PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

          Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara

Oleh:
M. Alvi Rizki Ilahi

ABSTRAK
Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui pelaksanaan Pidana Pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Rumusan masalah Bagaimana  pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi Apa kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian adalah: 1) Pelaksanan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum terlaksana, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan pelatihan kerja hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hanya memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi mental dan spiritual 2) Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, yaitu dari Perauran pelaksana yang belum ada, sarana dan prasaraan pendukung belum tersedia, serta belum adanya petugan yang secara khusus memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pidana, Anak, Pelatihan Kerja
A.      PENDAHULUAN
       Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana, pada dasarnya pidana dijatuhkan supaya seseorang yang telah terbukti berbuat kejahatan tidak lagi mengulanginya serta orang lain takut melakukan kejahatan serupa[1]. Tujuan sistem Peradilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Sistem  Peradilan Pidana anak adalah untuk menjaga harkat dan martabat anak, dimana anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan, oleh sebab itu Sistem Peradilan Pidana Anak tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana saja, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana[2]. Di dalam proses penjatuhan pidana dan pemidanaan terdapat perbedaan antara orang dewasa  dan anak-anak, terhadap orang dewasa antara lain tunduk sepenuhnya kepada  KUHAP dan Peraturan pelaksanaanya, sedangkan bagi anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a)      Pidana Peringatan
b)      Pidana dengan syarat
1)      Pembinaan di Luar Lembaga
2)      Pelayanan Masyarakat
3)      Pengawasan
c)      Pelatihan Kerja
d)      Pembinaan dalam Lembaga
e)      Penjara

Berdasarkan beberapa pidana pokok yang dijatuhkan kepada anak, yang menjadi fokus utama saat ini adalah Pidana Pelatihan Kerja yang sudah banyak di jatuhi putusan kepada anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Jambi, hanya saja Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja hingga saat ini juga belum di terbitkan oleh Pemerintah, hal ini menjadi suatu kendala bagi lembaga yang akan memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana dikarenakan bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan belum jelas di atur di dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, dari kurun waktu Mei – September 2018, setidaknya sudah ada 7 Putusan Perkara Pidana yang pelakunya adalah anak yang dijatuhi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja, khusus untuk pidana pelatihan kerja, berikut data Putusan anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja di Pengadilan Negeri Jambi
 Tabel
Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana yang dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi Tahun 2018

No
Periode
Nomor Putusan
Lembaga Pelatihan Kerja
Pidana
Pelatihan Kerja
1
Mei
8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
2
September
11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
3
September
12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
4
September
13/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
5
September
14/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
6
September
15/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
7
September
16/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
Sumber: Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi
Berdasarkan 7 putusan tersebut satu putusan yaitu putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb anak dijatuhi pidana pokok pelatihan kerja, sementara 6 putusan lagi dijatuhi pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, sementara pidana denda diganti pelatihan kerja,  7 orang anak ini ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana hanya berfokus kepada proses pemecahan masalah, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dijelaskan Bahwa:
1.      Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH
2.      Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Pemenuhan kebutuhan dasar
b.      Terapi Psikososial
c.       Terapi mental dan spiritual
d.      Kegiatan pendidikan dan[/atau pelatihan vokasional

