Posts

Showing posts from September, 2019

CONTOH KASUS MAKAR & ANALISISNYA

Image
Kivlan Merasa Dijerat Wirant o atas Tuduhan Kasus Makar JAKARTA, KOMPAS.com — Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar. Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah. Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas tuduhan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang. "Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017). "Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," kata dia. Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alsannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat. Tuduhan itu, menurut Kivlan, di a

DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA

Image
Abstrak Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana pada dasarnya bersifat maksimum. Hal tersebut menimbulkan ruang disparitas putusan hakim. Disapritas tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perakara pidana didalam persidangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan empiris dalam kaitannya dengan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan perkara hakim tunduk pada Pasal 197 KUHAP, yaitu hakim harus memiliki pertimbangannya sendiri didalam menentukan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim. Saat ini peradilan di Indonesia masih menggunakan metode penjatuhan hu