CONTOH KASUS MAKAR & ANALISISNYA




Kivlan Merasa Dijerat Wiranto atas Tuduhan Kasus Makar
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar. Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah. Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas tuduhan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang. "Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017). "Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," kata dia. Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat. Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata. "Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," ujar Kivlan. Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12/2016) di Hotel Sari Pan Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir. Saat dikonfirmasi, Wiranto membantah semua tuduhan Kivlan. Menurut dia, penetapan Kivlan sebagai tersangka bukan karena urusan personal. "Jatuhkan apa? Urusan saya ini sudah banyak, kok jatuh menjatuhkan orang," ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Selasa. "Jadi, enggak ada ya. Enggak ada kaitannya sama sekali," kata dia. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Dugaan Makar PenulisLutfy Mairizal Putra EditorBayu Galih TAG: kivlan zein Berita Terkait Ichsanuddin Noorsy Ditanya soal Pertemuan Bersama Tersangka Makar Tersangka Kasus Dugaan Makar "Curhat" ke Pimpinan DPR Curhat ke Pimpinan DPR soal Kasus Makar, Rachmawati Menangis Polisi Cari Alat Bukti Kasus Makar hingga ke "Lubang Tikus" Polisi Sebut Tersangka Dugaan Makar Gelar Pertemuan Lebih dari 10 Kali
Analisis kasus
1.      Feit
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah. Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," ujar Kivlan Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12/2016) di Hotel Sari Pan Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir. Saat dikonfirmasi, Wiranto membantah semua tuduhan Kivlan. Menurut dia, penetapan Kivlan sebagai tersangka bukan karena urusan personal
2.      Unsur Pada Pasal 104 KUHP
-          Dengan maksud :
-          Menghilangkan jiwa presiden atau wakil presiden
-          Merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden
-          Menjadikan presiden Tu wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan
3.      Penerapan Pasal 104 KUHP
Menurut pendapat saya kasus tersebut tidak termasuk kategori kasus makar,sesuai pasal 104 KUHP karena di dalam kasus tersebut tidak ada unsur mengancam nyawa presiden ataupun wakil presiden atau membuat presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan,tetapi delam kasus tersebut kivlan di tuduh melakukan tindakan makar karena ia bernian mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 1945 Asli,saya mengambil kasus ini karena ingin mencari tau kebenaran yang sesungguhnya tentang makar,apakah makar hanya sekedar mengancam nyawa Presiden atau wakil presiden atau bisa meluas ke hal yang lain.


Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA