ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 46/PUU-VIII/2010
ketika saya menganalisa Putusan tersebut,saya menyatakan sangat setuju dengan keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan pada tingkat terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian undang – undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Hj.Aisyah Mochtar Alias Machica Binti H. Mochtar Ibrahim Sebagai pemohon 1 dan Muhamad Iqbal Ramadhan Bin Moerdiono sebagai Pemohon kedua berdasarkan Putusan tersebut bahwa dari seluruh Uraian permohonan para pemohon menurut pemerintah anggapan kerugian hak dan / atau kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri pemohon,bukanlah karena yang berlakunya dan / atau sebagai akibat berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujian Tersebut,karena pada kenyataannya yang dialami oleh pemohon 1 dalam melakukan perkawinan dengan seorang laki laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur,tata cara dan persyaratan se...