ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 46/PUU-VIII/2010


ketika saya menganalisa Putusan tersebut,saya menyatakan sangat setuju dengan keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan pada tingkat terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian undang – undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Hj.Aisyah Mochtar Alias Machica Binti H. Mochtar Ibrahim Sebagai pemohon 1 dan Muhamad Iqbal Ramadhan Bin Moerdiono sebagai Pemohon kedua berdasarkan Putusan tersebut bahwa dari seluruh Uraian permohonan para pemohon menurut pemerintah anggapan kerugian hak dan / atau kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri pemohon,bukanlah karena yang berlakunya dan / atau sebagai akibat berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujian Tersebut,karena pada kenyataannya yang dialami oleh pemohon 1 dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur,tata cara dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (2) pasal 2,pasal 5,pasal 9,dan pasal UU perkawinan serta PP NO 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan UU Perkawinanan,oleh karenanya perkawinan Poligami yang dilakukan oleh Pemohon Tidak dapat dicatat.
Seandainya Perkawinan Pemohon 1 dilakukan sesuai dengan kepentingan Hukum yang berlaku aquo,maka pemohon satu tidak akan mendapatkan hambatan dalam melakukan pencatatan perkawinana,dan dijamin bahwa pemohon satu akan diperoleh ststus hukum perkawinan yang sah dan mendapatkan hak status anak yang dilahirkannya. Karena itu pemerintah melalui ketua/majelis hakim mahkamah konstitusi memohon kiranya para pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar sebagai pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas berlakunya ketentuian yang dimohonkan untuk diuji,utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut,menurut pemerintah permasalahan yang terjadi terhadap para pemohon adalah tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas, keberlakuan materi muatan norma UU aquo,yang dimohonkan untuk diuji tersebut,akan tetapi berkaitan dengan ketidakpatuahan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku yang dilakukan secara sadar dan nalar yang sepatutnya dapat diketahui resiko akibat hukumnya dikemudian hari.
Hal ini menurut pemirantah tepat jika MK secara Bijaksana menyatakan Permohonan para pemohon tidak dapat diterima,dengan demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para permohon memiliki kedudukan hukum (legal standing  tidak dalam permohonan  pengujian UU aquo sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 51 ayat 1 UU MK,maupun berdasarkan Putusan - Putusan MK terdahulu. Dengan demikian,maka UU perkawinan telah sejalan dengan amanat konstitusi dank arena tidak bertentangan dengan UUD 1945, Karena itu UU perkawinan tidak mengandung materi muatan yang mengurangi dan menghalang halangi hak seseorang untuk melakukan perkawinan,akan tetapi UU perkawinan mengatur Bagaimana sebuah perkawinanan harus dilakukan sehingga hak – hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa merugikan hak – hak konstitusional orang lain.

Alasan Tidak diterimanya oleh Putusan MK Karena :
1.       Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal standing)
2.       Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima
3.       Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan
4.       Menyatakan ketentuan pasal 2 ayat 3 dan pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan pasal 28 B Ayat 1 dan Ayat 2 serta pasal 28 D ayat 1 UUD 1945

Comments

Popular posts from this blog

Analisis Kasus Penyertaan Tindak Pidana Pembunuhan Sadis Pulomas

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

ILMU DASAR HUKUM TATA NEGARA