pidana pelatihan kerja terhadap anak sudah
efektif, ibu Sinta Gaberia Pasaribu selaku salah satu Hakim di Pengadilan
Negeri Kelas I Jambi kurang sependapat dengan hal ini, ia menjelaskan bahwa
Dalam memutus Penjatuhan Pidana terhadap anak pelaku tindak pidana,terkhusus
Pidana Pelatihan kerja tentunya Hakim memiliki banyak sekali pertimbangan,
walaupun Undang-Undang memang secara jelas sudah menyatakan bahwa salah satu
pidana pokok terhadap anak adalah pidana pelatihan kerja, kemudian mengenai
teknisnya pun sudah di atur, akan tetapi tidak adanya Peraturan Pemerintah
mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja membuat hakim memepertimbangkan
untuk tidak menjatuhi pidana tersebut, karena dengan tidak adanya Peraturan Pemerintah,
membuat bentuk dari pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut tidak jelas,
hal ini akan ditakutkan dapat menjadikan suatu bentuk perbudakan terhadap
anak,mengingat seharunya anak memang belum tepat untuk menjalankan suatu
pelatihan kerja[4].
Mengenai lembaga yang dijadikan
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi untuk menepatkan anak pelaku tindak
pidana, Balai Rehabiilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi selalu dipilih Hakim sebagai tempat untuk anak pelaku tindak pidana
menjalankan pidana pelatihan kerja, hanya saja jika dilihat dari Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, di mana di dalam lampiranya Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga
terdapat didalamnya, tidak satupun dari tugasnya untuk memeberikan pelatihan
kerja kepada anak pelaku tindak pidana, namun putusan Hakim Pengadilan Negeri
Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan Pidana Pelatihan Kerja kepada anak pelaku
tindak pidana, dan menempatkanya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hal ini menyebabkan kesulitan dalam hal
menentukan bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
dalam hal jika ingin tetap harus memberikan pelatihan kerja. Berdasarkan tugas dari Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku salah satu
penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, tidak terdapat tugas untuk memberikan pelatihan kerja
terhadap anak pelaku tindak pidana, Tetapi dalam putusan Hakim di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi menempatkan Anak pelaku tindak pidana untuk menjalankan
pelatihan kerja di Balai Rehabilati Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, sejatinya hanya fokus kepada proses pemecahan masalah,
yang pada pasal 27 (2) Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa proses
pemecahan masalah meliputi: 1) pemenuhan kebutuhan dasar, 2) Terapi
Psikososial, 3) Terapi mental dan spiritual, 4) Kegiatan Pendidikan dan/atau
pelatihan vokasional. Terapi Psikososial merupakan pelayanan konseling individu
maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial
yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH kearah yang
adaptif.
Sementara itu terapi mental dan
spiritual merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan, etika
kepribadian, dan kedisiplinan yang ditunjukan untuk memperkuat sikap/karakter
dan nilai spiritual yang dianut ABH. Dengan mempertimbangkan berbagai
kekhususan seorang anak maka sudah seharusnya penanganan terhadap pelaku tindak
pidana anak haruslah dilakukan secara khusus dengan lebih mengedepankan
kepentingan anak[5].
Selain terapi Psikososial, terapi mental dan spiritual, sebenarnya, terdapat juga
kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang merupakan bentuk
pelatihan penyaluran minat serta bakat dalm bentuk keterampilan kerja atau
magang kerja kepada ABH.
Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan
vokasional, dikarenakan belum ada fasilitas penunjang maupun petugas yang dapat
memberikan pelatihan tersebut.maka dari itu hingga saat ini Balai rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi hanya memberikan
pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, serta kebutuhan sandang, pangan,
papan, serta hal lain yang paling ditekankan adalah pemberian terapi-terapu
terhadap anak pelaku tindak pidana, hal ini bertujuan untuk memberikan
pemulihan psikis dari anak pelaku tindak pidana yang telah banyak menerima
tekanan baik dari dalam dirinya sendiri
maupun dari lingkungannya. Hal ini disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita
selaku Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi ia menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi
Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, , bahwa setiap lembaga
rehabilitasi anak, termasuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama jambi, di balai ini kami hanya memberikan beberapa
tindakan seperti terapi psikosial yaitu memberikan pemulihan terhadap prilaku
anak yang dianggap kurang baik, seperti melakukan pendekatan terhadap anak
tersebut serta pelatihan untuk membentuk karakter, kemudian terapi mental,
yaitu dengan memberikan pemulihan terhadap mental anak yang cukup tertekan
dengan kondisi yang ia alami, dan terapi spiritual, dengan memberikan
pencerahan rohani kepada anak pelaku tindak pidana yang di berikan oleh pemuka
agama, sedangkan untuk pelatihan vokasional di balai ini secara tetap belum ada[6].Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, kedepannya juga ingin
memberikan pelatihan vokasional tersebut jika sudah ada aturan yang jelas
menenai bagaimana bentuk pelatihan yang akan diberikan serta sarana dan
prasarana fasilitas penunjang pelatihan tersebut telah disediakan dan terdapat
petugas – petugas khusus yang akan memberikan pelatihan tersebut. Dalam hal pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku
tindak pidana, rehabilitasi ini diberikana mulai dari anak itu bangun tidur
hingga tidur kembali, jadwal kegiatanyanya adalah sebagai berikut:
Tabel
Jadwal Kegiatan Harian Di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
SENIN
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Morning
Meeting
|
Seluruh
Peksos
|
09.30
– 10.30
|
Terapi
Psikososial
|
Peksos
Pendamping
|
10.30
– 12.00
|
Terapi
Sosial Kelompok
|
Peksos
piket
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Bercocok
tanam
|
Peksos
Piket
|
17.00
– 18.00
|
Bersih
diri
|
Peksos
piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos
piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan
malam
|
Petugas
piket
|
20.00
– 04.30
|
Istirahat
|
Pengasuh
|
SELASA
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Apel,Sharing
Feeling & Bimbingan Sosial
|
Peksos
Piket & Peksos Pendamping
|
09.30
– 10.30
|
Pemeriksaan
kesehatan dan Terapi kesehatan
|
Perawat
|
10.30
– 12.00
|
Penyuluhan
Sosial
|
Penyuluh
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Terapi
Mental Spiritual
|
Ustadz
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
RABU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 08.30
|
Apel
|
Peksos
piket
|
08.30
– 09.30
|
Terapi
Sosial Kelompok
|
Peksos
piket
|
10.30
– 12.00
|
Materi
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat
|
Pejabat
Struktural
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Olahraga
|
Peksos
piket
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
KAMIS
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Mrning
Meeting
|
Peksos
piket
|
09.30
– 12.00
|
Penyuluhan
Sosial & Penyuluhan Kesehatan
|
Perawat
& Penyuluh Sosial
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Terapi
Mental Spiritual
|
Ustadz
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
JUMAT
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Apel
|
Peksos
Piket
|
08.00
– 10.00
|
Olahraga/Senam
|
Peksos
piket
|
10.00
– 11.00
|
Gotong
Royong
|
Peksos
piket & Pengasuh
|
11.00
– 12.00
|
Persiapan
Sholat Jumat
|
Peksos
piket
|
12.00
– 15.30
|
Sholat
Jumat & Makan siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.30
|
Olahraga
|
Peksos
piket
|
17.30
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
SABTU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
07.00
– 08.80
|
Apel
|
Petugas
piket
|
08.00
– 12.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Pengasuh
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Konseling
Psikolog
|
Psikolog
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 19.30
|
Bersih diri & persiapan sholat
Maghrib
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
MINGGU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
07.00
– 09.00
|
Terapi
Fisik
|
Pendamping
Fisik
|
09.00
– 11.00
|
Istirahat
|
Peksos
|
11.00
– 12.00
|
Konseling
Psikolog
|
Psikolog
|
12.00
– 15.30
|
Istirahat,sholat
makan
|
Petugas
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 18.00
|
Istirahat
|
Pengasuh
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Peksos piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
Sumber: Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi
Berdasarkan tabel tersebut di atas, kegiatan yang diberikan oleh Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khsusus Alyatama Jambi, selain
untuk memenuhi kebutuhan baik sandang, pangan, papan dari Anak pelaku tindak
pidana, juga diberikan beberapa terapi-terapi serta pembelajaran kepada anak
pelaku tindak pidana demi pemulihan mental dan psikis dari anak pelaku tindak
pidana, hanya saja dari tabel tersebut terlihat jelas tidak ada bentuk
pelatihan kerja yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana, walupun
putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan pelatihan
kerja kepada anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
Berbeda
dengan Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
yang memang benar-benar tidak memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku
tindak pidana Alyatama Jambi, Pada Putusan Di pengadilan Negeri Kupang terdapat
5 anak pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana pelatihan kerja dan semunya
merupakan pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, pidana denda diganti
dengan pelatihan kerja. Hasil penelitian
menunjukan bahwa setelah anak menjalani pidana badan, maka anak tersebut
langsung diserahkan ke BAPAS untuk
menjalani pelatihan kerja. Adapun
terdapat 2 jenis pelatihan kerja yang dapat diberikan di BAPAS kepada anak yaitu 1) Pelatihan mencuci motor dan mobil;
dan 2) Pelatihan membersihkan halaman[7]. Walaupun belum ada aturan yang jelas
mengenai bagaimana bentuk pidana pelatihan kerja tetapi eksekusi pidana
pelatihan kerja yang di lakukan oleh BAPAS pada Pengadilan Negeri Kupang
benar-benar telah melaksanakan pelatihan kerja.
Dengan demikian jenis pelatihan kerja
yang diberikan terhadap anak sangat minim atau sedikit karena di BAPAS Kupang
hanya terdapat 2 jenis pelatihan dengan
keterbatasan sarana pendukung pelatihan kerja.
Keterbatasan jenis pelatihan yang
tersedia di BAPAS Kupang jika dilihat dari kualifikasi pelatihan kerja, maka
hanya pelatihan mencuci motor dan mobil yang dapat dikategorikan sebagai bagian
dari pelatihan kerja yang sesungguhnya karena mencuci mobil dan motor bagian
dari dunia usaha melalui pelatihan mencuci mobil dan motor dapat meningkatkan
kemampuan kerja anak tersebut. Dengan memiliki keterampilan mencuci motor dan
mobil, maka kelak setelah menjalani masa hukumannya dapat berusaha atau bekerja
menggunakan keterampilan mencuci motor dan mobil. Selain itu, dengan
keterampilan tersebut, jika anak memiliki modal usaha, maka dapat digunakan
untuk membuka usaha cuci motor atau mobil. Sedangkan pelatihan kerja
membersihkan halaman, bukan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan
kemampuan anak dalam bekerja, karena perihal kegiatan membersihkan tidak
termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan kerja dan tidak membutuhkan
pelatihan kerja[8].
Berdasarkan hal tersebut dapat
menjadi suatu perbandingan bahwa di daerah lain dalam melaksanakan pidana
pelatihan kerja mereka menerapkan aturanya sendiri untuk melaksanakan hal
tersebut, sementara itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
1. Kendala
yang dihadapi dalam proses Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak
pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi
Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku lembaga yang di
pilih oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi dalam menjatuhi Putusan
pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, tentunya dalam
proses pelaksanaan pemberian pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana
pasti memiliki beberapa kendala, hal ini tak terlepas belum adanya pedoman
mengenai bentuk pelatihan kerja seperti apa yang akan diberikan kepada anak
pelaku tindak pidana yang di jatuhi pidana pelatihan kerja, ketiadaan Peraturan
Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus hanya berpedoman kepada Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Adapun Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam pelaksanaan pelatihan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Kendala
dari Peraturan
Salah satu bentuk rehabilitasi yang di berikan Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama selaku salah satu lembaga yang
menjalani Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, terdapat
salah satu rehabilitasi dengan memberikan kegiatan pendidikan atau pelatihan
vokasional, yaitu pelatihan untuk penyaluran minat dan bakat, serat untuk
menyiapkan kemandirian ABH, dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.
Hanya saja hal ini tak dapat dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi dikarenaka
ketiadaan pedoman mengenai seperti apa bentuk pelatihan kerja yang harus
diberikan kepada anak pelaku tindak pidana.
Sebagaimana disampaikan oleh Nurhasanah
Seprianita Selaku Kasi Layanan Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan: Berdasarkan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang
Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, memang
sudah di atur bagi lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi sosial
bagi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum, salah satu bentuk rehabilitasinya
adalah kegiatan vokasional, hanya saja belum adanya aturan yang jelas mengenai
bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan, oleh sebab itu di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum
menjalankan kegiatan vokasional tersebut[9].
2.
Kendala
dari Sarana dan Prasarana
Selain faktor Peraturan Pemerintah
mengenai Pelaksanaan pelatihan kerja
yang belum ada, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk
melaksanakan pelatihan kerja juga menjadi kendala.
Hal ini juga disampaikan oleh
Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi
Layanan Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan Faktor
lain yang menyebabkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan Vokasional adalah belum
ketersedian sarana dan prasarana penunjang untuk memberikan pelatihan kerja
kepada anak yang menjalankan putusan
pelatihan kerja, kemudian belum adanya petugas khusus yang ada untuk memberikan
pelatihan kerja tersebut[10].
3.
Kendala
dari Pekerja Sosial
Pekerja Sosial yang ada saat ini di
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
rata-rata hanya memberikan terapi-terapi baik psikososial maupun terapi mental,
mereka juga tidak dijadwalkan memberikan pelatihan vokasional karena secara
khusus juga bukan merupakan tugas mereka, Karena belum adanya Pekerja Sosial
khusus yang bertugas memberikan pelatihan vokasional.
Sebagaimana
disampaikan oleh Rita Hayati Selaku Pekerja Sosial
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi menjelaskan Dalam memberikan
Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, yang diberikan adalah rehabilitasi
dalam bentuk terapi-terapi baik Psikososial, Mental, serta Spiritual, hal ini
bertujuan untuk memulihkan kembali Psikis anak-anak yang berhadapan dengan
hukum mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus di pikirkan masa
depannya[11].
Berdasarkan hal tersebut maka sudah jelas beberapa kendala yang di hadapi Balai
Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatma jambi dalam memberikan
pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, selain belum adanya
Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sarana dan
prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga belum tersedia di
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi,
selain itu ketidaksedian Pekerja Sosial Khusus untuk memberikan pelatihan kerja
juga menjadi kendala, maka dari itu Balai
Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama hanya memberikan
terapi-terapi yang berguna untuk pemulihan psikis serta mental dan spiritual dari
pada anak pelaku tindak pidana yang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Berdasarakan data yang ada mengenai
pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, mulai dari bagaimana proses pelaksanaan
yang diberikan disana hingga kendala yang dihadapi oleh Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyata Jambi, menurut penulis Pidana
pelatihan kerja yang memang sudah jelas di cantumkan sebagai pidana pokok yang
dapat dijatuhi kepada anak pelaku tindak sebenarnya bertujuan sangat baik guna
memepersiapkan anak pelaku tindak pidana dapat berkembang lebih baik dengan
memiliki keahlian yang di dapat setelah anak tersebut selesai menjalankan
pidana pelatihan kerja tersebut, hanya saja dengan tidak adanya aturan yang
mengatur mengenai bentuk pelatihan kerja tersebut menjadi suatu hambatan ketika
pidana pelatihan kerja tersebut akan di laksanakan, jika di bandingkan dengan daerah
lain yang telah yang memang benar-benar melaksanakan pidana pelatihan kerja
dengan memberikan pelatihan pekerjaan kepada anak pelaku tindak pidana berupa
mencuci mobil, seutuhnya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi juga dapat menerapkan pidana pelatihan kerja melalui
pendidikan atau pelatihan vokasional sesuai minat serta bakat anak, dengan
memeberikan hal ini juga dapat memberikan bekal keahlian kepada anak pelaku
tindak pidana guna mempersiapkan diri setelah ia selesai menjalankan pidana
pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, sebaiknya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebagai lembaga yang telah di tunjuk di dalam
Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, mampu menjalankan pelatihan kerja
melalui pelatihan vokasional, agar anak-anak pelaku tindak pidana benar-benar
mendapatkan keahlian untuk bekal mereka setelah selesai menjalankan pidana
pelatihan kerja tersebut, menurut penulis apa yang telah diberikan oleh Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi kepada
anak-anak pelaku tindak pidana berupa terapi-terapi sangat lah baik dan tidak
menyalahi aturan dari pada tugas Balai tersebut,hanya saja perlu di berikan
berupupa pelatihan kerja melalui pendidik vokasional sesuai minat dan bakt dari
pada anak-anak tersebut seperti yang telah di jelaskan di dalam Pasal 31
Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi
Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan pada bab
sebelumnya maka dapat disimpulkan:
1.
Pelaksanaan
pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum
terlaksana, walaupun di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhi Putusan Pelatihan Kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana, namun Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja
tersebut belum memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan
pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain menjamin kebutuhan dasar seperti
sandang, pangan, serta tempat tinggal kepada anak pelaku tindak pidana, juga
memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial
hingga terapi mental dan spiritual, sesuai yang di atur di dalam Pasal 27 Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Terapi-terapi tersebut diberikan bertujuan untuk mengembalikan keadaan psikis
maupun mental dan spiritual anak pelaku tindak pidana menjadi lebih baik lagi.
2.
Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan
Pelaksanaan Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana terdapat beberapa
kendala, yang paling utama adalam belum tersedianya pedoman bagaimana bentuk
pelatihan kerja yang harus diberikan, hal ini disebabkan belum tersedianya
Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pelatihan kerja dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian kendala yang
kedua adalah belum tersedianya sarana dan prasarana yang akan menjadi penunjang
bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi untuk memberikan Pelatihan kerja yang sesuai dengan keterampilan anak,
selanjutnya yang menjadi kendala terakhir adalah tidak adanya Pekerja Sosial
yang secara khusus akan memberikan pendidikan serta pelatihan kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana. Kendala ini lah yang menyebabkan hingga saat ini
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
belum memberikan pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi tersebut.
2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang
dijelaskan, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.
Mengharapkan
kepada Pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai
Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja, agar Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jmabi serta Balai Rehabilitasi lain
yang di tunjuk untuk melaksanakan pelatihan kerja memiliki pedoman dengan
aturan yang jelas.
2.
Mengharapkan
kepada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi untuk segera memberikan pelatihan kerja melalui pelatihan Vokasional guna
menjadi bekal keahlian bagi anak-anak pelaku tindak pidana setelah menjalankan
pidana pelatihan kerja tersebut serta mengharapkan Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana penujang yang
digunakan untuk melaksanakan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional
sesuai Pasal 27 huruf d Pasal 27 Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika,
Jakarta, 2004.
Bahder Johan
Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,
CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Dzulkifli Umar
dan Jimmy. Kamus
Hukum, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.
Hadi Supeno, Kriminalisasi
Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.
Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
Nandang Sambas, Peradilan
Pidana Anak, Graha Ilmu, Bandung, 2013.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
R. Wiyono, Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta,
Bandung, 2010.
B. Karya Ilmiah:
Hafrida,
YuliaMonita, dan Elisabeth Siregar “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga
Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian”. Jurnal Publikasi Pendidikan
Nomor 3 Tahun 2015. Jambi, 2015.
Kadek Widiantari,
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”.
Masalah-Masalah Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017. Kupang, 2017.
C. Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 153
[1] Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Bandung, 2013,
hlm. 9.
[2]
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem
Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014, hlm. 6.
[3] Wawancara dengan Ibu Oktafiatri K.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019
[4] Wawancara dengan ibu Sinta Gaberia
Pasaribu, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019.
[5] Hafrida, Yulia Monita, Elizabeth
Siregar, Pembinaan Narapidana Anak Di
Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro
PELAKSANAAN
PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Oleh:
M.
Alvi Rizki Ilahi
Dosen Pembimbing:
1.
ELLY SUDARTI, S.H., M.H
2.
NYS. ARFA, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui
pelaksanaan Pidana Pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Untuk
mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan
kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi Apa kendala yang dihadapi dalam proses
pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. metode penelitian yang digunakan penelitian
hukum yuridis empiris. Hasil penelitian adalah: 1) Pelaksanan pidana pelatihan
kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi dapat dikatakan
belum terlaksana, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan
pelatihan kerja hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah
mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hanya memberikan
Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi
mental dan spiritual 2) Kendala yang dihadapi Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, yaitu
dari Perauran pelaksana yang belum ada, sarana dan prasaraan pendukung belum
tersedia, serta belum adanya petugan yang secara khusus memberikan pelatihan
kerja terhadap anak pelaku tindak pidana.
Kata
Kunci : Pelaksanaan
Pidana, Anak, Pelatihan Kerja
A. PENDAHULUAN
Pemidanaan dapat diartikan
sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum
pidana, pada dasarnya pidana dijatuhkan supaya seseorang yang telah terbukti
berbuat kejahatan tidak lagi mengulanginya serta orang lain takut melakukan
kejahatan serupa[1].
Tujuan sistem Peradilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak adalah untuk menjaga
harkat dan martabat anak, dimana anak berhak mendapatkan perlindungan khusus,
terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan, oleh sebab itu Sistem
Peradilan Pidana Anak tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi
anak pelaku tindak pidana saja, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa
penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak
pelaku tindak pidana[2]. Di
dalam proses penjatuhan pidana dan pemidanaan terdapat perbedaan antara orang
dewasa dan anak-anak, terhadap orang
dewasa antara lain tunduk sepenuhnya kepada
KUHAP dan Peraturan pelaksanaanya, sedangkan bagi anak diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam
Pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a)
Pidana Peringatan
b)
Pidana dengan
syarat
1)
Pembinaan di Luar
Lembaga
2)
Pelayanan
Masyarakat
3)
Pengawasan
c)
Pelatihan Kerja
d)
Pembinaan dalam
Lembaga
e)
Penjara
Berdasarkan
beberapa pidana pokok yang dijatuhkan kepada anak, yang menjadi fokus utama
saat ini adalah Pidana Pelatihan Kerja yang sudah banyak di jatuhi putusan kepada
anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Jambi, hanya saja Peraturan
Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja
hingga saat ini juga belum di terbitkan oleh Pemerintah, hal ini menjadi suatu
kendala bagi lembaga yang akan memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku
tindak pidana dikarenakan bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan belum
jelas di atur di dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan data yang ada di
Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, dari kurun waktu Mei – September 2018,
setidaknya sudah ada 7 Putusan Perkara Pidana yang pelakunya adalah anak yang
dijatuhi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja, khusus untuk pidana
pelatihan kerja, berikut data Putusan anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja
di Pengadilan Negeri Jambi
Tabel
Putusan
Anak Pelaku Tindak Pidana yang dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi Tahun 2018
No
|
Periode
|
Nomor Putusan
|
Lembaga Pelatihan
Kerja
|
Pidana
Pelatihan
Kerja
|
1
|
Mei
|
8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK “Alyatama”
|
3 Bulan
|
2
|
September
|
11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
3
|
September
|
12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
4
|
September
|
13/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
5
|
September
|
14/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
6
|
September
|
15/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
7
|
September
|
16/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
|
BRSAMPK
“Alyatama”
|
3 Bulan
|
Sumber: Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi
Berdasarkan 7
putusan tersebut satu putusan yaitu putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb anak dijatuhi pidana pokok pelatihan kerja, sementara
6 putusan lagi dijatuhi pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda,
sementara pidana denda diganti pelatihan kerja, 7 orang anak ini ditempatkan di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam
memberikan penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana hanya berfokus kepada
proses pemecahan masalah, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dijelaskan Bahwa:
1.
Pemecahan masalah
atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan
pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH
2.
Pemecahan masalah
atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemenuhan
kebutuhan dasar
b.
Terapi Psikososial
c.
Terapi mental dan
spiritual
d.
