Posts

ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 46/PUU-VIII/2010

Image
ketika saya menganalisa Putusan tersebut,saya menyatakan sangat setuju dengan keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan pada tingkat terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian undang – undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Hj.Aisyah Mochtar Alias Machica Binti H. Mochtar Ibrahim Sebagai pemohon 1 dan Muhamad Iqbal Ramadhan Bin Moerdiono sebagai Pemohon kedua berdasarkan Putusan tersebut bahwa dari seluruh Uraian permohonan para pemohon menurut pemerintah anggapan kerugian hak dan / atau kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri pemohon,bukanlah karena yang berlakunya dan / atau sebagai akibat berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujian Tersebut,karena pada kenyataannya yang dialami oleh pemohon 1 dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur,tata cara dan persyaratan se

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

Image
   PERWALIAN ANAK                            MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Kekuasaan orang tua terhadap anak berlangsung hingga anak mencapai umur 18 tahun atau kkawin atau adannya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak oleh pengadilan. Kekuasaan orang tua terhadap anak meliputi : 1.       Kekuasaan terhadap pribadi anak,meliputi nafkah,tempat tinggal,pendidikan,menetapkan perkawinan,dll 2.       Kekuasaan terhadap perbuatan anak,meliputi perbuatan anak di dalam maupun di luar pengadilan 3.       Kekuasaan terhadap anak meliputi pengurusan,menyimpan,membelanjakan,harta untuk kepentingan anak sebelum umur mencapai 18 tahun,tidak boleh memindahkan hak/mengadaikan barang barang tetap milik anak Hubungan hukum antara wali dengan anak,wali berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya (pasal 50 ayat 2 UU Perkawinan ) Adapun cara menunjuk wali ada 3 cara