Perwalian Anak Dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus Dan Analisisnya
PERWALIAN ANAK MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA Kekuasaan orang tua terhadap anak berlangsung hingga anak mencapai umur 18 tahun atau kkawin atau adannya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak oleh pengadilan. Kekuasaan orang tua terhadap anak meliputi : 1. Kekuasaan terhadap pribadi anak,meliputi nafkah,tempat tinggal,pendidikan,menetapkan perkawinan,dll 2. Kekuasaan terhadap perbuatan anak,meliputi perbuatan anak di dalam maupun di luar pengadilan 3. Kekuasaan terhadap anak meliputi pengurusan,menyimpan,membelanjakan,harta untuk kepentingan anak sebelum umur mencapai 18 tahun,tidak boleh memindahkan hak/mengadaikan barang barang tetap milik anak Hubungan hukum antara wali dengan anak,wali berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya (pasal 50 ayat 2 UU Perkawinan ) Adapun cara menunjuk wali ada 3 cara