Kegiatan
pendidikan dan[/atau pelatihan vokasional
Dari Peraturan tersebut nampak jelas bahwa Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi tidak memberikan Pelatihan Kerja kepada Anak Pelaku Tindak
Pidana, tetapi Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memberikan Putusan Pidana
Pelatihan Kerja dan menempatkan Anak tersebut di Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
inilah yang akan menjadi pusat analisis dalam penelitian ini dengan judul
“Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi”
B.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tentang berbagai
permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang masalah tersebut maka
permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana
pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
2.
Apa
kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
C.
PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan
Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak di Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
Penerapan pidana pelatihan kerja
terhadap anak pelaku tindak pidana, pada prinsipnya diharapkan dapat bermanfaat
terhadap anak pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Melalui pelatihan kerja, anak yang berkonflik dengan hukum diharapkan dapat
memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja sehingga ketika selesai menjalani
masa pidananya, anak tersebut telah siap untk bekerja dalam kehidupan yang
nyata, namun hal tersebut juga harus memeperhatikan hak-hak yang harus didapat
anak mengingat anak adalah salah satu generasi penerus bangsa. Mengenai efektif
atau tidak penjatuhan pidana pelatihan kerja tersebut, ada perbedaan pendapat
antara hakim yang ada di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi, ada yang menyatakan penjatuhan pidana pelatihan kerja
kepada anak itu sudah tepat, serta ada juga Hakim yang menyatakan itu kurang
tepat.
Hasil wawancara dengan Ibu Oktafiatri K.
selaku salah satu Hakim yang memutus pidana pelatihan kerja terhadap anak
pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menyebutkan bahwa
pidana pelatihan kerja itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak apabila hukumannya itu komulatif
berupa penjara dan denda, maka pidana denda itu diganti dengan pelatihan kerja,
karena rata-rata kasus anak yang di putuskan ini adalah Tindak Pidana yang
hukumanya Komulatif, maka Pidana pelatihan kerjalah yang efektif untuk di
jatuhakan, karena memang Pidana Denda memang tidak efektif dijatuhkan kepada
anak, oleh sebab itu diganti dengan pidana pelatiha kerja[3]. Berbeda dengan ibu Oktafiatri
K yang beranggapan bahwa penerapan Pidana pelatihan kerja terhadap anak sudah
efektif, ibu Sinta Gaberia Pasaribu selaku salah satu Hakim di Pengadilan
Negeri Kelas I Jambi kurang sependapat dengan hal ini, ia menjelaskan bahwa
Dalam memutus Penjatuhan Pidana terhadap anak pelaku tindak pidana,terkhusus
Pidana Pelatihan kerja tentunya Hakim memiliki banyak sekali pertimbangan,
walaupun Undang-Undang memang secara jelas sudah menyatakan bahwa salah satu
pidana pokok terhadap anak adalah pidana pelatihan kerja, kemudian mengenai
teknisnya pun sudah di atur, akan tetapi tidak adanya Peraturan Pemerintah
mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja membuat hakim memepertimbangkan
untuk tidak menjatuhi pidana tersebut, karena dengan tidak adanya Peraturan Pemerintah,
membuat bentuk dari pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut tidak jelas,
hal ini akan ditakutkan dapat menjadikan suatu bentuk perbudakan terhadap
anak,mengingat seharunya anak memang belum tepat untuk menjalankan suatu
pelatihan kerja[4].
Mengenai lembaga yang dijadikan
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi untuk menepatkan anak pelaku tindak
pidana, Balai Rehabiilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi selalu dipilih Hakim sebagai tempat untuk anak pelaku tindak pidana
menjalankan pidana pelatihan kerja, hanya saja jika dilihat dari Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, di mana di dalam lampiranya Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga
terdapat didalamnya, tidak satupun dari tugasnya untuk memeberikan pelatihan
kerja kepada anak pelaku tindak pidana, namun putusan Hakim Pengadilan Negeri
Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan Pidana Pelatihan Kerja kepada anak pelaku
tindak pidana, dan menempatkanya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hal ini menyebabkan kesulitan dalam hal
menentukan bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
dalam hal jika ingin tetap harus memberikan pelatihan kerja. Berdasarkan tugas dari Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku salah satu
penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, tidak terdapat tugas untuk memberikan pelatihan kerja
terhadap anak pelaku tindak pidana, Tetapi dalam putusan Hakim di Pengadilan
Negeri Kelas I A Jambi menempatkan Anak pelaku tindak pidana untuk menjalankan
pelatihan kerja di Balai Rehabilati Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, sejatinya hanya fokus kepada proses pemecahan masalah,
yang pada pasal 27 (2) Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa proses
pemecahan masalah meliputi: 1) pemenuhan kebutuhan dasar, 2) Terapi
Psikososial, 3) Terapi mental dan spiritual, 4) Kegiatan Pendidikan dan/atau
pelatihan vokasional. Terapi Psikososial merupakan pelayanan konseling individu
maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial
yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH kearah yang
adaptif.
Sementara itu terapi mental dan
spiritual merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan, etika
kepribadian, dan kedisiplinan yang ditunjukan untuk memperkuat sikap/karakter
dan nilai spiritual yang dianut ABH. Dengan mempertimbangkan berbagai
kekhususan seorang anak maka sudah seharusnya penanganan terhadap pelaku tindak
pidana anak haruslah dilakukan secara khusus dengan lebih mengedepankan
kepentingan anak[5].
Selain terapi Psikososial, terapi mental dan spiritual, sebenarnya, terdapat juga
kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang merupakan bentuk
pelatihan penyaluran minat serta bakat dalm bentuk keterampilan kerja atau
magang kerja kepada ABH.
Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan
vokasional, dikarenakan belum ada fasilitas penunjang maupun petugas yang dapat
memberikan pelatihan tersebut.maka dari itu hingga saat ini Balai rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi hanya memberikan
pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, serta kebutuhan sandang, pangan,
papan, serta hal lain yang paling ditekankan adalah pemberian terapi-terapu
terhadap anak pelaku tindak pidana, hal ini bertujuan untuk memberikan
pemulihan psikis dari anak pelaku tindak pidana yang telah banyak menerima
tekanan baik dari dalam dirinya sendiri
maupun dari lingkungannya. Hal ini disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita
selaku Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi ia menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi
Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, , bahwa setiap lembaga
rehabilitasi anak, termasuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama jambi, di balai ini kami hanya memberikan beberapa
tindakan seperti terapi psikosial yaitu memberikan pemulihan terhadap prilaku
anak yang dianggap kurang baik, seperti melakukan pendekatan terhadap anak
tersebut serta pelatihan untuk membentuk karakter, kemudian terapi mental,
yaitu dengan memberikan pemulihan terhadap mental anak yang cukup tertekan
dengan kondisi yang ia alami, dan terapi spiritual, dengan memberikan
pencerahan rohani kepada anak pelaku tindak pidana yang di berikan oleh pemuka
agama, sedangkan untuk pelatihan vokasional di balai ini secara tetap belum ada[6].Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, kedepannya juga ingin
memberikan pelatihan vokasional tersebut jika sudah ada aturan yang jelas
menenai bagaimana bentuk pelatihan yang akan diberikan serta sarana dan
prasarana fasilitas penunjang pelatihan tersebut telah disediakan dan terdapat
petugas – petugas khusus yang akan memberikan pelatihan tersebut. Dalam hal pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku
tindak pidana, rehabilitasi ini diberikana mulai dari anak itu bangun tidur
hingga tidur kembali, jadwal kegiatanyanya adalah sebagai berikut:
Tabel
Jadwal Kegiatan Harian Di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
SENIN
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Morning
Meeting
|
Seluruh
Peksos
|
09.30
– 10.30
|
Terapi
Psikososial
|
Peksos
Pendamping
|
10.30
– 12.00
|
Terapi
Sosial Kelompok
|
Peksos
piket
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Bercocok
tanam
|
Peksos
Piket
|
17.00
– 18.00
|
Bersih
diri
|
Peksos
piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos
piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan
malam
|
Petugas
piket
|
20.00
– 04.30
|
Istirahat
|
Pengasuh
|
SELASA
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Apel,Sharing
Feeling & Bimbingan Sosial
|
Peksos
Piket & Peksos Pendamping
|
09.30
– 10.30
|
Pemeriksaan
kesehatan dan Terapi kesehatan
|
Perawat
|
10.30
– 12.00
|
Penyuluhan
Sosial
|
Penyuluh
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Terapi
Mental Spiritual
|
Ustadz
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
RABU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 08.30
|
Apel
|
Peksos
piket
|
08.30
– 09.30
|
Terapi
Sosial Kelompok
|
Peksos
piket
|
10.30
– 12.00
|
Materi
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat
|
Pejabat
Struktural
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Olahraga
|
Peksos
piket
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
KAMIS
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Mrning
Meeting
|
Peksos
piket
|
09.30
– 12.00
|
Penyuluhan
Sosial & Penyuluhan Kesehatan
|
Perawat
& Penyuluh Sosial
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Tidur
siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.00
|
Terapi
Mental Spiritual
|
Ustadz
|
17.00
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
JUMAT
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
08.00
– 09.30
|
Apel
|
Peksos
Piket
|
08.00
– 10.00
|
Olahraga/Senam
|
Peksos
piket
|
10.00
– 11.00
|
Gotong
Royong
|
Peksos
piket & Pengasuh
|
11.00
– 12.00
|
Persiapan
Sholat Jumat
|
Peksos
piket
|
12.00
– 15.30
|
Sholat
Jumat & Makan siang
|
Peksos
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 17.30
|
Olahraga
|
Peksos
piket
|
17.30
– 18.00
|
Bersih diri
|
Peksos piket
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
SABTU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
07.00
– 08.80
|
Apel
|
Petugas
piket
|
08.00
– 12.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Pengasuh
|
12.00
– 14.00
|
Istirahat,
sholat, makan
|
Peksos
piket
|
14.00
– 15.30
|
Konseling
Psikolog
|
Psikolog
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 19.30
|
Bersih diri & persiapan sholat
Maghrib
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Petugas piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
MINGGU
|
||
JAM
|
KEGIATAN
|
PETUGAS
|
04.30
– 05.00
|
Bangun pagi dan Sholat
|
Petugas
piket
|
05.00
– 07.00
|
Bersih
diri & lingkungan
|
Petugas
piket
|
07.00
– 07.30
|
Sarapan
pagi
|
Petugas
piket
|
07.00
– 09.00
|
Terapi
Fisik
|
Pendamping
Fisik
|
09.00
– 11.00
|
Istirahat
|
Peksos
|
11.00
– 12.00
|
Konseling
Psikolog
|
Psikolog
|
12.00
– 15.30
|
Istirahat,sholat
makan
|
Petugas
piket
|
15.30
– 16.00
|
Sholat
Ashar
|
Petugas
piket
|
16.00
– 18.00
|
Istirahat
|
Pengasuh
|
18.00
– 19.30
|
Sholat
|
Peksos piket
|
19.30
– 20.00
|
Makan malam
|
Peksos piket
|
20.00
– 04.30
|
istirahat
|
Pengasuh
|
Sumber: Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi
Berdasarkan tabel tersebut di atas, kegiatan yang diberikan oleh Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khsusus Alyatama Jambi, selain
untuk memenuhi kebutuhan baik sandang, pangan, papan dari Anak pelaku tindak
pidana, juga diberikan beberapa terapi-terapi serta pembelajaran kepada anak
pelaku tindak pidana demi pemulihan mental dan psikis dari anak pelaku tindak
pidana, hanya saja dari tabel tersebut terlihat jelas tidak ada bentuk
pelatihan kerja yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana, walupun
putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan pelatihan
kerja kepada anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
Berbeda
dengan Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
yang memang benar-benar tidak memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku
tindak pidana Alyatama Jambi, Pada Putusan Di pengadilan Negeri Kupang terdapat
5 anak pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana pelatihan kerja dan semunya
merupakan pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, pidana denda diganti
dengan pelatihan kerja. Hasil penelitian
menunjukan bahwa setelah anak menjalani pidana badan, maka anak tersebut
langsung diserahkan ke BAPAS untuk
menjalani pelatihan kerja. Adapun
terdapat 2 jenis pelatihan kerja yang dapat diberikan di BAPAS kepada anak yaitu 1) Pelatihan mencuci motor dan mobil;
dan 2) Pelatihan membersihkan halaman[7]. Walaupun belum ada aturan yang jelas
mengenai bagaimana bentuk pidana pelatihan kerja tetapi eksekusi pidana
pelatihan kerja yang di lakukan oleh BAPAS pada Pengadilan Negeri Kupang
benar-benar telah melaksanakan pelatihan kerja.
Dengan demikian jenis pelatihan kerja
yang diberikan terhadap anak sangat minim atau sedikit karena di BAPAS Kupang
hanya terdapat 2 jenis pelatihan dengan
keterbatasan sarana pendukung pelatihan kerja.
Keterbatasan jenis pelatihan yang
tersedia di BAPAS Kupang jika dilihat dari kualifikasi pelatihan kerja, maka
hanya pelatihan mencuci motor dan mobil yang dapat dikategorikan sebagai bagian
dari pelatihan kerja yang sesungguhnya karena mencuci mobil dan motor bagian
dari dunia usaha melalui pelatihan mencuci mobil dan motor dapat meningkatkan
kemampuan kerja anak tersebut. Dengan memiliki keterampilan mencuci motor dan
mobil, maka kelak setelah menjalani masa hukumannya dapat berusaha atau bekerja
menggunakan keterampilan mencuci motor dan mobil. Selain itu, dengan
keterampilan tersebut, jika anak memiliki modal usaha, maka dapat digunakan
untuk membuka usaha cuci motor atau mobil. Sedangkan pelatihan kerja
membersihkan halaman, bukan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan
kemampuan anak dalam bekerja, karena perihal kegiatan membersihkan tidak
termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan kerja dan tidak membutuhkan
pelatihan kerja[8].
Berdasarkan hal tersebut dapat
menjadi suatu perbandingan bahwa di daerah lain dalam melaksanakan pidana
pelatihan kerja mereka menerapkan aturanya sendiri untuk melaksanakan hal
tersebut, sementara itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
1. Kendala
yang dihadapi dalam proses Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak
pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi
Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku lembaga yang di
pilih oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi dalam menjatuhi Putusan
pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, tentunya dalam
proses pelaksanaan pemberian pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana
pasti memiliki beberapa kendala, hal ini tak terlepas belum adanya pedoman
mengenai bentuk pelatihan kerja seperti apa yang akan diberikan kepada anak
pelaku tindak pidana yang di jatuhi pidana pelatihan kerja, ketiadaan Peraturan
Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus hanya berpedoman kepada Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Adapun Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam pelaksanaan pelatihan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Kendala
dari Peraturan
Salah satu bentuk rehabilitasi yang di berikan Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama selaku salah satu lembaga yang
menjalani Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, terdapat
salah satu rehabilitasi dengan memberikan kegiatan pendidikan atau pelatihan
vokasional, yaitu pelatihan untuk penyaluran minat dan bakat, serat untuk
menyiapkan kemandirian ABH, dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.
Hanya saja hal ini tak dapat dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus
Alyatama Jambi dikarenaka
ketiadaan pedoman mengenai seperti apa bentuk pelatihan kerja yang harus
diberikan kepada anak pelaku tindak pidana.
Sebagaimana disampaikan oleh Nurhasanah
Seprianita Selaku Kasi Layanan Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan: Berdasarkan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang
Rehabilitasi Sosial dan
Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum, memang
sudah di atur bagi lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi sosial
bagi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum, salah satu bentuk rehabilitasinya
adalah kegiatan vokasional, hanya saja belum adanya aturan yang jelas mengenai
bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan, oleh sebab itu di Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum
menjalankan kegiatan vokasional tersebut[9].
2.
Kendala
dari Sarana dan Prasarana
Selain faktor Peraturan Pemerintah
mengenai Pelaksanaan pelatihan kerja
yang belum ada, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk
melaksanakan pelatihan kerja juga menjadi kendala.
Hal ini juga disampaikan oleh
Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi
Layanan Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan Faktor
lain yang menyebabkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan Vokasional adalah belum
ketersedian sarana dan prasarana penunjang untuk memberikan pelatihan kerja
kepada anak yang menjalankan putusan
pelatihan kerja, kemudian belum adanya petugas khusus yang ada untuk memberikan
pelatihan kerja tersebut[10].
3.
Kendala
dari Pekerja Sosial
Pekerja Sosial yang ada saat ini di
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
rata-rata hanya memberikan terapi-terapi baik psikososial maupun terapi mental,
mereka juga tidak dijadwalkan memberikan pelatihan vokasional karena secara
khusus juga bukan merupakan tugas mereka, Karena belum adanya Pekerja Sosial
khusus yang bertugas memberikan pelatihan vokasional.
Sebagaimana
disampaikan oleh Rita Hayati Selaku Pekerja Sosial
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi menjelaskan Dalam memberikan
Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, yang diberikan adalah rehabilitasi
dalam bentuk terapi-terapi baik Psikososial, Mental, serta Spiritual, hal ini
bertujuan untuk memulihkan kembali Psikis anak-anak yang berhadapan dengan
hukum mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus di pikirkan masa
depannya[11].
Berdasarkan hal tersebut maka sudah jelas beberapa kendala yang di hadapi Balai
Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatma jambi dalam memberikan
pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, selain belum adanya
Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sarana dan
prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga belum tersedia di
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi,
selain itu ketidaksedian Pekerja Sosial Khusus untuk memberikan pelatihan kerja
juga menjadi kendala, maka dari itu Balai
Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama hanya memberikan
terapi-terapi yang berguna untuk pemulihan psikis serta mental dan spiritual dari
pada anak pelaku tindak pidana yang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Berdasarakan data yang ada mengenai
pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, mulai dari bagaimana proses pelaksanaan
yang diberikan disana hingga kendala yang dihadapi oleh Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyata Jambi, menurut penulis Pidana
pelatihan kerja yang memang sudah jelas di cantumkan sebagai pidana pokok yang
dapat dijatuhi kepada anak pelaku tindak sebenarnya bertujuan sangat baik guna
memepersiapkan anak pelaku tindak pidana dapat berkembang lebih baik dengan
memiliki keahlian yang di dapat setelah anak tersebut selesai menjalankan
pidana pelatihan kerja tersebut, hanya saja dengan tidak adanya aturan yang
mengatur mengenai bentuk pelatihan kerja tersebut menjadi suatu hambatan ketika
pidana pelatihan kerja tersebut akan di laksanakan, jika di bandingkan dengan daerah
lain yang telah yang memang benar-benar melaksanakan pidana pelatihan kerja
dengan memberikan pelatihan pekerjaan kepada anak pelaku tindak pidana berupa
mencuci mobil, seutuhnya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi juga dapat menerapkan pidana pelatihan kerja melalui
pendidikan atau pelatihan vokasional sesuai minat serta bakat anak, dengan
memeberikan hal ini juga dapat memberikan bekal keahlian kepada anak pelaku
tindak pidana guna mempersiapkan diri setelah ia selesai menjalankan pidana
pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, sebaiknya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebagai lembaga yang telah di tunjuk di dalam
Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, mampu menjalankan pelatihan kerja
melalui pelatihan vokasional, agar anak-anak pelaku tindak pidana benar-benar
mendapatkan keahlian untuk bekal mereka setelah selesai menjalankan pidana
pelatihan kerja tersebut, menurut penulis apa yang telah diberikan oleh Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi kepada
anak-anak pelaku tindak pidana berupa terapi-terapi sangat lah baik dan tidak
menyalahi aturan dari pada tugas Balai tersebut,hanya saja perlu di berikan
berupupa pelatihan kerja melalui pendidik vokasional sesuai minat dan bakt dari
pada anak-anak tersebut seperti yang telah di jelaskan di dalam Pasal 31
Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi
Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan pada bab
sebelumnya maka dapat disimpulkan:
1.
Pelaksanaan
pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum
terlaksana, walaupun di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhi Putusan Pelatihan Kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana, namun Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja
tersebut belum memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan
pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain menjamin kebutuhan dasar seperti
sandang, pangan, serta tempat tinggal kepada anak pelaku tindak pidana, juga
memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial
hingga terapi mental dan spiritual, sesuai yang di atur di dalam Pasal 27 Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Terapi-terapi tersebut diberikan bertujuan untuk mengembalikan keadaan psikis
maupun mental dan spiritual anak pelaku tindak pidana menjadi lebih baik lagi.
2.
Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi
Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan
Pelaksanaan Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana terdapat beberapa
kendala, yang paling utama adalam belum tersedianya pedoman bagaimana bentuk
pelatihan kerja yang harus diberikan, hal ini disebabkan belum tersedianya
Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pelatihan kerja dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian kendala yang
kedua adalah belum tersedianya sarana dan prasarana yang akan menjadi penunjang
bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi untuk memberikan Pelatihan kerja yang sesuai dengan keterampilan anak,
selanjutnya yang menjadi kendala terakhir adalah tidak adanya Pekerja Sosial
yang secara khusus akan memberikan pendidikan serta pelatihan kerja terhadap
anak pelaku tindak pidana. Kendala ini lah yang menyebabkan hingga saat ini
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
belum memberikan pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana
yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi tersebut.
2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang
dijelaskan, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.
Mengharapkan
kepada Pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai
Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja, agar Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jmabi serta Balai Rehabilitasi lain
yang di tunjuk untuk melaksanakan pelatihan kerja memiliki pedoman dengan
aturan yang jelas.
2.
Mengharapkan
kepada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama
Jambi untuk segera memberikan pelatihan kerja melalui pelatihan Vokasional guna
menjadi bekal keahlian bagi anak-anak pelaku tindak pidana setelah menjalankan
pidana pelatihan kerja tersebut serta mengharapkan Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana penujang yang
digunakan untuk melaksanakan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional
sesuai Pasal 27 huruf d Pasal 27 Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial
Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika,
Jakarta, 2004.
Bahder Johan
Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum,
CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Dzulkifli Umar
dan Jimmy. Kamus
Hukum, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.
Hadi Supeno, Kriminalisasi
Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.
Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
Nandang Sambas, Peradilan
Pidana Anak, Graha Ilmu, Bandung, 2013.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
R. Wiyono, Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta,
Bandung, 2010.
B. Karya Ilmiah:
Hafrida,
YuliaMonita, dan Elisabeth Siregar “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga
Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian”. Jurnal Publikasi Pendidikan
Nomor 3 Tahun 2015. Jambi, 2015.
Kadek Widiantari,
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”.
Masalah-Masalah Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017. Kupang, 2017.
C. Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 153
[1] Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Bandung, 2013,
hlm. 9.
[2]
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem
Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014, hlm. 6.
[3] Wawancara dengan Ibu Oktafiatri K.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019
[4] Wawancara dengan ibu Sinta Gaberia
Pasaribu, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019.
[5] Hafrida, Yulia Monita, Elizabeth
Siregar, Pembinaan Narapidana Anak Di
Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian, Jurnal Publikasi
Pendidikan Vol. 5 No.3, September 2015, hlm. 200.
[6] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[7] Kadek Widiantri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja, Masalah-Masalah
Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, hlm.305.
[8] Ibid, hlm. 305.
[9] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[10] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[11] Wawancara dengan Rita Hayati, Pekerja
Sosial Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi,
Tanggal 21 Agustus 2019.
Bulian, Jurnal Publikasi
Pendidikan Vol. 5 No.3, September 2015, hlm. 200.
[6] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[7] Kadek Widiantri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang
Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja, Masalah-Masalah
Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, hlm.305.
[8] Ibid, hlm. 305.
[9] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[10] Wawancara dengan Nurhasana
Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan
Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[11] Wawancara dengan Rita Hayati, Pekerja
Sosial Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi,
Tanggal 21 Agustus 2019.
Comments
Post a Comment