Posts

Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya

Image
   PERWALIAN ANAK                            MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Kekuasaan orang tua terhadap anak berlangsung hingga anak mencapai umur 18 tahun atau kkawin atau adannya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak oleh pengadilan. Kekuasaan orang tua terhadap anak meliputi : 1.       Kekuasaan terhadap pribadi anak,meliputi nafkah,tempat tinggal,pendidikan,menetapkan perkawinan,dll 2.       Kekuasaan terhadap perbuatan anak,meliputi perbuatan anak di dalam maupun di luar pengadilan 3.       Kekuasaan terhadap anak meliputi pengurusan,menyimpan,membelanjakan,harta untuk kepentingan anak sebelum umur mencapai 18 tahun,tidak boleh memindahkan hak/mengadaikan barang barang tetap milik anak Hubungan hukum antara wali dengan anak,wali berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya (pasal 50 ayat 2 UU Perkawinan ) Adapun cara menunjuk wali ada 3 cara

Analisis Kasus Perbarengan Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Yuyun

Image
Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09).Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP   junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbuk