CONTOH KASUS MAKAR & ANALISISNYA
JAKARTA, KOMPAS.com — Mayor Jenderal
(Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya
ke penjara atas tuduhan makar. Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya
vokal dalam mengkritik pemerintah. Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan
dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat
kasus hukum atas tuduhan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani,
dan Hatta Taliwang. "Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena
saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017). "Ya boleh jadi, saya tidak
menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," kata dia. Akan tetapi, Kivlan
tidak menyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan
dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.
Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan
dengan senjata. "Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan
kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat
dipidana," ujar Kivlan. Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan
atas konferensi pers pada Kamis (1/12/2016) di Hotel Sari Pan Pasific. Namun,
dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir. Saat dikonfirmasi,
Wiranto membantah semua tuduhan Kivlan. Menurut dia, penetapan Kivlan sebagai
tersangka bukan karena urusan personal. "Jatuhkan apa? Urusan saya ini
sudah banyak, kok jatuh menjatuhkan orang," ujar Wiranto di Kompleks
Istana Presiden, Selasa. "Jadi, enggak ada ya. Enggak ada kaitannya sama
sekali," kata dia. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Dugaan Makar
PenulisLutfy Mairizal Putra EditorBayu Galih TAG: kivlan zein Berita Terkait
Ichsanuddin Noorsy Ditanya soal Pertemuan Bersama Tersangka Makar Tersangka
Kasus Dugaan Makar "Curhat" ke Pimpinan DPR Curhat ke Pimpinan DPR
soal Kasus Makar, Rachmawati Menangis Polisi Cari Alat Bukti Kasus Makar hingga
ke "Lubang Tikus" Polisi Sebut Tersangka Dugaan Makar Gelar Pertemuan
Lebih dari 10 Kali
Analisis kasus
1. Feit
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin
menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar Menurut Kivlan, hal itu terjadi
lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah. Kami ini kan menyatakan
ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat
dikatakan makar, tidak dapat dipidana," ujar Kivlan Menurut Kivlan,
penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12/2016) di
Hotel Sari Pan Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak
ikut hadir. Saat dikonfirmasi, Wiranto membantah semua tuduhan Kivlan. Menurut
dia, penetapan Kivlan sebagai tersangka bukan karena urusan personal
2. Unsur
Pada Pasal 104 KUHP
-
Dengan maksud :
-
Menghilangkan jiwa presiden atau wakil
presiden
-
Merampas kemerdekaan presiden atau wakil
presiden
-
Menjadikan presiden Tu wakil presiden
tidak mampu menjalankan pemerintahan
3. Penerapan
Pasal 104 KUHP
Menurut pendapat saya
kasus tersebut tidak termasuk kategori kasus makar,sesuai pasal 104 KUHP karena
di dalam kasus tersebut tidak ada unsur mengancam nyawa presiden ataupun wakil
presiden atau membuat presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan,tetapi delam kasus tersebut kivlan di tuduh melakukan tindakan
makar karena ia bernian mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 1945 Asli,saya
mengambil kasus ini karena ingin mencari tau kebenaran yang sesungguhnya
tentang makar,apakah makar hanya sekedar mengancam nyawa Presiden atau wakil
presiden atau bisa meluas ke hal yang lain.
Comments
Post a Comment