Dari Peraturan tersebut nampak jelas bahwa Balai Rehabilitasi Sosial Anak  Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tidak memberikan Pelatihan Kerja kepada Anak Pelaku Tindak Pidana, tetapi Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memberikan Putusan Pidana Pelatihan Kerja dan menempatkan Anak tersebut di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
       Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana inilah yang akan menjadi pusat analisis dalam penelitian ini dengan judul “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi”
B.     PERUMUSAN MASALAH
      Berdasarkan uraian tentang berbagai permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang masalah tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
2.      Apa kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
C.    PEMBAHASAN
1.      Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
       Penerapan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, pada prinsipnya diharapkan dapat bermanfaat terhadap anak pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum. Melalui pelatihan kerja, anak yang berkonflik dengan hukum diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja sehingga ketika selesai menjalani masa pidananya, anak tersebut telah siap untk bekerja dalam kehidupan yang nyata, namun hal tersebut juga harus memeperhatikan hak-hak yang harus didapat anak mengingat anak adalah salah satu generasi penerus bangsa. Mengenai efektif atau tidak penjatuhan pidana pelatihan kerja tersebut, ada perbedaan pendapat antara hakim  yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, ada yang menyatakan penjatuhan pidana pelatihan kerja kepada anak itu sudah tepat, serta ada juga Hakim yang menyatakan itu kurang tepat.
       Hasil wawancara dengan Ibu Oktafiatri K. selaku salah satu Hakim yang memutus pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menyebutkan bahwa pidana pelatihan kerja itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  apabila hukumannya itu komulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda itu diganti dengan pelatihan kerja, karena rata-rata kasus anak yang di putuskan ini adalah Tindak Pidana yang hukumanya Komulatif, maka Pidana pelatihan kerjalah yang efektif untuk di jatuhakan, karena memang Pidana Denda memang tidak efektif dijatuhkan kepada anak, oleh sebab itu diganti dengan pidana pelatiha kerja[3]. Berbeda dengan ibu Oktafiatri K yang beranggapan bahwa penerapan Pidana pelatihan kerja terhadap anak sudah efektif, ibu Sinta Gaberia Pasaribu selaku salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Jambi kurang sependapat dengan hal ini, ia menjelaskan bahwa Dalam memutus Penjatuhan Pidana terhadap anak pelaku tindak pidana,terkhusus Pidana Pelatihan kerja tentunya Hakim memiliki banyak sekali pertimbangan, walaupun Undang-Undang memang secara jelas sudah menyatakan bahwa salah satu pidana pokok terhadap anak adalah pidana pelatihan kerja, kemudian mengenai teknisnya pun sudah di atur, akan tetapi tidak adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja membuat hakim memepertimbangkan untuk tidak menjatuhi pidana tersebut, karena dengan tidak adanya Peraturan Pemerintah, membuat bentuk dari pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut tidak jelas, hal ini akan ditakutkan dapat menjadikan suatu bentuk perbudakan terhadap anak,mengingat seharunya anak memang belum tepat untuk menjalankan suatu pelatihan kerja[4].
       Mengenai lembaga yang dijadikan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi untuk menepatkan anak pelaku tindak pidana, Balai Rehabiilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi selalu dipilih Hakim sebagai tempat untuk anak pelaku tindak pidana menjalankan pidana pelatihan kerja, hanya saja jika dilihat dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, di mana di dalam lampiranya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga terdapat didalamnya, tidak satupun dari tugasnya untuk memeberikan pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana, namun putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan Pidana Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana, dan menempatkanya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hal ini menyebabkan kesulitan dalam hal menentukan bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus dalam hal jika ingin tetap harus memberikan pelatihan kerja.  Berdasarkan tugas dari Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku salah satu penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, tidak terdapat tugas untuk memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, Tetapi dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menempatkan Anak pelaku tindak pidana untuk menjalankan pelatihan kerja di Balai Rehabilati Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, sejatinya hanya fokus kepada proses pemecahan masalah, yang pada pasal 27 (2) Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa proses pemecahan masalah meliputi: 1) pemenuhan kebutuhan dasar, 2) Terapi Psikososial, 3) Terapi mental dan spiritual, 4) Kegiatan Pendidikan dan/atau pelatihan vokasional. Terapi Psikososial merupakan pelayanan konseling individu maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH kearah yang adaptif.
         Sementara itu terapi mental dan spiritual merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditunjukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH. Dengan mempertimbangkan berbagai kekhususan seorang anak maka sudah seharusnya penanganan terhadap pelaku tindak pidana anak haruslah dilakukan secara khusus dengan lebih mengedepankan kepentingan anak[5]. Selain terapi Psikososial, terapi mental dan spiritual, sebenarnya, terdapat juga kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang merupakan bentuk pelatihan penyaluran minat serta bakat dalm bentuk keterampilan kerja atau magang kerja kepada ABH.
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan vokasional, dikarenakan belum ada fasilitas penunjang maupun petugas yang dapat memberikan pelatihan tersebut.maka dari itu hingga saat ini Balai rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi hanya memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, serta kebutuhan sandang, pangan, papan, serta hal lain yang paling ditekankan adalah pemberian terapi-terapu terhadap anak pelaku tindak pidana, hal ini bertujuan untuk memberikan pemulihan psikis dari anak pelaku tindak pidana yang telah banyak menerima tekanan baik dari dalam dirinya  sendiri maupun dari lingkungannya. Hal ini disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita selaku Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ia menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, , bahwa setiap lembaga rehabilitasi anak, termasuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama jambi, di balai ini kami hanya memberikan beberapa tindakan seperti terapi psikosial yaitu memberikan pemulihan terhadap prilaku anak yang dianggap kurang baik, seperti melakukan pendekatan terhadap anak tersebut serta pelatihan untuk membentuk karakter, kemudian terapi mental, yaitu dengan memberikan pemulihan terhadap mental anak yang cukup tertekan dengan kondisi yang ia alami, dan terapi spiritual, dengan memberikan pencerahan rohani kepada anak pelaku tindak pidana yang di berikan oleh pemuka agama, sedangkan untuk pelatihan vokasional di balai ini secara tetap belum ada[6].Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, kedepannya juga ingin memberikan pelatihan vokasional tersebut jika sudah ada aturan yang jelas menenai bagaimana bentuk pelatihan yang akan diberikan serta sarana dan prasarana fasilitas penunjang pelatihan tersebut telah disediakan dan terdapat petugas – petugas khusus yang akan memberikan pelatihan tersebut. Dalam hal pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana, rehabilitasi ini diberikana mulai dari anak itu bangun tidur hingga tidur kembali, jadwal kegiatanyanya adalah sebagai berikut:
Tabel
Jadwal Kegiatan Harian  Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi


SENIN

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Morning Meeting
Seluruh Peksos
09.30 – 10.30
Terapi Psikososial
Peksos Pendamping
10.30 – 12.00
Terapi Sosial Kelompok
Peksos piket
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Bercocok tanam
Peksos Piket
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
Istirahat
Pengasuh


SELASA

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Apel,Sharing Feeling & Bimbingan Sosial
Peksos Piket & Peksos Pendamping
09.30 – 10.30
Pemeriksaan kesehatan dan Terapi kesehatan
Perawat
10.30 – 12.00
Penyuluhan Sosial
Penyuluh
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Terapi Mental Spiritual
Ustadz
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



RABU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 08.30
Apel
Peksos piket
08.30 – 09.30
Terapi Sosial Kelompok
Peksos piket
10.30 – 12.00
Materi Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat
Pejabat Struktural
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Olahraga
Peksos piket
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



KAMIS

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Mrning Meeting
Peksos piket
09.30 – 12.00
Penyuluhan Sosial & Penyuluhan Kesehatan
Perawat & Penyuluh Sosial
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Terapi Mental Spiritual
Ustadz
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



JUMAT

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Apel
Peksos Piket
08.00 – 10.00
Olahraga/Senam
Peksos piket
10.00 – 11.00
Gotong Royong
Peksos piket & Pengasuh
11.00 – 12.00
Persiapan Sholat Jumat
Peksos piket
12.00 – 15.30
Sholat Jumat & Makan siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.30
Olahraga
Peksos piket
17.30 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh


SABTU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
07.00 – 08.80
Apel
Petugas piket
08.00 – 12.00
Bersih diri & lingkungan
Pengasuh
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Konseling Psikolog
Psikolog
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 19.30
Bersih diri & persiapan sholat Maghrib
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



MINGGU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
07.00 – 09.00
Terapi Fisik
Pendamping Fisik
09.00 – 11.00
Istirahat
Peksos
11.00 – 12.00
Konseling Psikolog
Psikolog
12.00 – 15.30
Istirahat,sholat makan
Petugas piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 18.00
Istirahat
Pengasuh
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Peksos piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh
       Sumber: Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus                   Alyatama Jambi

              Berdasarkan tabel tersebut di atas, kegiatan yang diberikan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khsusus Alyatama Jambi, selain untuk memenuhi kebutuhan baik sandang, pangan, papan dari Anak pelaku tindak pidana, juga diberikan beberapa terapi-terapi serta pembelajaran kepada anak pelaku tindak pidana demi pemulihan mental dan psikis dari anak pelaku tindak pidana, hanya saja dari tabel tersebut terlihat jelas tidak ada bentuk pelatihan kerja yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana, walupun putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
       Berbeda dengan Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi yang memang benar-benar tidak memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana Alyatama Jambi, Pada Putusan Di pengadilan Negeri Kupang terdapat 5 anak pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana pelatihan kerja dan semunya merupakan pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Hasil  penelitian menunjukan bahwa setelah anak menjalani pidana badan, maka anak tersebut langsung  diserahkan ke BAPAS untuk menjalani pelatihan kerja.  Adapun terdapat 2 jenis pelatihan kerja yang dapat diberikan di BAPAS kepada anak  yaitu 1) Pelatihan mencuci motor dan mobil; dan 2) Pelatihan membersihkan halaman[7].       Walaupun belum ada aturan yang jelas mengenai bagaimana bentuk pidana pelatihan kerja tetapi eksekusi pidana pelatihan kerja yang di lakukan oleh BAPAS pada Pengadilan Negeri Kupang benar-benar telah melaksanakan pelatihan kerja.
       Dengan demikian jenis pelatihan kerja yang diberikan terhadap anak sangat minim atau sedikit karena di BAPAS Kupang hanya terdapat  2 jenis pelatihan dengan keterbatasan sarana pendukung pelatihan kerja.  Keterbatasan  jenis pelatihan yang tersedia di BAPAS Kupang jika dilihat dari kualifikasi pelatihan kerja, maka hanya pelatihan mencuci motor dan mobil yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelatihan kerja yang sesungguhnya karena mencuci mobil dan motor bagian dari dunia usaha melalui pelatihan mencuci mobil dan motor dapat meningkatkan kemampuan kerja anak tersebut. Dengan memiliki keterampilan mencuci motor dan mobil, maka kelak setelah menjalani masa hukumannya dapat berusaha atau bekerja menggunakan keterampilan mencuci motor dan mobil. Selain itu, dengan keterampilan tersebut, jika anak memiliki modal usaha, maka dapat digunakan untuk membuka usaha cuci motor atau mobil. Sedangkan pelatihan kerja membersihkan halaman, bukan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan anak dalam bekerja, karena perihal kegiatan membersihkan tidak termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan kerja dan tidak membutuhkan pelatihan kerja[8].
                Berdasarkan hal tersebut dapat menjadi suatu perbandingan bahwa di daerah lain dalam melaksanakan pidana pelatihan kerja mereka menerapkan aturanya sendiri untuk melaksanakan hal tersebut, sementara itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tetap berpedoman kepada Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
1.    Kendala yang dihadapi dalam proses Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
       Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku lembaga yang di pilih oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi dalam menjatuhi Putusan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, tentunya dalam proses pelaksanaan pemberian pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana pasti memiliki beberapa kendala, hal ini tak terlepas belum adanya pedoman mengenai bentuk pelatihan kerja seperti apa yang akan diberikan kepada anak pelaku tindak pidana yang di jatuhi pidana pelatihan kerja, ketiadaan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus hanya berpedoman kepada Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum. Adapun Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam pelaksanaan pelatihan kerja adalah sebagai berikut:

1.      Kendala dari Peraturan
      Salah satu bentuk rehabilitasi yang di berikan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama selaku salah satu lembaga yang menjalani Rehabilitasi  Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi  Anak  Yang  Berhadapan Dengan  Hukum, terdapat salah satu rehabilitasi dengan memberikan kegiatan pendidikan atau pelatihan vokasional, yaitu pelatihan untuk penyaluran minat dan bakat, serat untuk menyiapkan kemandirian ABH, dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja. Hanya saja hal ini tak dapat dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan  Perlindungan  Khusus  Alyatama  Jambi dikarenaka ketiadaan pedoman mengenai seperti apa bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan kepada anak pelaku tindak pidana.
       Sebagaimana disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi  Layanan  Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan: Berdasarkan Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang  Rehabilitasi  Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi  Anak  Yang  Berhadapan Dengan  Hukum, memang sudah di atur bagi lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum, salah satu bentuk rehabilitasinya adalah kegiatan vokasional, hanya saja belum adanya aturan yang jelas mengenai bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan, oleh sebab itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum menjalankan kegiatan vokasional tersebut[9].
2.      Kendala dari Sarana dan Prasarana

         Selain faktor Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan pelatihan kerja  yang belum ada, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga menjadi kendala.
                 Hal ini juga disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi  Layanan  Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan Faktor lain yang menyebabkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan Vokasional adalah belum ketersedian sarana dan prasarana penunjang untuk memberikan pelatihan kerja kepada anak yang menjalankan  putusan pelatihan kerja, kemudian belum adanya petugas khusus yang ada untuk memberikan pelatihan kerja tersebut[10].
3.      Kendala dari Pekerja Sosial

              Pekerja Sosial yang ada saat ini di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi rata-rata hanya memberikan terapi-terapi baik psikososial maupun terapi mental, mereka juga tidak dijadwalkan memberikan pelatihan vokasional karena secara khusus juga bukan merupakan tugas mereka, Karena belum adanya Pekerja Sosial khusus yang bertugas memberikan pelatihan vokasional.
              Sebagaimana disampaikan oleh Rita Hayati Selaku Pekerja Sosial Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan  Dalam memberikan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus  Alyatama  Jambi, yang diberikan adalah rehabilitasi dalam bentuk terapi-terapi baik Psikososial, Mental, serta Spiritual, hal ini bertujuan untuk memulihkan kembali Psikis anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus di pikirkan masa depannya[11]. Berdasarkan hal tersebut maka sudah jelas beberapa kendala yang di hadapi Balai Rehabilitasi  Sosial  Anak  Memerlukan  Perlindungan  Khusus Alyatma jambi dalam memberikan pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, selain belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sarana dan prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga belum tersedia di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain itu ketidaksedian Pekerja Sosial Khusus untuk memberikan pelatihan kerja juga menjadi kendala, maka dari itu Balai  Rehabilitasi  Sosial  Anak  Memerlukan   Perlindungan  Khusus Alyatama hanya memberikan terapi-terapi yang berguna untuk pemulihan psikis serta mental dan spiritual dari pada anak pelaku tindak pidana yang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.  Berdasarakan data yang ada mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, mulai dari bagaimana proses pelaksanaan yang diberikan disana hingga kendala yang dihadapi oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyata Jambi, menurut penulis Pidana pelatihan kerja yang memang sudah jelas di cantumkan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhi kepada anak pelaku tindak sebenarnya bertujuan sangat baik guna memepersiapkan anak pelaku tindak pidana dapat berkembang lebih baik dengan memiliki keahlian yang di dapat setelah anak tersebut selesai menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut, hanya saja dengan tidak adanya aturan yang mengatur mengenai bentuk pelatihan kerja tersebut menjadi suatu hambatan ketika pidana pelatihan kerja tersebut akan di laksanakan, jika di bandingkan dengan daerah lain yang telah yang memang benar-benar melaksanakan pidana pelatihan kerja dengan memberikan pelatihan pekerjaan kepada anak pelaku tindak pidana berupa mencuci mobil, seutuhnya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga dapat menerapkan pidana pelatihan kerja melalui pendidikan atau pelatihan vokasional sesuai minat serta bakat anak, dengan memeberikan hal ini juga dapat memberikan bekal keahlian kepada anak pelaku tindak pidana guna mempersiapkan diri setelah ia selesai menjalankan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebaiknya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebagai lembaga yang telah di tunjuk di dalam Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, mampu menjalankan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional, agar anak-anak pelaku tindak pidana benar-benar mendapatkan keahlian untuk bekal mereka setelah selesai menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut, menurut penulis apa yang telah diberikan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi kepada anak-anak pelaku tindak pidana berupa terapi-terapi sangat lah baik dan tidak menyalahi aturan dari pada tugas Balai tersebut,hanya saja perlu di berikan berupupa pelatihan kerja melalui pendidik vokasional sesuai minat dan bakt dari pada anak-anak tersebut seperti yang telah di jelaskan di dalam Pasal 31 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
D. PENUTUP
1.      Kesimpulan

      Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan:
1.    Pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum terlaksana, walaupun di dalam Putusan Hakim Pengadilan  Negeri Kelas I A Jambi  menjatuhi Putusan Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, namun Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain menjamin kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, serta tempat tinggal kepada anak pelaku tindak pidana, juga memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi mental dan spiritual, sesuai yang di atur di dalam Pasal 27 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum. Terapi-terapi tersebut diberikan bertujuan untuk mengembalikan keadaan psikis maupun mental dan spiritual anak pelaku tindak pidana menjadi lebih baik lagi.
2.    Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan Pelaksanaan Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana terdapat beberapa kendala, yang paling utama adalam belum tersedianya pedoman bagaimana bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan, hal ini disebabkan belum tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pelatihan kerja dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian kendala yang kedua adalah belum tersedianya sarana dan prasarana yang akan menjadi penunjang bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk memberikan Pelatihan kerja yang sesuai dengan keterampilan anak, selanjutnya yang menjadi kendala terakhir adalah tidak adanya Pekerja Sosial yang secara khusus akan memberikan pendidikan serta pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana. Kendala ini lah yang menyebabkan hingga saat ini Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi tersebut.

2.      Saran
      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dijelaskan, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.      Mengharapkan kepada Pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja, agar Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jmabi serta Balai Rehabilitasi lain yang di tunjuk untuk melaksanakan pelatihan kerja memiliki pedoman dengan aturan yang jelas.
2.      Mengharapkan kepada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera memberikan pelatihan kerja melalui pelatihan Vokasional guna menjadi bekal keahlian bagi anak-anak pelaku tindak pidana setelah menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut serta mengharapkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera  menyiapkan sarana dan prasarana penujang yang digunakan untuk melaksanakan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional sesuai Pasal 27 huruf d Pasal 27 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
     

DAFTAR PUSTAKA
A.       Buku:
  Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia,  Yogyakarta, 2015.

Bambang  Waluyo,  Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Dzulkifli Umar dan  Jimmy.  Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.
Hadi   Supeno, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
              Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
              M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
              Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.

              Nandang  Sambas, Peradilan Pidana Anak, Graha Ilmu, Bandung, 2013.
                P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
R. Wiyono,  Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
B.       Karya Ilmiah:

Hafrida, YuliaMonita, dan Elisabeth Siregar  Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian”. Jurnal Publikasi Pendidikan Nomor 3 Tahun 2015. Jambi, 2015.
Kadek Widiantari, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”. Masalah-Masalah Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017. Kupang, 2017.

C.       Peraturan Perundang-undangan:
Republik  Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153
















[1] Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Bandung, 2013, hlm. 9.
[2]  Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014, hlm. 6.
[3] Wawancara dengan Ibu Oktafiatri K. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019
[4] Wawancara dengan ibu Sinta Gaberia Pasaribu, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi,  7 Agustus 2019.
[5] Hafrida, Yulia Monita, Elizabeth Siregar, Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro
 PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA  
Oleh:
M. Alvi Rizki Ilahi
Dosen Pembimbing:
1.      ELLY SUDARTI, S.H., M.H
2.      NYS. ARFA, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui pelaksanaan Pidana Pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Rumusan masalah Bagaimana  pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi Apa kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian adalah: 1) Pelaksanan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum terlaksana, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan pelatihan kerja hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hanya memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi mental dan spiritual 2) Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, yaitu dari Perauran pelaksana yang belum ada, sarana dan prasaraan pendukung belum tersedia, serta belum adanya petugan yang secara khusus memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pidana, Anak, Pelatihan Kerja
A.      PENDAHULUAN
       Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana, pada dasarnya pidana dijatuhkan supaya seseorang yang telah terbukti berbuat kejahatan tidak lagi mengulanginya serta orang lain takut melakukan kejahatan serupa[1]. Tujuan sistem Peradilan pidana sesuai dengan Undang-Undang Sistem  Peradilan Pidana anak adalah untuk menjaga harkat dan martabat anak, dimana anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan, oleh sebab itu Sistem Peradilan Pidana Anak tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana saja, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana[2]. Di dalam proses penjatuhan pidana dan pemidanaan terdapat perbedaan antara orang dewasa  dan anak-anak, terhadap orang dewasa antara lain tunduk sepenuhnya kepada  KUHAP dan Peraturan pelaksanaanya, sedangkan bagi anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a)      Pidana Peringatan
b)      Pidana dengan syarat
1)      Pembinaan di Luar Lembaga
2)      Pelayanan Masyarakat
3)      Pengawasan
c)      Pelatihan Kerja
d)      Pembinaan dalam Lembaga
e)      Penjara

Berdasarkan beberapa pidana pokok yang dijatuhkan kepada anak, yang menjadi fokus utama saat ini adalah Pidana Pelatihan Kerja yang sudah banyak di jatuhi putusan kepada anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Jambi, hanya saja Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja hingga saat ini juga belum di terbitkan oleh Pemerintah, hal ini menjadi suatu kendala bagi lembaga yang akan memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana dikarenakan bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan belum jelas di atur di dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, dari kurun waktu Mei – September 2018, setidaknya sudah ada 7 Putusan Perkara Pidana yang pelakunya adalah anak yang dijatuhi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja, khusus untuk pidana pelatihan kerja, berikut data Putusan anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja di Pengadilan Negeri Jambi
 Tabel
Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana yang dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi Tahun 2018

No
Periode
Nomor Putusan
Lembaga Pelatihan Kerja
Pidana
Pelatihan Kerja
1
Mei
8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
2
September
11/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
3
September
12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
4
September
13/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
5
September
14/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
6
September
15/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
7
September
16/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jmb
BRSAMPK “Alyatama”
3 Bulan
Sumber: Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi
Berdasarkan 7 putusan tersebut satu putusan yaitu putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb anak dijatuhi pidana pokok pelatihan kerja, sementara 6 putusan lagi dijatuhi pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, sementara pidana denda diganti pelatihan kerja,  7 orang anak ini ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana hanya berfokus kepada proses pemecahan masalah, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dijelaskan Bahwa:
1.      Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH
2.      Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Pemenuhan kebutuhan dasar
b.      Terapi Psikososial
c.       Terapi mental dan spiritual
d.      Kegiatan pendidikan dan[/atau pelatihan vokasional

Dari Peraturan tersebut nampak jelas bahwa Balai Rehabilitasi Sosial Anak  Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tidak memberikan Pelatihan Kerja kepada Anak Pelaku Tindak Pidana, tetapi Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memberikan Putusan Pidana Pelatihan Kerja dan menempatkan Anak tersebut di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
       Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana inilah yang akan menjadi pusat analisis dalam penelitian ini dengan judul “Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi”
B.     PERUMUSAN MASALAH
      Berdasarkan uraian tentang berbagai permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang masalah tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
2.      Apa kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ?
C.    PEMBAHASAN
1.      Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
       Penerapan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, pada prinsipnya diharapkan dapat bermanfaat terhadap anak pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum. Melalui pelatihan kerja, anak yang berkonflik dengan hukum diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan bekerja sehingga ketika selesai menjalani masa pidananya, anak tersebut telah siap untk bekerja dalam kehidupan yang nyata, namun hal tersebut juga harus memeperhatikan hak-hak yang harus didapat anak mengingat anak adalah salah satu generasi penerus bangsa. Mengenai efektif atau tidak penjatuhan pidana pelatihan kerja tersebut, ada perbedaan pendapat antara hakim  yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, ada yang menyatakan penjatuhan pidana pelatihan kerja kepada anak itu sudah tepat, serta ada juga Hakim yang menyatakan itu kurang tepat.
       Hasil wawancara dengan Ibu Oktafiatri K. selaku salah satu Hakim yang memutus pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menyebutkan bahwa pidana pelatihan kerja itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  apabila hukumannya itu komulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda itu diganti dengan pelatihan kerja, karena rata-rata kasus anak yang di putuskan ini adalah Tindak Pidana yang hukumanya Komulatif, maka Pidana pelatihan kerjalah yang efektif untuk di jatuhakan, karena memang Pidana Denda memang tidak efektif dijatuhkan kepada anak, oleh sebab itu diganti dengan pidana pelatiha kerja[3]. Berbeda dengan ibu Oktafiatri K yang beranggapan bahwa penerapan Pidana pelatihan kerja terhadap anak sudah efektif, ibu Sinta Gaberia Pasaribu selaku salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Jambi kurang sependapat dengan hal ini, ia menjelaskan bahwa Dalam memutus Penjatuhan Pidana terhadap anak pelaku tindak pidana,terkhusus Pidana Pelatihan kerja tentunya Hakim memiliki banyak sekali pertimbangan, walaupun Undang-Undang memang secara jelas sudah menyatakan bahwa salah satu pidana pokok terhadap anak adalah pidana pelatihan kerja, kemudian mengenai teknisnya pun sudah di atur, akan tetapi tidak adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja membuat hakim memepertimbangkan untuk tidak menjatuhi pidana tersebut, karena dengan tidak adanya Peraturan Pemerintah, membuat bentuk dari pelaksanaan pidana pelatihan kerja tersebut tidak jelas, hal ini akan ditakutkan dapat menjadikan suatu bentuk perbudakan terhadap anak,mengingat seharunya anak memang belum tepat untuk menjalankan suatu pelatihan kerja[4].
       Mengenai lembaga yang dijadikan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi untuk menepatkan anak pelaku tindak pidana, Balai Rehabiilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi selalu dipilih Hakim sebagai tempat untuk anak pelaku tindak pidana menjalankan pidana pelatihan kerja, hanya saja jika dilihat dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, di mana di dalam lampiranya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga terdapat didalamnya, tidak satupun dari tugasnya untuk memeberikan pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana, namun putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan Pidana Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana, dan menempatkanya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, hal ini menyebabkan kesulitan dalam hal menentukan bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus dalam hal jika ingin tetap harus memberikan pelatihan kerja.  Berdasarkan tugas dari Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku salah satu penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, tidak terdapat tugas untuk memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, Tetapi dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menempatkan Anak pelaku tindak pidana untuk menjalankan pelatihan kerja di Balai Rehabilati Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, sejatinya hanya fokus kepada proses pemecahan masalah, yang pada pasal 27 (2) Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa proses pemecahan masalah meliputi: 1) pemenuhan kebutuhan dasar, 2) Terapi Psikososial, 3) Terapi mental dan spiritual, 4) Kegiatan Pendidikan dan/atau pelatihan vokasional. Terapi Psikososial merupakan pelayanan konseling individu maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH kearah yang adaptif.
         Sementara itu terapi mental dan spiritual merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditunjukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH. Dengan mempertimbangkan berbagai kekhususan seorang anak maka sudah seharusnya penanganan terhadap pelaku tindak pidana anak haruslah dilakukan secara khusus dengan lebih mengedepankan kepentingan anak[5]. Selain terapi Psikososial, terapi mental dan spiritual, sebenarnya, terdapat juga kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang merupakan bentuk pelatihan penyaluran minat serta bakat dalm bentuk keterampilan kerja atau magang kerja kepada ABH.
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan vokasional, dikarenakan belum ada fasilitas penunjang maupun petugas yang dapat memberikan pelatihan tersebut.maka dari itu hingga saat ini Balai rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi hanya memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, serta kebutuhan sandang, pangan, papan, serta hal lain yang paling ditekankan adalah pemberian terapi-terapu terhadap anak pelaku tindak pidana, hal ini bertujuan untuk memberikan pemulihan psikis dari anak pelaku tindak pidana yang telah banyak menerima tekanan baik dari dalam dirinya  sendiri maupun dari lingkungannya. Hal ini disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita selaku Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi ia menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, , bahwa setiap lembaga rehabilitasi anak, termasuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama jambi, di balai ini kami hanya memberikan beberapa tindakan seperti terapi psikosial yaitu memberikan pemulihan terhadap prilaku anak yang dianggap kurang baik, seperti melakukan pendekatan terhadap anak tersebut serta pelatihan untuk membentuk karakter, kemudian terapi mental, yaitu dengan memberikan pemulihan terhadap mental anak yang cukup tertekan dengan kondisi yang ia alami, dan terapi spiritual, dengan memberikan pencerahan rohani kepada anak pelaku tindak pidana yang di berikan oleh pemuka agama, sedangkan untuk pelatihan vokasional di balai ini secara tetap belum ada[6].Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, kedepannya juga ingin memberikan pelatihan vokasional tersebut jika sudah ada aturan yang jelas menenai bagaimana bentuk pelatihan yang akan diberikan serta sarana dan prasarana fasilitas penunjang pelatihan tersebut telah disediakan dan terdapat petugas – petugas khusus yang akan memberikan pelatihan tersebut. Dalam hal pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana, rehabilitasi ini diberikana mulai dari anak itu bangun tidur hingga tidur kembali, jadwal kegiatanyanya adalah sebagai berikut:
Tabel
Jadwal Kegiatan Harian  Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi


SENIN

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Morning Meeting
Seluruh Peksos
09.30 – 10.30
Terapi Psikososial
Peksos Pendamping
10.30 – 12.00
Terapi Sosial Kelompok
Peksos piket
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Bercocok tanam
Peksos Piket
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
Istirahat
Pengasuh


SELASA

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Apel,Sharing Feeling & Bimbingan Sosial
Peksos Piket & Peksos Pendamping
09.30 – 10.30
Pemeriksaan kesehatan dan Terapi kesehatan
Perawat
10.30 – 12.00
Penyuluhan Sosial
Penyuluh
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Terapi Mental Spiritual
Ustadz
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



RABU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 08.30
Apel
Peksos piket
08.30 – 09.30
Terapi Sosial Kelompok
Peksos piket
10.30 – 12.00
Materi Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat
Pejabat Struktural
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Olahraga
Peksos piket
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



KAMIS

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Mrning Meeting
Peksos piket
09.30 – 12.00
Penyuluhan Sosial & Penyuluhan Kesehatan
Perawat & Penyuluh Sosial
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Tidur siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.00
Terapi Mental Spiritual
Ustadz
17.00 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



JUMAT

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
08.00 – 09.30
Apel
Peksos Piket
08.00 – 10.00
Olahraga/Senam
Peksos piket
10.00 – 11.00
Gotong Royong
Peksos piket & Pengasuh
11.00 – 12.00
Persiapan Sholat Jumat
Peksos piket
12.00 – 15.30
Sholat Jumat & Makan siang
Peksos piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 17.30
Olahraga
Peksos piket
17.30 – 18.00
Bersih diri
Peksos piket
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh


SABTU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
07.00 – 08.80
Apel
Petugas piket
08.00 – 12.00
Bersih diri & lingkungan
Pengasuh
12.00 – 14.00
Istirahat, sholat, makan
Peksos piket
14.00 – 15.30
Konseling Psikolog
Psikolog
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 19.30
Bersih diri & persiapan sholat Maghrib
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Petugas piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh



MINGGU

JAM
KEGIATAN
PETUGAS
04.30 – 05.00
Bangun pagi dan Sholat
Petugas piket
05.00 – 07.00
Bersih diri & lingkungan
Petugas piket
07.00 – 07.30
Sarapan pagi
Petugas piket
07.00 – 09.00
Terapi Fisik
Pendamping Fisik
09.00 – 11.00
Istirahat
Peksos
11.00 – 12.00
Konseling Psikolog
Psikolog
12.00 – 15.30
Istirahat,sholat makan
Petugas piket
15.30 – 16.00
Sholat Ashar
Petugas piket
16.00 – 18.00
Istirahat
Pengasuh
18.00 – 19.30
Sholat
Peksos piket
19.30 – 20.00
Makan malam
Peksos piket
20.00 – 04.30
istirahat
Pengasuh
       Sumber: Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus                   Alyatama Jambi

              Berdasarkan tabel tersebut di atas, kegiatan yang diberikan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khsusus Alyatama Jambi, selain untuk memenuhi kebutuhan baik sandang, pangan, papan dari Anak pelaku tindak pidana, juga diberikan beberapa terapi-terapi serta pembelajaran kepada anak pelaku tindak pidana demi pemulihan mental dan psikis dari anak pelaku tindak pidana, hanya saja dari tabel tersebut terlihat jelas tidak ada bentuk pelatihan kerja yang diberikan kepada anak pelaku tindak pidana, walupun putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi menjatuhkan Putusan pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.
       Berbeda dengan Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi yang memang benar-benar tidak memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana Alyatama Jambi, Pada Putusan Di pengadilan Negeri Kupang terdapat 5 anak pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana pelatihan kerja dan semunya merupakan pidana komulatif berupa pidana penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Hasil  penelitian menunjukan bahwa setelah anak menjalani pidana badan, maka anak tersebut langsung  diserahkan ke BAPAS untuk menjalani pelatihan kerja.  Adapun terdapat 2 jenis pelatihan kerja yang dapat diberikan di BAPAS kepada anak  yaitu 1) Pelatihan mencuci motor dan mobil; dan 2) Pelatihan membersihkan halaman[7].       Walaupun belum ada aturan yang jelas mengenai bagaimana bentuk pidana pelatihan kerja tetapi eksekusi pidana pelatihan kerja yang di lakukan oleh BAPAS pada Pengadilan Negeri Kupang benar-benar telah melaksanakan pelatihan kerja.
       Dengan demikian jenis pelatihan kerja yang diberikan terhadap anak sangat minim atau sedikit karena di BAPAS Kupang hanya terdapat  2 jenis pelatihan dengan keterbatasan sarana pendukung pelatihan kerja.  Keterbatasan  jenis pelatihan yang tersedia di BAPAS Kupang jika dilihat dari kualifikasi pelatihan kerja, maka hanya pelatihan mencuci motor dan mobil yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelatihan kerja yang sesungguhnya karena mencuci mobil dan motor bagian dari dunia usaha melalui pelatihan mencuci mobil dan motor dapat meningkatkan kemampuan kerja anak tersebut. Dengan memiliki keterampilan mencuci motor dan mobil, maka kelak setelah menjalani masa hukumannya dapat berusaha atau bekerja menggunakan keterampilan mencuci motor dan mobil. Selain itu, dengan keterampilan tersebut, jika anak memiliki modal usaha, maka dapat digunakan untuk membuka usaha cuci motor atau mobil. Sedangkan pelatihan kerja membersihkan halaman, bukan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan anak dalam bekerja, karena perihal kegiatan membersihkan tidak termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan kerja dan tidak membutuhkan pelatihan kerja[8].
                Berdasarkan hal tersebut dapat menjadi suatu perbandingan bahwa di daerah lain dalam melaksanakan pidana pelatihan kerja mereka menerapkan aturanya sendiri untuk melaksanakan hal tersebut, sementara itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi tetap berpedoman kepada Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
1.    Kendala yang dihadapi dalam proses Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja terhadap Anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi
       Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selaku lembaga yang di pilih oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi dalam menjatuhi Putusan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, tentunya dalam proses pelaksanaan pemberian pelatihan kerja kepada anak pelaku tindak pidana pasti memiliki beberapa kendala, hal ini tak terlepas belum adanya pedoman mengenai bentuk pelatihan kerja seperti apa yang akan diberikan kepada anak pelaku tindak pidana yang di jatuhi pidana pelatihan kerja, ketiadaan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus hanya berpedoman kepada Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum. Adapun Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam pelaksanaan pelatihan kerja adalah sebagai berikut:

1.      Kendala dari Peraturan
      Salah satu bentuk rehabilitasi yang di berikan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama selaku salah satu lembaga yang menjalani Rehabilitasi  Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi  Anak  Yang  Berhadapan Dengan  Hukum, terdapat salah satu rehabilitasi dengan memberikan kegiatan pendidikan atau pelatihan vokasional, yaitu pelatihan untuk penyaluran minat dan bakat, serat untuk menyiapkan kemandirian ABH, dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja. Hanya saja hal ini tak dapat dilakukan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan  Perlindungan  Khusus  Alyatama  Jambi dikarenaka ketiadaan pedoman mengenai seperti apa bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan kepada anak pelaku tindak pidana.
       Sebagaimana disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi  Layanan  Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan: Berdasarkan Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang  Rehabilitasi  Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi  Anak  Yang  Berhadapan Dengan  Hukum, memang sudah di atur bagi lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Anak Yang berhadapan Dengan Hukum, salah satu bentuk rehabilitasinya adalah kegiatan vokasional, hanya saja belum adanya aturan yang jelas mengenai bentuk pelatihan kerja yang akan diberikan, oleh sebab itu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum menjalankan kegiatan vokasional tersebut[9].
2.      Kendala dari Sarana dan Prasarana

         Selain faktor Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan pelatihan kerja  yang belum ada, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga menjadi kendala.
                 Hal ini juga disampaikan oleh Nurhasanah Seprianita Selaku Kasi  Layanan  Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan Faktor lain yang menyebabkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelatihan Vokasional adalah belum ketersedian sarana dan prasarana penunjang untuk memberikan pelatihan kerja kepada anak yang menjalankan  putusan pelatihan kerja, kemudian belum adanya petugas khusus yang ada untuk memberikan pelatihan kerja tersebut[10].
3.      Kendala dari Pekerja Sosial

              Pekerja Sosial yang ada saat ini di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi rata-rata hanya memberikan terapi-terapi baik psikososial maupun terapi mental, mereka juga tidak dijadwalkan memberikan pelatihan vokasional karena secara khusus juga bukan merupakan tugas mereka, Karena belum adanya Pekerja Sosial khusus yang bertugas memberikan pelatihan vokasional.
              Sebagaimana disampaikan oleh Rita Hayati Selaku Pekerja Sosial Rehabilitasi  Sosial  Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi menjelaskan  Dalam memberikan Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus  Alyatama  Jambi, yang diberikan adalah rehabilitasi dalam bentuk terapi-terapi baik Psikososial, Mental, serta Spiritual, hal ini bertujuan untuk memulihkan kembali Psikis anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus di pikirkan masa depannya[11]. Berdasarkan hal tersebut maka sudah jelas beberapa kendala yang di hadapi Balai Rehabilitasi  Sosial  Anak  Memerlukan  Perlindungan  Khusus Alyatma jambi dalam memberikan pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, selain belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sarana dan prasarana penunjang untuk melaksanakan pelatihan kerja juga belum tersedia di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain itu ketidaksedian Pekerja Sosial Khusus untuk memberikan pelatihan kerja juga menjadi kendala, maka dari itu Balai  Rehabilitasi  Sosial  Anak  Memerlukan   Perlindungan  Khusus Alyatama hanya memberikan terapi-terapi yang berguna untuk pemulihan psikis serta mental dan spiritual dari pada anak pelaku tindak pidana yang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi.  Berdasarakan data yang ada mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, mulai dari bagaimana proses pelaksanaan yang diberikan disana hingga kendala yang dihadapi oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyata Jambi, menurut penulis Pidana pelatihan kerja yang memang sudah jelas di cantumkan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhi kepada anak pelaku tindak sebenarnya bertujuan sangat baik guna memepersiapkan anak pelaku tindak pidana dapat berkembang lebih baik dengan memiliki keahlian yang di dapat setelah anak tersebut selesai menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut, hanya saja dengan tidak adanya aturan yang mengatur mengenai bentuk pelatihan kerja tersebut menjadi suatu hambatan ketika pidana pelatihan kerja tersebut akan di laksanakan, jika di bandingkan dengan daerah lain yang telah yang memang benar-benar melaksanakan pidana pelatihan kerja dengan memberikan pelatihan pekerjaan kepada anak pelaku tindak pidana berupa mencuci mobil, seutuhnya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi juga dapat menerapkan pidana pelatihan kerja melalui pendidikan atau pelatihan vokasional sesuai minat serta bakat anak, dengan memeberikan hal ini juga dapat memberikan bekal keahlian kepada anak pelaku tindak pidana guna mempersiapkan diri setelah ia selesai menjalankan pidana pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebaiknya Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, sebagai lembaga yang telah di tunjuk di dalam Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, mampu menjalankan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional, agar anak-anak pelaku tindak pidana benar-benar mendapatkan keahlian untuk bekal mereka setelah selesai menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut, menurut penulis apa yang telah diberikan oleh Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi kepada anak-anak pelaku tindak pidana berupa terapi-terapi sangat lah baik dan tidak menyalahi aturan dari pada tugas Balai tersebut,hanya saja perlu di berikan berupupa pelatihan kerja melalui pendidik vokasional sesuai minat dan bakt dari pada anak-anak tersebut seperti yang telah di jelaskan di dalam Pasal 31 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
D. PENUTUP
1.      Kesimpulan

      Berdasarkan pembahasan yang dijelaskan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan:
1.    Pelaksanaan pidana pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dapat dikatakan belum terlaksana, walaupun di dalam Putusan Hakim Pengadilan  Negeri Kelas I A Jambi  menjatuhi Putusan Pelatihan Kerja terhadap anak pelaku tindak pidana, namun Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan kerja tersebut belum memberikan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana hal tersebut dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, sehingga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, selain menjamin kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, serta tempat tinggal kepada anak pelaku tindak pidana, juga memberikan Rehabilitasi berupa Terapi-terapi mulai dari terapi Psikososial hingga terapi mental dan spiritual, sesuai yang di atur di dalam Pasal 27 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum. Terapi-terapi tersebut diberikan bertujuan untuk mengembalikan keadaan psikis maupun mental dan spiritual anak pelaku tindak pidana menjadi lebih baik lagi.
2.    Kendala yang dihadapi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi dalam memberikan Pelaksanaan Pelatihan Kerja kepada anak pelaku tindak pidana terdapat beberapa kendala, yang paling utama adalam belum tersedianya pedoman bagaimana bentuk pelatihan kerja yang harus diberikan, hal ini disebabkan belum tersedianya Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Pelatihan kerja dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian kendala yang kedua adalah belum tersedianya sarana dan prasarana yang akan menjadi penunjang bagi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk memberikan Pelatihan kerja yang sesuai dengan keterampilan anak, selanjutnya yang menjadi kendala terakhir adalah tidak adanya Pekerja Sosial yang secara khusus akan memberikan pendidikan serta pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana. Kendala ini lah yang menyebabkan hingga saat ini Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi belum memberikan pelaksanaan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana yang di tempatkan di Balai Rehabilitasi tersebut.

2.      Saran
      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dijelaskan, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.      Mengharapkan kepada Pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja, agar Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jmabi serta Balai Rehabilitasi lain yang di tunjuk untuk melaksanakan pelatihan kerja memiliki pedoman dengan aturan yang jelas.
2.      Mengharapkan kepada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera memberikan pelatihan kerja melalui pelatihan Vokasional guna menjadi bekal keahlian bagi anak-anak pelaku tindak pidana setelah menjalankan pidana pelatihan kerja tersebut serta mengharapkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi untuk segera  menyiapkan sarana dan prasarana penujang yang digunakan untuk melaksanakan pelatihan kerja melalui pelatihan vokasional sesuai Pasal 27 huruf d Pasal 27 Peraturan  Menteri  Sosial  Republik  Indonesia  Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan  Hukum.
     

DAFTAR PUSTAKA
A.       Buku:
  Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia,  Yogyakarta, 2015.

Bambang  Waluyo,  Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Dzulkifli Umar dan  Jimmy.  Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.
Hadi   Supeno, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
              Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011.
              M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
              Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.

              Nandang  Sambas, Peradilan Pidana Anak, Graha Ilmu, Bandung, 2013.
                P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
R. Wiyono,  Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
B.       Karya Ilmiah:

Hafrida, YuliaMonita, dan Elisabeth Siregar  Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian”. Jurnal Publikasi Pendidikan Nomor 3 Tahun 2015. Jambi, 2015.
Kadek Widiantari, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”. Masalah-Masalah Hukum Jilid 46 No. 4, Oktober 2017. Kupang, 2017.

C.       Peraturan Perundang-undangan:
Republik  Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153
















[1] Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Bandung, 2013, hlm. 9.
[2]  Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014, hlm. 6.
[3] Wawancara dengan Ibu Oktafiatri K. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi, 7 Agustus 2019
[4] Wawancara dengan ibu Sinta Gaberia Pasaribu, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jambi,  7 Agustus 2019.
[5] Hafrida, Yulia Monita, Elizabeth Siregar, Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sel Bulu Muaro Bulian, Jurnal Publikasi Pendidikan Vol. 5 No.3, September 2015, hlm. 200.
[6] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[7] Kadek Widiantri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja, Masalah-Masalah Hukum  Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, hlm.305.
[8] Ibid, hlm. 305.
[9] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[10] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[11] Wawancara dengan Rita Hayati, Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
Bulian, Jurnal Publikasi Pendidikan Vol. 5 No.3, September 2015, hlm. 200.
[6] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[7] Kadek Widiantri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja, Masalah-Masalah Hukum  Jilid 46 No. 4, Oktober 2017, hlm.305.
[8] Ibid, hlm. 305.
[9] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[10] Wawancara dengan Nurhasana Seprianita, Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
[11] Wawancara dengan Rita Hayati, Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Alyatama Jambi, Tanggal 21 Agustus 2019.
Berpisah 15 Tahun, Napi Ayah dan Anak di Bantul Bertemu di Penjara

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA